Idul Fitri 1447 H : Residu, Respons, Realita (2)
Oleh : Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar – Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU
Ulil Amri dan Statemen “Haram”
Pernyataan “haram” ini dikemukakan salah seorang pengurus MUI Pusat, yang juga pengurus PBNU, saat konferensi pers sidang isbat awal Syawal 1447 H. Statemen ini mendapat respons masif di media sosial. Adapun catatan saya sebagai berikut: Pertama, terminologi “haram”. Haram adalah sesuatu yang dilarang dalam ajaran Islam yang jika dilakukan akan mendapat dosa, sementara jika ditinggalkan mendapat pahala. Haram merupakan hukum syariat tertinggi dalam hal larangan, artinya umat Islam mesti menjauhinya. Kedua, merupakan fakta, perbedaan penentuan awal bulan di Indonesia telah berlangsung sangat lama, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka (sebelum 1945 M), artinya sebelum Kementerian Agama RI lahir, terlebih lagi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketiga, terkait ulil Amri (QS. an-Nisa’ [4] : 59), dalam praktiknya ada ragam penafsiran tentangnya. Menurut Ibn Katsir, ulil amri adalah umara dan ulama. Menurut Al-Syaukani : al-a’immah (para imam), as-salathin (raja, penguasa), al-qudhah (kadi), ahli al-Qur’an dan ilmu, para sahabat, ahl al-‘aqli wa ar-ra’y (ulama/ilmuwan). Menurut Al-Razi : “ahl al-hall wa al-‘aqd” (yang bisa diterjemahkan dengan DPR). Muhammad Abduh : umara, hukama, ulama, para panglima, dan pemimpin masyarakat. Abdul Wahab Khallaf : para mujtahid dan ahli fatwa. Sementara itu Qurais Shihab menerjemahkan dengan orang-orang yang berwenang mengurus urusan orang-orang Muslim, yang diandalkan dalam menangani persoalan kemasyarakatan (para penguasa/pemerintah, ulama). Dari sejumlah penafsiran ini maka dalam konteks negara Indonesia, ulil amri dapat diterjemahkan salah satunya adalah Menteri Agama RI atau Kementerian Agama RI. Sekali lagi hanya salah satu, bukan satu-satunya. Selain Menteri Agama, ulil amri juga dapat disematkan kepada pimpinan ormas, pimpinan pondok pesantren, ulama, tokoh masyarakat, dan seterusnya.
Keempat, secara konstitusi, keharusan menaati ulil amri (c.q. Menteri Agama RI) di Indonesia terkendala administratif-konstitusi yaitu ketidak-otoritatifan secara institusi-konstitusi keputusan Menteri Agama itu sendiri, betapapun diperkuat dengan Fatwa MUI. Secara hukum ke-tata negaraan Indonesia, keputusan Menteri Agama RI (dan fatwa MUI tahun 2004 M) tidak memiliki kekuatan mengikat dan memestikan, yang karenanya pernyataan ‘haram’ yang memiliki konsekuensi dan implikasi besar, menjadi ambigu dan paradoks, terlebih dalam konteks demokrasi Indonesia. Ini berbeda, misalnya, dengan dan atau di negara Mesir dan Arab Saudi, dimana penetapan dan keputusan penetapan awal bulan di dua negara ini bersifat mengikat (mutlak) karena ditetapkan oleh lembaga keilmuan, keulamaan, dan kenegaraan terpercaya lagi otoritaif. Di Mesir ditetapkan oleh “Dar al-Ifta’”, di Arab Saudi oleh “al-Majlis al-Qadha’ al-A’la”.
Kelima, patut dipertanyakan, pengurus MUI hanya merujuk muktamar NU (ke-20) terkait pelarangan meng-ikhbar penetapan awal Ramadan dan Syawal selain pemerintah. Hal ini sekilas dapat dipersepsikan kurang representatif terhadap keragaman pandangan ormas Islam yang lain, terutama Muhammadiyah, yang juga punya mekanisme dan keputusan soal penentuan awal bulan, termasuk soal cara bernegara. Bahwa beliau juga pengurus PBNU sehingga mengemukakan pandangan PBNU tentu dapat dipahami, namun kapasitasnya berbicara saat itu adalah atas nama MUI, bukan PBNU. Hal yang perlu dicermati lagi, pernyataan ‘haram’ tersebut disampaikan ketika Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan dan menjalankan ibadah puasa selama 30 hari.
Atas semua ini, saya pribadi sepenuhnya berbaik sangka bahwa beliau semata berniat positif dan untuk kebaikan semua. Saya juga sepenuhnya memahami beliau punya referensi yang cukup terkait pernyataanya, termasuk soal statemen ‘haram’ yang beliau ucapkan. Saya pribadi juga memahami bahwa persoalan ini sebenarnya sederhana dan normatif, setiap pandangan pasti punya analisis, narasi, dan argumentasi, sesuai sudut pandang masing-masing. Betapapun adakalanya referensi yang banyak sekalipun akan menjadi tidak sederhana manakala dihadapkan dengan realita di lapangan. Karena itu diperlukan selain literasi, juga kearifan. Bagaimanapun ketenangan yang sudah berjalan di tengah masyarakat tidak semestinya diusik dengan pernyataan ”haram” yang notabenenya masih dan tetap dalam ranah perdebatan dan perbedaan pendapat.
Realita
Ternyata, yang beridulfitri tanggal 20 Maret 2026 M bukan hanya Muhammadiyah. Di media sosisl beredar sejumlah pesantren yang menetapkan awal Syawal (idulfitri) 1447 H jatuh tanggal 20 Maret 2026 M, penetapan ini sebelum pengumuman Menteri Agama RI (sebelum sidang isbat) tanggal 19 Maret 2026 M yang lalu. Artinya, penetapan oleh pesantren-pesantren ini dipastikan menggunakan hisab. Beberapa pesantren itu adalah : Pondok Modern Darussalam Gontor, Pesantren Al-Falah Ploso Kediri, dan Pesantren Miftahul Huda Gading Malang. Selain itu Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Jerman, dan Partai Syarikat Islam Indonesia (Lajnah tanfidziyah) juga menetapkan 20 Maret 2026 M sebagai awal Syawal 1447 H. Sebelumnya lagi, beredar edaran dari Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Glempangpasir Cilacap yang menyerukan takbir keliling tanggal 19 Maret 2026, yang artinya awal Syawal jatuh 20 Maret 2026 M. Namun belakangan himbauan ini dicabut dan menyatakan akan “tunduk dan patuh terhadap instruksi dari PBNU Pusat”. Bukan menjadi rahasia umum setiap penetapan yang menyelisihi induknya akan ada konfirmasi dan pendekatan (tabayun) sehingga lahir ralat, hal itu wajar dan memang semestinya demikian.
Selain beberapa pesantren ini boleh jadi masih ada pesantren atau komunitas lain yang menetapkan idulfitri jatuh 20 Maret 2026 M namun tidak terekspos di media sosial. Ke depan fenomena semacam ini diperkirakan akan terus ada dan tidak terhindari, keterbukaan dunia informasi digital hari ini menjadi faktornya. Alasan lain karena kepraktisan dan kepastian itu sendiri. Aktivitas dan mobilitas umat yang demikian masif hari ini mau tidak mau menuntut segala sesuatunya mesti definitif dan terjadwal, karena akan berkaitan dengan penjadwalan berbagai aktivitas (baik ibadah maupun aktivitas sehari-hari), maka sekali lagi harus terjadwal sejak jauh hari. Memperdebatkan fakta dan fenomena ini sesungguhnya hanya menghabiskan energi, pada akhirnya semua umat Islam memerlukan kepraktisan dan kepastian penjadwalan waktu. Saat yang sama, ini bukan hanya masukan, tapi kritik, bahkan ‘gugatan’, terhadap mekanisme penetapan awal bulan yang baru mendefinitifkan tanggal satu (awal puasa dan atau hari raya) saat last minute (pasca konjungsi, pasca gurub, pasca rukyat, pasca prosedural-administratif), saat umat sudah menunggu akan salat tarawih atau belum, akan bertakbir lebaran atau masih lanjut salat tarawih, akan segera mendistribusikan zakat fitri atau belum, dan seterusnya.
Selain itu, adalah pertanyaan bahkan keluhan setiap tahun yang nyaris tak pernah terjawab yaitu bagi umat Islam yang berada di kawasan timur Indonesia manakala setiap tahun harus menunggu pengumuman sidang isbat. Sidang isbat umumnya baru dilakukan sekitar jam 19:00-19:30 WIB, saat di kawasan timur sudah mulai larut malam. Praktis setelah salat Isya umat Islam di kawasan timur harus menunda dan menunggu apakah masih salat tarawih atau bertakbir lebaran dan mendistribusikan zakat fitri? Keterkatung-katungan ini akibat instruksi agar menunggu pengumuman ulil amri, padahal secara praktis awal Syawal 1447 H tahun ini (misalnya) sudah diketahui sejak jauh hari akan jatuh pada tanggal 21 Maret 2026 M. Wallahu a’lam[]




