Menguji Akuntabilitas Hukum dan Integritas Negara: Anatomi Sistematik Kasus Kesetaraan Ijazah Publik

Oleh : Shohibul Anshor Siregar
Penyampaian permohonan tindak lanjut penyelidikan oleh Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa bersama Ormas Pejabat, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke Bareskrim Polri menjadi momentum penting dalam edukasi hukum tata negara di Indonesia.
Laporan pengaduan masyarakat bertanggal 7 Oktober 2026 tersebut mendesak pengusutan tuntas atas dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan kesetaraan yang isinya tidak benar. Namun, untuk memahami perkara ini secara utuh, publik perlu membaca persoalan ijazah bukan sebagai peristiwa administratif yang terisolasi, melainkan sebagai bagian dari rantai celah hukum dan pengabaian etika bernegara yang berpuncak pada pendaftaran calon wakil presiden.
Anatomi Karpet Merah: Dari Putusan MK Nomor 90 hingga Penyelundupan Pasal PKPU
Perjalanan politis dan hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka diawali dengan terbukanya batas usia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 di bawah kepemimpinan Hakim Ketua Anwar Usman. Karpet merah konstitusional yang sarat konflik kepentingan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan aturan teknis pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam perkembangannya, penyusunan PKPU tersebut memicu kritik keras dari parlemen. Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia beserta anggota Komisi II DPR secara tegas menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas maupun disetujui dalam rapat konsultasi DPR RI, sehingga dikategorikan sebagai bentuk penyelundupan pasal untuk mempermudah pemenuhan kelayakan syarat pencalonan tanpa verifikasi teknis yang ketat.
Titik Terang dari Putusan MK Atas Permohonan Denny Indrayana cs
Pintu pembuka yang membongkar keraguan publik atas keabsahan dokumen pendidikan calon akhirnya terungkap secara resmi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XXIV/2026 bertanggal 6 Oktober 2026 atas permohonan Denny Indrayana cs. Dalam persidangan MK yang mulia tersebut, terkuak fakta-fakta persidangan yang krusial: KPU secara terbuka mengakui tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap berkas pendidikan calon, sementara pejabat Kemendikbud penandatangan surat keterangan tidak dapat dihadirkan secara fisik.
Persidangan MK secara gamblang mengindikasikan bahwa dokumen yang digunakan tidak memiliki kualifikasi Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMTA) atau sederajat yang sah, yang kemudian melandasi langkah tim advokasi untuk melayangkan laporan pidana ke Bareskrim Polri.
Objek Perkara: Cacat Hukum Surat Keterangan Ditjen Dikdasmen
Fokus utama laporan Bareskrim Polri tertuju pada Surat Keterangan Ditjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Surat ini menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan jenjang Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2006 dan dinilai setara dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, kesetaraan ijazah luar negeri secara mutlak mensyaratkan adanya dokumen fisik akademik berupa ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan resmi.
Karena jenjang Grade 12 pada lembaga tersebut diduga sekadar program persiapan dan bukan jenjang sekolah menengah luar negeri, penerbitan surat keterangan dimaksud dinilai tidak memiliki objek hukum yang sah (no legal object), sehingga berindikasi memenuhi unsur tindak pidana Pasal 391 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Sistematika Penyelidikan: Rantai Birokrasi dan Para Pihak yang Diperiksa
Untuk mencapai kebenaran materiil, Bareskrim Polri didesak membongkar seluruh rantai birokrasi dan memanggil nama-nama pihak terkait sesuai kedudukannya:
Pertama, Jajaran Kemendikbudristek: Dr. Sutanto, S.H., M.H. (Sekretaris Ditjen Dikdasmen penandatangan surat), Hamid Muhammad, Ph.D. (Dirjen Dikdasmen), Dr. Ir. M. Bakrun, M.M. (Direktur Pembinaan SMK), serta Arfah Laidiah Razik, S.H., M.H. (Kasubbag TU Dit. Pembinaan SMK), guna membedah alur permohonan, dasar analisis akademis, dan keabsahan pertimbangan kesetaraan.
Kedua, Pihak Pemohon dan Pemfasilita: Gibran Rakabuming Raka selaku subjek yang tertera dalam surat dan Ir. Joko Widodo selaku orang tua, untuk mengonfirmasi asal-usul permohonan, dokumen dasar yang diserahkan, serta penggunaan surat tersebut.
Ketiga, Penyelenggara dan Pengawas Pemilu: Jajaran Komisioner KPU RI periode terkait (Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, dan Evi Novida Ginting Manik) serta Komisioner Bawaslu RI periode terkait (Abhan, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo) beserta Sekjen Gunawan Suswantoro, guna menguji apakah terjadi pembiaran atas verifikasi kelengkapan berkas pencalonan.
Keempat, Verifikasi Internasional: Pengujian faktual langsung kepada otoritas UTS Insearch Sydney di Australia untuk mengonfirmasi status pendaftaran, riwayat pendidikan, serta kualifikasi dokumen akademik yang sebenarnya diterbitkan.
Ujian Etika Kepemimpinan dan Equality Before the Law
Keterlibatan jajaran tokoh purnawirawan TNI—seperti Jenderal (Purn) Faroji, Jenderal (Purn) Tiasno Sudarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal (Purn) Hanafi Asnan, Laksma (Purn) Muryono Aladin, dan Mayjen (Purn) Sunarko—menunjukkan bahwa kasus ini menyangkut pertaruhan etika berbangsa. Menegaskan bahaya konspirasi lembaga ini terhadap kehormatan negara, Mayjen (Purn) Sunarko menyampaikan kritik tajam: “Tindakan yang dilakukan oleh konspirasi lembaga dengan individu tadi ini sudah menghina dan melecehkan kehormatan rakyat, sudah melecehkan hukum, dan sudah memalukan bangsa di dunia internasional”.
Apresiasi terhadap kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang langsung menindaklanjuti laporan ini ke tahap penyelidikan dan penelaahan menjadi titik balik penting bagi penegakan hukum.
Penanganan perkara secara independen, transparan, dan objektif bukan sekadar menyelesaikan polemik ijazah, melainkan menegakkan asas equality before the law serta memberikan edukasi hukum yang mahal bagi masa depan demokrasi Indonesia.
*** Penulis, Shohibul Anshor Siregar, Koordinator Umum Yayasan Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya (‘nBASIS) dan Penulis Tamu InfoMu.co







