• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

    Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

    Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

    Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

    Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

    Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

    Ketika Negara Meminta Fatwa

    Ketika Negara Meminta Fatwa

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

      Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

      Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

      Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

      Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

      Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

      Ketika Negara Meminta Fatwa

      Ketika Negara Meminta Fatwa

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

          Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

          Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

          Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

          Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

          Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

          Ketika Negara Meminta Fatwa

          Ketika Negara Meminta Fatwa

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

            Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

            Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

            Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

            Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

            Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

            Ketika Negara Meminta Fatwa

            Ketika Negara Meminta Fatwa

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

              admin by admin
              21/10/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

              INFOMU.CO | Jakarta – Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI M. Cholil Nafis menyesalkan keputusan pemerintah yang memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Awalnya, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026.
              Cholil mengatakan perpanjangan masa ini dikhawatirkan membuat produk berupa barang gunaan hingga obat-obatan tidak memiliki kejelasan status halal serta terlepas dari instrumen sanksi bagi pelanggar.

              WartaTerkait

              Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

              Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

              Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

              Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

              “Pertama, kita menyesalkan atas ditundanya wajib halal ini di 2026. Karena ini bisa mendorong pada kepastian orang mengkonsumsi dan memakai,” ujar Cholil saat ditemui usai acara Ijtima’ Sanawi, di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

              Menurut Cholil, sertifikasi halal bukanlah sekadar isu ekonomi semata, melainkan menyangkut hak asasi umat Islam dalam menjalankan ajaran agama. Bisnis dan aspek ekonomi dipandang sebagai dampak lanjutan, sementara pemenuhan kewajiban agama merupakan hal yang utama.

              Dari sisi pengembangan ekonomi syariah, ia menilai kebijakan wajib halal semestinya menjadi motor penggerak utama untuk mendongkrak inklusi keuangan dan produk syariah di tanah air. Padahal meyakini bahwa seluruh instrumen penunjang ekosistem halal di Indonesia sebenarnya sudah sangat siap, termasuk ketersediaan auditor hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

              “Menurut kami semua sudah siap. Semua instrumen-nya siap, berkenaan dengan auditor-nya siap, bahkan ada badan tersendiri. Dulu masih MUI yang melakukan, MUI siap saja. Sekarang sudah ada badannya, badan jaminan produk halal BPJPH. Kan masa nggak siap? Harusnya kan siap. Dari 2024 ke 2026 sudah 2 tahun. Bahkan dari Undang-Undang 2014 ke 2024 itu sudah ada 12 tahun. Kita sekarang 14 tahun,” beber ia.

              Untuk itu, ia tetap mengimbau masyarakat untuk selektif dan memegang teguh prinsip kehalalan produk.

              “Oleh karena itu, andaikan tidak difasilitasi oleh pemerintah berkenaan dengan halal, kami tetap mengimbau dan meminta masyarakat belilah produk-produk, barang gunaan, makanan yang adalah label halalnya. Kalau nggak ada label halalnya, nggak usah dibeli lah,” jelasnya.

              Sebelumnya, waktu penerapan aturan kewajiban memiliki sertifikat halal resmi diundur. Langkah ini diambil pemerintah setelah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.

              Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan awalnya kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026 seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Namun, pemerintah memperpanjang tenggat tersebut melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.

              “Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

              Kemudian untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.

              Sementara itu, penyesuaian juga mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3) yaitu kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. (dtk)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

              21/10/2026
              BeritaMu

              Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

              21/10/2026
              Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh
              BeritaMu

              Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

              21/10/2026

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

                21/10/2026

                Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

                21/10/2026

                Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

                21/10/2026

                Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

                21/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,908)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,345)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

                21/10/2026

                Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

                21/10/2026

                Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

                21/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In