KETIKA NEGARA MEMINTA FATWA

Oleh : Dr. Junaidi, M.Si (Dosen UIN Sumatera Utara Medan, Ketua MT PDM Medan)
Selasa, 13 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendatangi Kantor MUI Pusat di Menteng dan disambut Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Dalam silaturahim itu ia menyampaikan permintaan yang segera menjadi berita nasional: MUI diminta menerbitkan fatwa haram terhadap vape. Alasannya, peredaran narkotika telah bergeser dari bentuk padat ke bentuk cair. Sabu cair dan ekstrak ganja cair diselundupkan lewat rokok elektrik beraroma buah, dan menurut Kapolri, bentuk serta wanginya begitu mirip dengan vape biasa sehingga BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata. Ia berterima kasih kepada MUI Jawa Timur yang lebih dulu melarang vape, berharap MUI Pusat menyusul dengan pelarangan total, dan menyebut larangan serupa sudah berlaku di lebih dari 90 negara.
MUI merespons positif. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan persoalan ini akan dibahas mendalam dengan berbagai pendekatan. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyatakan dukungan, dengan penekanan khusus pada vape yang mengandung narkotika cair. Hingga laporan terakhir yang saya telusuri, belum ada keputusan fatwa dari MUI Pusat.
Penulis memandang bahwa peristiwa ini lebih penting daripada soal vape-nya sendiri. Ia adalah studi kasus untuk pertanyaan lama dalam dakwah dan politik, yaitu apa yang terjadi ketika negara membawa persoalannya kepada ulama, dan ulama harus memutuskan apakah ia sedang dimintai petunjuk atau sedang dipakai sebagai stempel?
Kerisauan yang Tidak Perlu Diragukan
Mari mulai dengan keadilan pada niat. Kerisauan Kapolri nyata. Narkotika merusak akal dan jiwa, dua hal pokok yang wajib dijaga syariat (hifz al-aql dan hifz al-nafs). Anak-anak muda memang menjadi sasaran empuk produk yang dikemas manis, beraroma buah, dan tampak tidak berbahaya. Aparat yang mengaku kesulitan membedakan cairan biasa dari cairan narkotika sedang menyampaikan persoalan lapangan yang jujur.
Fatwa juga punya jangkauan yang tidak dimiliki polisi. Hukum negara bekerja lewat ancaman sanksi, fatwa bekerja lewat hati nurani. Ia bisa masuk ke khutbah Jumat, majelis taklim, dan ruang keluarga, tempat yang tak pernah bisa dijangkau patroli. Dalam kerangka dakwah struktural dan kultural yang sering kita bahas, kolaborasi semacam ini bahkan tampak ideal: negara memegang kuasa, ulama memegang otoritas moral.
Ada pula adab yang patut dicatat. Dalam tradisi pesantren dikenal ungkapan klasik yang sering dikutip: baiknya penguasa adalah yang mendatangi ulama. Kapolri yang datang sendiri ke kantor MUI sedang berada di sisi etiket yang benar. Namun etiket bukan substansi. Ujian sesungguhnya ada pada apa yang diminta, dan bagaimana permintaan itu dijawab.
Celah Logika yang Perlu Dibongkar
Persoalan yang dikemukakan adalah narkotika cair yang disamarkan dalam vape. Solusi yang diminta adalah pengharaman vape secara total. Dua hal ini tidak otomatis bertemu. Keharaman narkotika sudah menjadi kesepakatan luas ulama dan tidak butuh fatwa baru. Karena itu, tambahan hukum yang benar-benar dibawa fatwa haram vape justru jatuh pada vape yang tidak mengandung narkotika, yaitu vape nikotin. Itu persoalan lain dengan ‘illat lain: bahaya kesehatan dan kecanduan, bukan penyelundupan narkoba. Dalam ushul fikih, hukum berputar bersama ‘illat-nya. Jika masalah yang disebut adalah penyelundupan sabu cair, ‘illat itu tidak otomatis melekat pada seluruh produk vape.
Bandingkan dengan sikap Wakil Ketua Komisi IX yang mendukung fatwa untuk vape yang mengandung narkotika cair. Rumusan itu jauh lebih tepat sasaran, tetapi juga mengungkap sesuatu: untuk sasaran yang sempit itu, fatwa baru hampir tidak diperlukan. Yang dibutuhkan adalah laboratorium, pengawasan kepabeanan, dan penindakan jaringan.
Di titik ini saya menyebut fenomenanya apa adanya: outsourcing. Keterbatasan kapasitas deteksi negara, soal alat uji, pengawasan, dan penindakan, hendak dialihdayakan kepada otoritas moral. Jika semua vape diharamkan, aparat tak perlu lagi repot membedakan mana yang berisi narkotika. Tetapi penyelundup sabu cair tidak berhenti karena fatwa. Fatwa hanya bekerja pada orang yang masih peduli halal dan haram, dan jaringan narkotika tidak termasuk di antara mereka. Yang paling patuh pada fatwa justru konsumen biasa, bukan pelaku kejahatan terorganisir.
Sadd al-Dzari’ah dan Batasnya
Pembela permintaan ini akan mengajukan argumen yang kuat: sadd al-dzari’ah, menutup jalan menuju kerusakan sebelum ia terjadi. Jika vape menjadi sarana penyamaran narkotika, menutup pintunya adalah langkah preventif yang sah. Penulis memakai prinsip ini di banyak tulisan, sehingga saya juga berkewajiban menyebut batasnya. Penutupan jalan hanya sah bila kemungkinan mafsadat itu dominan, bukan sekadar mungkin terjadi. Penutupannya harus proporsional, dan tidak boleh melahirkan kesulitan yang lebih besar. Pertanyaan yang belum dijawab publik: seberapa besar proporsi vape yang benar-benar disalahgunakan sebagai sarana narkotika dibanding yang digunakan sebagai produk nikotin legal? Belum ada data yang disuguhkan kepada umat untuk menimbangnya.
Ada pula ironi yang sulit diabaikan. Sejak tahun 2018, negara memungut cukai atas rokok elektrik. Produk ini legal, diatur, dan menghasilkan penerimaan negara. Lalu negara kini mendatangi ulama meminta produk itu diharamkan. Jika memang berbahaya, negara memiliki instrumen langsung: pembatasan, larangan, regulasi. Mengapa jalur keagamaan lebih dulu didahulukan? Dan bagaimana nasib pelaku usaha kecil, pengecer, dan pekerja yang menggantungkan nafkah pada produk yang statusnya legal di mata negara tetapi haram di mata fatwa? Umat tak boleh ditempatkan pada posisi ganda semacam itu tanpa kejelasan arah kebijakan.
Fatwa sebagai Aset Politik
Salah satu laporan menyebut bahwa jika MUI Pusat mengabulkan permintaan itu, fatwa akan memperkuat dasar moral bagi pemerintah daerah dan aparat dalam menertibkan peredaran vape. Kata kuncinya adalah dasar moral. Fatwa adalah sumber legitimasi, dan negara modern memang membutuhkan legitimasi religius untuk kebijakan tertentu, dari fatwa halal vaksin hingga kewajiban sertifikasi halal.
Hal itu sah selama ulama memegang kemudi istinbath. Masalah muncul ketika arahnya dibalik, kesimpulan ditentukan lebih dulu, lalu fatwa dipesan sebagai stempel. Kalimat harapan bahwa MUI Pusat “melarang total” memuat kesimpulan di dalam permintaannya. Saya mengakui itu disampaikan sebagai harapan, bukan perintah, dan jawaban MUI, yakni pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan, adalah jawaban yang tepat dan harus dijaga.
MUI dibentuk pada 1975 di era Orde Baru. Kedekatannya dengan negara sejak awal adalah kekuatan sekaligus kerentanan. Kekuatannya berupa akses dan wibawa. Kerentanannya terletak pada tuduhan sebagai juru stempel. Fatwa hasil kajian independen memperkuat kredibilitas lembaga. Fatwa yang terkesan pesanan mengikis kepercayaan umat terhadap semua fatwa MUI, termasuk yang tak ada hubungannya dengan vape.
Ada pula asimetri yang layak dipertanyakan secara terbuka. Negara tampak paling bersemangat mendatangi ulama ketika fatwa meringankan kerja aparat. Bagaimana ketika fatwa justru menyulitkan penguasa, soal korupsi, amanah jabatan, atau keadilan agraria? Ulama yang sehat bersedia menjadi mitra ketika diminta, tetapi tetap menjadi penasihat kritis ketika tidak diminta. Fatwa yang paling berani adalah yang lahir ketika tidak ada penguasa yang menginginkannya.
Pelajaran dari Perdebatan Panjang Soal Rokok
Umat Islam Indonesia sebenarnya sudah lama bergulat dengan pertanyaan serupa. Perdebatan hukum rokok di kalangan ulama berlangsung puluhan tahun, dengan pendapat yang bergerak dari makruh hingga haram, dan jutaan orang tetap merokok di tengah semua perdebatan itu. Pelajarannya jelas: fatwa yang berdiri sendirian punya daya ubah terbatas. Perilaku sosial dibentuk oleh harga, akses, iklan, lingkungan pergaulan, dan penegakan aturan. Fatwa tanpa ekosistem pendukung hanya akan menjadi tulisan indah yang dihormati tetapi tidak dijalankan.
Risikonya lebih besar lagi bila fatwa dipakai sebagai senjata utama. Fatwa yang diterbitkan cepat dan luas, namun tidak diikuti perubahan perilaku, berpotensi menciptakan inflasi: umat terbiasa mendengar kata haram tanpa konsekuensi nyata, lalu pelan-pelan melemahkan kewibawaan kata itu pada isu-isu lain yang jauh lebih mendasar. Kewibawaan fatwa adalah modal moral yang terbatas. Ia harus dipakai dengan hemat, pada saat yang tepat dan dengan dasar yang kokoh.
Dakwah Kultural yang Sering Terlupakan
Ada satu pihak yang nyaris absen dalam pembicaraan ini yaitu anak muda itu sendiri. Mereka bukan pembaca fatwa. Mereka hidup di lini masa, di gim daring, di pergaulan sekolah dan kampus, tempat vape tampil sebagai gaya hidup, bukan sebagai persoalan hukum. Larangan dari atas jarang menjangkau mereka. Yang menjangkau mereka adalah guru yang didengar, orang tua yang hadir, dai muda yang fasih berbicara dengan bahasa mereka, dan teman sebaya yang berani berkata tidak.
Di sinilah dakwah kultural seharusnya tampil. Jika energi yang dikerahkan untuk memproses permintaan fatwa di tingkat pusat juga diarahkan untuk membekali majelis taklim, pesantren, rohis, dan kreator konten dakwah dengan materi edukasi yang jujur tentang bahaya adiksi dan modus peredaran narkotika, dampaknya kemungkinan jauh lebih terasa di tingkat keluarga. Fatwa bisa menjadi pelengkap. Ia tidak boleh menjadi pengganti kerja panjang membangun kesadaran.
Agar fatwa Vape ini tepat sasaran, paling tidak ada ada empat hal yang menurut Penulis perlu dijaga agar proses ini bermartabat. Pertama, pisahkan dua persoalan. Narkotika cair adalah wilayah penegakan hukum, dan keharamannya sudah jelas. Vape nikotin adalah wilayah kajian bahaya dan kecanduan, yang memerlukan masukan ahli kesehatan, BNN, BPOM, dan farmakolog, serta mendengar pelaku usaha. Fatwa bertingkat bisa menjadi pilihan, yaitu tegas terhadap vape yang mengandung narkotika, tegas terhadap penggunaan oleh anak dan remaja, dan hati-hati dalam menetapkan hukum bagi pengguna dewasa. Perdebatan ilmiah soal kerugian relatif vape dibanding rokok bakar, yang sebagian kalangan nilai lebih rendah risikonya bagi perokok dewasa sementara banyak lembaga kesehatan menekankan bahaya bagi remaja, harus dihadapi dengan jujur, bukan dihindari.
Kedua, fatwa harus berjalan beriringan dengan regulasi dan penegakan, bukan menggantikannya. Polri sendiri berharap fatwa seiring regulasi pemerintah. Harapan itu benar dan harus ditagih: uji laboratorium cairan, pengawasan jalur masuk barang, dan penindakan jaringan penyelundup adalah tanggung jawab negara yang tidak bisa dipindahkan kepada kiai.
Ketiga, pendekatan kepada pengguna. Remaja yang mencoba vape lebih sering korban industri dan pergaulan daripada pelaku kejahatan. Dakwah semestinya merangkul dan menyediakan jalan keluar, bukan sekadar menempelkan label haram yang berakhir pada stigma. Pesan yang tepat bagi generasi muda adalah pertolongan, bukan penghakiman.
Keempat, transparansi. Jika fatwa akhirnya terbit, MUI sebaiknya membuka dasar kajiannya: pertimbangan ilmiah, dalil, bahkan perbedaan pendapat internal. Dengan begitu publik bisa menilai bahwa fatwa lahir dari ijtihad, bukan dari pesanan.
Satu hal lagi layak ditegaskan. Proses yang sedang berjalan di MUI adalah kesempatan, bukan ancaman. Jika dijalankan dengan kajian terbuka, melibatkan banyak pihak, dan berani membedakan antara narkotika dan nikotin, ia bisa menjadi contoh bagaimana ulama dan umara bekerja sama tanpa saling menundukkan. Jika sebaliknya, ia akan dikenang sebagai preseden bahwa fatwa bisa diminta, bukan diijtihadkan.
Penutup: Petunjuk, Bukan Stempel
Pertanyaan utama dalam polemik ini bukan lagi apakah vape berbahaya. Ada alasan kuat untuk khawatir, terutama bagi generasi muda. Pertanyaannya adalah apakah fatwa ditempatkan sebagai buah ijtihad atau sebagai jalan pintas bagi persoalan yang seharusnya diselesaikan negara dengan perangkatnya sendiri.
Negara yang kuat datang kepada ulama untuk mencari petunjuk, bukan stempel. Ulama yang kuat bersedia membantu negara tanpa kehilangan kemerdekaan berpikirnya. Di antara kedua sikap itulah dakwah dan politik bertemu dengan sehat: saling menghormati, saling mengingatkan, dan tidak saling menggantikan. (***)







