Rekonseptualisasi Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026
Oleh : Khairil Azmi Nasution, M.A
Pendahuluan
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan wujud tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh serta menggunakan produk yang sesuai dengan ketentuan Syari`ah. Ketentuan teknis penyelenggaraan jaminan produk halal sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Namun, dalam dinamika pelaksanaannya, ditemukan berbagai tantangan teknis di lapangan yang memerlukan penyempurnaan guna memperkuat efektivitas tata kelola Jaminan Produk Halal.
Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 yang diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2026 untuk mengomomodasi kebutuhan perbaikan tersebut. Fokus utama regulasi ini menyasar penyesuaian penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi kelompok produk yang semula dijadwalkan mengakhiri masa penahapan pada 17 Oktober 2026. Melalui perubahan ketentuan Pasal 160 dan Pasal 161, batas akhir penahapan tersebut disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Rasionalisasi Kebijakan Relaksasi Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal
Berdasarkan Penjelasan Umum PP Nomor 40 Tahun 2026, relaksasi tenggat waktu penahapan sertifikasi halal berakar pada evaluasi komprehensif terhadap kesiapan ekosistem Jaminan Produk Halal. Kendala utama yang melandasi urgensi penyesuaian ini diantaranya :
- Kesiapan Pelaku Usaha, Khususnya Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang membutuhkan waktu penyesuaian proses produksi halal serta pendampingan yang memadai.
- Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, Terbatasnya kapasitas ekosistem Jaminan Produk Halal, jumlah Penyelia, Auditor Halal, Juru Sembelih Halal, dan Pendamping PPH dibandingkan dengan lonjakan volume produk yang wajib didaftarkan.
- Infrastruktur dan Rantai Pasok, Ketersediaan fasilitas pendukung teknis serta kesiapan rantai pasok halal (halal supply chain) yang belum merata di seluruh daerah.
- Kerja Sama Internasional, Perlunya penyelesaian proses negosiasi teknis terkait kerja sama saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) Sertifikat Halal dengan negara mitra.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini tidak bertujuan mengeliminasi atau menghapus kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa penahapan kewajiban hukum dapat terlaksana secara efektif, bertahap, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Konstruksi Normatif Perubahan Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal
Perubahan pengaturan mengenai penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan regulatif terhadap pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Perubahan tersebut menyasar ketentuan Pasal 160 dan Pasal 161, khususnya mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk tertentu. Perubahan regulasi ini tidak hanya menggeser tenggat waktu, tetapi juga mengelompokkan penahapan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan kategori pelaku usaha, jenis produk, dan karakteristik objek yang diatur, skemanya antara lain :
- Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Masa penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan disesuaikan dari yang semula berakhir pada 17 Oktober 2026 menjadi diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
- Produk Jasa Terkait dan Impor:, Kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan (di luar jasa penyembelihan) serta produk yang berasal dari luar negeri dimulai pada 18 Oktober 2028. Pelaksanaan bagi produk impor mempertimbangkan penyelesaian MRA Sertifikat Halal.
- Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan: Penahapan kewajiban sertifikasi bagi kelompok produk selain makanan dan minuman disesuaikan sampai dengan 17 Oktober 2028, yang mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan sandang/aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Dilema Kepastian Hukum dan Pelindungan Konsumen
Perubahan tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028 melalui PP Nomor 40 Tahun 2026 menghadirkan dilema antara kepastian hukum dan fleksibilitas kebijakan. Di satu sisi, perpanjangan waktu memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi. Di sisi lain, perubahan tenggat yang berulang berpotensi membentuk ekspektasi bahwa kewajiban hukum dapat terus ditunda, sehingga melemahkan kepatuhan sukarela dan daya paksa regulasi.
Dilema tersebut semakin kompleks ketika relaksasi kebijakan didasarkan pada keterbatasan kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Juru Sembelih Halal, serta infrastruktur rantai pasok. Dalam perspektif Hukum, keterbatasan tersebut menuntut evaluasi terhadap efektivitas pelayanan publik.
Dari perspektif pelindungan konsumen, penundaan kewajiban sertifikasi halal berpotensi memperpanjang asimetri informasi mengenai status kehalalan produk. Kondisi ini relevan dengan hak konsumen Muslim untuk memperoleh informasi yang jelas serta menjalankan keyakinan agamanya, sebagaimana dijamin Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, relaksasi regulasi perlu diimbangi dengan transparansi informasi, pengawasan produk, dan penegakan hukum yang konsisten. PP Nomor 40 Tahun 2026 dapat memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, tetapi kepastian hukum substantif hanya tercapai apabila perpanjangan tenggat disertai peningkatan kapasitas kelembagaan dan jaminan pelindungan konsumen yang efektif.
Dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah (kebijakan hukum pemerintah), penetapan PP No. 40 Tahun 2026 yang diundangkan pada 14 Oktober 2026 merupakan wujud kewajiban negara dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengonsumsi produk halal.
Kebijakan perpanjangan tenggat waktu hingga 17 Oktober 2028 mencerminkan kaidah fiqh:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Tindakan/kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus diorientasikan pada kemaslahatan.”
Pemerintah menegaskan bahwa relaksasi ini tidak mengeliminasi atau menghilangkan sifat kewajiban sertifikasi halal, melainkan menjamin agar kewajiban hukum tersebut dapat terlaksana secara terukur, efektif, dan bertahap.
Kesimpulan
PP Nomor 40 Tahun 2026 merevisi PP Nomor 42 Tahun 2024 melalui pergeseran tenggat penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 bagi UMK serta kelompok produk nonmakanan dan minuman, sedangkan kewajiban produk impor dan jasa terkait dimulai pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian Mutual Recognition Agreement (MRA). Perubahan ini merupakan penyesuaian kebijakan terhadap kesiapan UMK, pemerataan infrastruktur rantai pasok halal, dinamika kerja sama internasional, serta keterbatasan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, termasuk LPH, Auditor Halal, Pendamping PPH, Penyelia, dan Juru Sembelih Halal. Relaksasi tersebut tidak menghapus kewajiban sertifikasi, melainkan mengatur kembali tahapan implementasinya. Meski memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha, penundaan berulang berisiko melemahkan kepatuhan sukarela, daya paksa regulasi, dan kepastian informasi halal bagi konsumen Muslim yang hak konstitusionalnya dijamin Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah, kebijakan ini merefleksikan kaidah tasharruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manut bi al-maslahah. Pencapaian kemaslahatan mensyaratkan pemanfaatan masa relaksasi untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, memperluas pendampingan, meningkatkan pengawasan, dan menjamin transparansi informasi publik.
*** Penulis, Dosen Fakultas Hukum UMSU & Wakil Ketua Halal Center UMSU






