• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

    Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

    Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

    Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

    Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

    Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

    Ketika Negara Meminta Fatwa

    Ketika Negara Meminta Fatwa

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

      Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

      Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

      Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

      Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

      Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

      Ketika Negara Meminta Fatwa

      Ketika Negara Meminta Fatwa

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

          Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

          Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

          Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

          Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

          Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

          Ketika Negara Meminta Fatwa

          Ketika Negara Meminta Fatwa

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

            Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

            Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

            Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

            Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

            Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

            Ketika Negara Meminta Fatwa

            Ketika Negara Meminta Fatwa

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Rekonseptualisasi Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026

              admin by admin
              21/10/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Rekonseptualisasi Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026

              Oleh : Khairil Azmi Nasution, M.A 

              WartaTerkait

              MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

              Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

              Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

              Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

               

              Pendahuluan

              Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan wujud tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh serta menggunakan produk yang sesuai dengan ketentuan Syari`ah. Ketentuan teknis penyelenggaraan jaminan produk halal sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Namun, dalam dinamika pelaksanaannya, ditemukan berbagai tantangan teknis   di lapangan yang memerlukan penyempurnaan guna memperkuat efektivitas tata kelola Jaminan Produk Halal.

              Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 yang diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2026 untuk mengomomodasi kebutuhan perbaikan tersebut. Fokus utama regulasi ini menyasar penyesuaian penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi kelompok produk yang semula dijadwalkan mengakhiri masa penahapan pada 17 Oktober 2026. Melalui perubahan ketentuan Pasal 160 dan Pasal 161, batas akhir penahapan tersebut disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.

              Rasionalisasi Kebijakan Relaksasi Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal

              Berdasarkan Penjelasan Umum PP Nomor 40 Tahun 2026, relaksasi tenggat waktu penahapan sertifikasi halal berakar pada evaluasi komprehensif terhadap kesiapan ekosistem Jaminan Produk Halal. Kendala utama yang melandasi urgensi penyesuaian ini diantaranya :

              • Kesiapan Pelaku Usaha,  Khususnya Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang membutuhkan waktu penyesuaian proses produksi halal serta pendampingan yang memadai.
              • Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, Terbatasnya kapasitas ekosistem Jaminan Produk Halal, jumlah Penyelia, Auditor Halal, Juru Sembelih Halal, dan Pendamping PPH dibandingkan dengan lonjakan volume produk yang wajib didaftarkan.
              • Infrastruktur dan Rantai Pasok, Ketersediaan fasilitas pendukung teknis serta kesiapan rantai pasok halal (halal supply chain) yang belum merata di seluruh daerah.
              • Kerja Sama Internasional, Perlunya penyelesaian proses negosiasi teknis terkait kerja sama saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) Sertifikat Halal dengan negara mitra.

              Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini tidak bertujuan mengeliminasi atau menghapus kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa penahapan kewajiban hukum dapat terlaksana secara efektif, bertahap, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

              Konstruksi Normatif Perubahan Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal

              Perubahan pengaturan mengenai penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan regulatif terhadap pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Perubahan tersebut menyasar ketentuan Pasal 160 dan Pasal 161, khususnya mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk tertentu.    Perubahan regulasi ini tidak hanya menggeser tenggat waktu, tetapi juga mengelompokkan penahapan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan kategori pelaku usaha, jenis produk, dan karakteristik objek yang diatur, skemanya antara lain :

              • Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK),  Masa penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan disesuaikan dari yang semula berakhir pada 17 Oktober 2026 menjadi diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
              • Produk Jasa Terkait dan Impor:, Kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan (di luar jasa penyembelihan) serta produk yang berasal dari luar negeri dimulai pada 18 Oktober 2028. Pelaksanaan bagi produk impor mempertimbangkan penyelesaian MRA Sertifikat Halal.
              • Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan: Penahapan kewajiban sertifikasi bagi kelompok produk selain makanan dan minuman disesuaikan sampai dengan 17 Oktober 2028, yang mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan sandang/aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

              Dilema Kepastian Hukum dan Pelindungan Konsumen

              Perubahan tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028 melalui PP Nomor 40 Tahun 2026 menghadirkan dilema antara kepastian hukum dan fleksibilitas kebijakan. Di satu sisi, perpanjangan waktu memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi. Di sisi lain, perubahan tenggat yang berulang berpotensi membentuk ekspektasi bahwa kewajiban hukum dapat terus ditunda, sehingga melemahkan kepatuhan sukarela dan daya paksa regulasi.

              Dilema tersebut semakin kompleks ketika relaksasi kebijakan didasarkan pada keterbatasan kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Juru Sembelih Halal, serta infrastruktur rantai pasok. Dalam perspektif Hukum, keterbatasan tersebut menuntut evaluasi terhadap efektivitas pelayanan publik.

              Dari perspektif pelindungan konsumen, penundaan kewajiban sertifikasi halal berpotensi memperpanjang asimetri informasi mengenai status kehalalan produk. Kondisi ini relevan dengan hak konsumen Muslim untuk memperoleh informasi yang jelas serta menjalankan keyakinan agamanya, sebagaimana dijamin Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, relaksasi regulasi perlu diimbangi dengan transparansi informasi, pengawasan produk, dan penegakan hukum yang konsisten. PP Nomor 40 Tahun 2026 dapat memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, tetapi kepastian hukum substantif hanya tercapai apabila perpanjangan tenggat disertai peningkatan kapasitas kelembagaan dan jaminan pelindungan konsumen yang efektif.

              Dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah (kebijakan hukum pemerintah), penetapan PP No. 40 Tahun 2026 yang diundangkan pada 14 Oktober 2026 merupakan wujud kewajiban negara dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengonsumsi produk halal.

              Kebijakan perpanjangan tenggat waktu hingga 17 Oktober 2028 mencerminkan kaidah fiqh:

              تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

              “Tindakan/kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus diorientasikan pada kemaslahatan.”

              Pemerintah menegaskan bahwa relaksasi ini tidak mengeliminasi atau menghilangkan sifat kewajiban sertifikasi halal, melainkan menjamin agar kewajiban hukum tersebut dapat terlaksana secara terukur, efektif, dan bertahap.

              Kesimpulan

              PP Nomor 40 Tahun 2026 merevisi PP Nomor 42 Tahun 2024 melalui pergeseran tenggat penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 bagi UMK serta kelompok produk nonmakanan dan minuman, sedangkan kewajiban produk impor dan jasa terkait dimulai pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian Mutual Recognition Agreement (MRA). Perubahan ini merupakan penyesuaian kebijakan terhadap kesiapan UMK, pemerataan infrastruktur rantai pasok halal, dinamika kerja sama internasional, serta keterbatasan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, termasuk LPH, Auditor Halal, Pendamping PPH, Penyelia, dan Juru Sembelih Halal. Relaksasi tersebut tidak menghapus kewajiban sertifikasi, melainkan mengatur kembali tahapan implementasinya. Meski memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha, penundaan berulang berisiko melemahkan kepatuhan sukarela, daya paksa regulasi, dan kepastian informasi halal bagi konsumen Muslim yang hak konstitusionalnya dijamin Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah, kebijakan ini merefleksikan kaidah tasharruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manut bi al-maslahah. Pencapaian kemaslahatan mensyaratkan pemanfaatan masa relaksasi untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, memperluas pendampingan, meningkatkan pengawasan, dan menjamin transparansi informasi publik.

              *** Penulis, Dosen Fakultas Hukum UMSU &  Wakil Ketua Halal Center UMSU

               

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Tim PPK Ormawa UMSU Wakili Sumut ke Ajang Abdidaya 2026 Makasar

              Next Post

              Menguji Akuntabilitas Hukum dan Integritas Negara: Anatomi Sistematik Kasus Kesetaraan Ijazah Publik

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

              21/10/2026
              BeritaMu

              Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

              21/10/2026
              BeritaMu

              Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

              21/10/2026
              Next Post
              Menguji Akuntabilitas Hukum dan Integritas Negara: Anatomi Sistematik Kasus Kesetaraan Ijazah Publik

              Menguji Akuntabilitas Hukum dan Integritas Negara: Anatomi Sistematik Kasus Kesetaraan Ijazah Publik

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

                21/10/2026

                Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

                21/10/2026

                Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

                21/10/2026

                Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

                21/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,908)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,345)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

                21/10/2026

                Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

                21/10/2026

                Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

                21/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In