Jakarta, infoMu.co – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung mendukung pemilihan legislatif dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka terbatas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
Sebagai informasi, dalam sistem proporsional terbuka yang diterapkan di Indonesia sejak 2004, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif yang diharapkan duduk di parlemen. Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Partai yang kelak berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti
“Usulan sesuai Muktamar ada 2, yang pertama kita mengusulkan agar sistem proporsional terbuka sekarang ini diganti dengan sistem tertutup. Jadi hanya memilih gambar parpol. Nomor urut calegnya sudah ditetapkan oleh parpol. Usulan kedua adalah terbuka terbatas,” ungkap Mu’ti setelah menerima audiensi jajaran komisioner KPU RI di kantor PP Muhammadiyah, Selasa (3/1/2023).
Sistem proporsional terbuka terbatas Mu’ti mengatakan, usulan mengkaji ulang sistem proporsional tertutup telah dikemukakan Muhammadiyah pada 2014. Dalam sistem proporsional terbuka terbatas ini, menurutnya, hal pertama yang perlu dihitung adalah BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) atau harga kursi sebagai ambang batas.
BPP dihitung dengan cara membagi jumlah suara sah di suatu dapil dengan alokasi kursi di dapil tersebut. Pemilih, kata Mu’ti, dapat mencoblos sosok caleg atau mencoblos parpol. Apabila perolehan suara seorang caleg melampaui BPP, maka otomatis dia berhak atas 1 kursi parlemen.
Namun, jika tidak ada satu pun caleg suatu parpol yang melampaui BPP, sedangkan suara keseluruhan parpol melampaui BPP, maka representasi parpol yang berhak duduk di parlemen dari dapil tersebut jatuh sesuai nomor urut.
“Dengan sistem proporsional terbuka terbatas itu, suara pemilih masih terakomodasi, dan masih ada peluang bagi calon legislatif untuk dapat memiliki kesempatan terpilih tidak di nomor urut yang teratas,” jelas Mu’ti.
Mu’ti menegaskan, pengkajian ulang atas sistem proporsional terbuka tidak berarti kemunduran demokrasi. “Di banyak negara banyak. Kita lihat sistem demokrasi berbagai negara itu juga sangat beragam, jadi demokrasi itu ukurannya tidak selalu diukur dari sistem yang bergantung pada populisme politik atau popular vote,” kata dia.
“Kemunduran demokrasi tidak selalu diukur dari, misalnya, siapa memperoleh suara berapa, suara masyarakat hilang atau tidak. Karena dari kenyataanya, mohon maaf ya, dengan sistem proporsional terbuka seperti sekarang ini kan juga banyak suara rakyat yang hilang. Misalnya, partai yang tidak lolos ke Senayan itu kan suaranya hilang karena dia tidak ada wakil di situ, padahal rakyat memilih partai itu,” jelasnya.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka yang diterapkan Indonesia perlu dikaji ulang karena beberapa faktor. Baca juga: PDI-P Tetap Dorong Sistem Proporsional Tertutup meski 8 Fraksi DPR Tak Senada Alasan Muhammadiyah menyinggung soal perlunya partai politik mempersiapkan kadernya dengan sungguh-sungguh agar bisa menjadi anggota dewan yang berkualitas, di balik usul mengkaji ulang sistem proporsional tertutup.
“Karena peran lembaga legislatif itu secara konstitusional itu sangat besar, sehingga kualitas mereka tentu akan menentukan tidak hanya kualitas produk legislasi, tapi juga berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara,” ujar Mu’ti.
Sistem proporsional terbuka memang memungkinkan partai politik untuk lebih mudah mendapatkan kursi di parlemen sebagai efek ekor jas dari popularitas caleg mereka di lapangan. Hal ini dinilai menjadi salah satu sebab timbulnya fenomena pemilihan caleg berdasarkan popularitas, bukan kapabilitas.
Persoalan ini kemudian berkelindan dengan terbukanya celah politik uang untuk mendongkrak raihan suara di lapangan. “Muncul siapa yang punya kekuatan kapital yang paling kuat itu juga menjadi masalah yang menimbulkan money politic. Lalu, kadang-kadang pemilih ini menentukkan pilihan bukan berdasarkan kualitas, tapi berdasarkan popularitas,” ungkap Mu’ti.
Di samping itu, Mu’ti juga menganggap bahwa sistem proporsional terbuka memungkinkan terjadinya pembelahan politik, karena mendorong kompetisi antarcaleg. “Harapan kami dengan perubahan sistem itu, bisa dikurangi kanibalisme politik di mana sesama calon itu saling menjegal satu sama lain,” tambahnya.
The post PP Muhammadiyah usulkan dua sistem untuk Pemilu 2024 appeared first on Infomu.




