Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan RI (V): Sudah Saatnya Merdeka Menguasai Tambag
Oleh : Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H.,M.H
Salus populi suprema lex esto, keselamatan dan kemakmuran rakyat adalah hukum yang tertinggi. Adagium tersebut layak kembali direnungkan menjelang peringatan 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Kemerdekaan tidak berhenti pada terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan, tetapi juga menyangkut kemampuan negara menentukan sendiri arah kehidupan dan masa depannya. Kekayaan alam merupakan bagian penting dari kedaulatan tersebut. Indonesia memiliki batu bara, nikel, emas, tembaga, bauksit dan berbagai mineral strategis dalam jumlah besar. Persoalannya bukan apakah Indonesia memiliki kekayaan alam, melainkan apakah kekayaan tersebut telah benar-benar dikuasai dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika sejumlah daerah yang dikenal kaya tambang masih menghadapi persoalan kemiskinan.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah memberikan mandat yang sangat jelas bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Norma tersebut seharusnya menjadi kompas utama dalam seluruh kebijakan pertambangan. Hak menguasai negara bukan sekadar kewenangan administratif untuk menerbitkan izin, menetapkan wilayah pertambangan atau memungut penerimaan negara. Hak tersebut merupakan mandat konstitusional untuk memastikan sumber daya alam dikelola berdasarkan kepentingan publik. Negara harus menentukan arah, mengendalikan pemanfaatan, mengawasi pelaksanaan dan memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat. Apabila fungsi tersebut berhenti pada pemberian izin dan pengawasan administratif, makna penguasaan negara menjadi terlalu sempit dibandingkan amanat konstitusi.
Data di sejumlah daerah penghasil batu bara memperlihatkan adanya persoalan yang tidak dapat diabaikan. Sumatera Selatan memiliki sumber daya batu bara sekitar 9,3 miliar ton, produksi pada 2024 mencapai 104,68 juta ton dan penerimaan negara dilaporkan sekitar Rp9,898 triliun. Pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin di Sumatera Selatan mencapai sekitar 1,11 juta jiwa atau 12,98 persen. Kalimantan Timur memiliki sumber daya sekitar 59,69 miliar ton dan cadangan sekitar 10,95 miliar ton, tetapi masih terdapat 245,99 ribu penduduk miskin atau 6,64 persen. Kalimantan Selatan memiliki sumber daya sekitar 13,22 miliar ton dan cadangan sekitar 3,02 miliar ton dengan 206,92 ribu penduduk miskin atau 4,83 persen. Jambi memiliki sumber daya sekitar 2,87 miliar ton dan cadangan sekitar 913 juta ton, sedangkan penduduk miskinnya mencapai 288,10 ribu orang atau 7,97 persen. Data tersebut memang tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa pertambangan merupakan penyebab kemiskinan, tetapi cukup kuat untuk mempertanyakan apakah manfaat kekayaan tambang telah terdistribusi secara optimal.
Kritik utama terhadap praktik pengelolaan pertambangan terletak pada cara keberhasilan pertambangan selama ini terlalu mudah diukur melalui indikator produksi dan penerimaan negara. Produksi meningkat dianggap sebagai keberhasilan. Investasi bertambah dianggap sebagai keberhasilan. Ekspor meningkat dianggap sebagai keberhasilan. Penerimaan negara naik dianggap sebagai keberhasilan. Ukuran tersebut penting, tetapi tidak lengkap. Konstitusi tidak mengatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya produksi atau penerimaan negara. Tujuan konstitusionalnya adalah kemakmuran rakyat. Ukuran keberhasilan pertambangan semestinya diperluas dengan melihat apakah kemiskinan berkurang, kualitas pendidikan meningkat, layanan kesehatan membaik, kesempatan kerja bertambah, ekonomi masyarakat lokal berkembang dan lingkungan tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Kesenjangan antara kekayaan tambang dan kesejahteraan masyarakat menunjukkan adanya persoalan pada desain penguasaan negara. Negara selama ini cenderung kuat pada sisi pemberian kewenangan kepada badan usaha, tetapi belum selalu terlihat sama kuat dalam memastikan distribusi manfaat setelah kegiatan pertambangan berlangsung. Izin diberikan dengan kewajiban tertentu, tetapi manfaat sosial dan ekonomi yang dihasilkan sering kali tidak menjadi ukuran utama dalam mengevaluasi keberlanjutan pengelolaan. Negara juga terlalu mudah melihat daerah penghasil sebagai lokasi produksi, bukan sebagai wilayah yang memiliki hak untuk memperoleh manfaat pembangunan secara lebih besar. Paradigma tersebut perlu dikoreksi. Daerah yang menyediakan sumber daya alam strategis tidak boleh hanya menerima dampak ekologis dan sosial, sementara manfaat ekonomi terbesar bergerak keluar dari daerah tersebut.
Hak menguasai negara harus ditempatkan sebagai kewenangan untuk mengendalikan distribusi manfaat, bukan hanya kewenangan untuk mengendalikan izin. Perspektif tersebut penting karena kekayaan alam pada dasarnya bukan hadiah bagi pemerintah yang sedang berkuasa dan bukan pula aset yang dapat diperlakukan seperti komoditas biasa. Kekayaan alam merupakan sumber daya publik yang penggunaannya dibatasi oleh tujuan konstitusi. Negara harus hadir sejak penentuan kebijakan, pemberian izin, pengawasan produksi, pengaturan nilai tambah, pembagian manfaat, pemulihan lingkungan hingga penutupan tambang. Penguasaan yang hanya kuat pada tahap awal tetapi lemah pada tahap pengawasan dan distribusi manfaat akan menghasilkan penguasaan yang bersifat formal. Negara terlihat berkuasa secara hukum, tetapi belum tentu berdaulat secara substantif.
Persoalan tersebut semakin serius ketika pertambangan diposisikan terutama sebagai instrumen investasi. Investasi memang dibutuhkan, tetapi investasi tidak boleh menggeser kedudukan rakyat sebagai tujuan utama pengelolaan sumber daya alam. Perusahaan memperoleh hak untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan hukum, tetapi hak tersebut bukan hak untuk menentukan sendiri arah pemanfaatan kekayaan alam. Negara tetap harus menjadi pihak yang menentukan kepentingan strategis nasional. Kontrak, izin dan kebijakan pertambangan harus ditempatkan dalam kerangka tersebut. Negara tidak boleh berada dalam posisi tawar yang lemah hanya karena membutuhkan investasi. Kedaulatan ekonomi justru diuji ketika negara berhadapan dengan modal yang memiliki kekuatan besar. Kemampuan menetapkan syarat, melakukan pengawasan dan memberikan sanksi merupakan bagian dari wujud nyata penguasaan negara.
Tawaran yang perlu didorong adalah rekonstruksi paradigma Hak Menguasai Negara dalam pengelolaan pertambangan. Hak menguasai negara tidak cukup dimaknai sebagai kewenangan negara untuk mengatur siapa yang dapat menambang, tetapi harus diarahkan menjadi kewenangan untuk menentukan bagaimana kekayaan tersebut menghasilkan kesejahteraan. Rekonstruksi tersebut membutuhkan perubahan ukuran keberhasilan. Produksi dan penerimaan negara tetap diperlukan, tetapi harus dilengkapi dengan indikator kemakmuran rakyat. Penurunan kemiskinan daerah penghasil, peningkatan pendapatan masyarakat lokal, kualitas lingkungan, penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan kapasitas industri nasional dan keberhasilan pascatambang harus menjadi bagian dari evaluasi penguasaan negara. Negara perlu memiliki ukuran yang lebih substantif daripada sekadar jumlah tonase dan nilai ekspor.
Tawaran kedua adalah memperkuat posisi daerah penghasil dalam desain pengelolaan pertambangan. Daerah penghasil tidak semestinya hanya menjadi lokasi ekstraksi. Daerah harus menjadi salah satu pusat penerima manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan. Peningkatan kualitas infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengembangan usaha masyarakat dan penciptaan lapangan kerja harus terhubung langsung dengan kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Dana yang berasal dari pertambangan harus mampu menciptakan ekonomi baru yang tetap hidup ketika cadangan tambang habis. Sebuah daerah tidak boleh menjadi kaya selama tambang beroperasi lalu kembali menghadapi persoalan ekonomi setelah tambang ditutup. Prinsip keadilan antargenerasi menuntut agar sebagian manfaat sumber daya yang tidak terbarukan diubah menjadi aset pembangunan yang bersifat berkelanjutan.
Tawaran ketiga adalah memperkuat hilirisasi sebagai bagian dari kedaulatan sumber daya alam. Selama kekayaan tambang hanya dijual dalam bentuk bahan mentah atau produk dengan nilai tambah terbatas, posisi Indonesia dalam rantai ekonomi global tetap rentan. Hilirisasi harus menghasilkan industri nasional yang kuat, transfer teknologi, tenaga kerja berkualitas dan peningkatan kemampuan industri dalam negeri. Negara harus memastikan agar nilai ekonomi terbesar tidak berhenti pada kegiatan ekstraksi. Mineral yang keluar dari perut bumi Indonesia harus mampu menjadi bahan bagi pertumbuhan industri Indonesia. Kegiatan pertambangan dengan demikian tidak berhenti ketika mineral diangkut dari wilayah tambang, tetapi berlanjut menjadi proses penciptaan nilai yang memberikan manfaat lebih luas bagi perekonomian nasional.
Tawaran keempat adalah menjadikan kemakmuran rakyat sebagai indikator konstitusional dalam evaluasi izin dan kebijakan pertambangan. Setiap kebijakan pertambangan semestinya dapat diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah kebijakan tersebut memperbesar manfaat bagi rakyat? Apakah masyarakat di daerah penghasil menjadi lebih sejahtera? Apakah lapangan pekerjaan bertambah secara nyata? Apakah lingkungan dipulihkan? Apakah nilai tambah tinggal di Indonesia? Apakah generasi berikutnya masih memperoleh manfaat dari kekayaan yang dieksploitasi hari ini? Pertanyaan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam instrumen hukum dan kebijakan yang konkret. Evaluasi tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif perusahaan, tetapi harus mengukur hasil sosial, ekonomi dan ekologis yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan.
Tawaran kelima menyangkut keberanian negara dalam melakukan pengawasan. Hak menguasai negara akan kehilangan makna apabila pelanggaran terhadap kewajiban pertambangan tidak ditindak secara tegas. Pengawasan harus dilakukan sejak sebelum kegiatan berjalan, selama kegiatan berlangsung dan setelah tambang berhenti beroperasi. Negara harus memiliki data produksi yang akurat, sistem pengawasan yang transparan dan mekanisme evaluasi yang dapat mengidentifikasi apakah manfaat pertambangan benar-benar sampai kepada masyarakat. Pengawasan juga tidak boleh hanya berorientasi pada pelanggaran administratif. Kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan kegagalan memenuhi komitmen pemberdayaan masyarakat harus ditempatkan sebagai persoalan serius dalam menilai kelayakan keberlanjutan suatu kegiatan pertambangan.
Momentum 17 Agustus seharusnya tidak hanya menjadi kesempatan untuk merayakan kemerdekaan, tetapi juga kesempatan untuk mengevaluasi kualitas kedaulatan ekonomi Indonesia. Bangsa Indonesia telah merdeka secara politik selama 81 tahun. Kekayaan alam yang berada di dalam wilayah Indonesia juga telah dinyatakan dalam konstitusi sebagai kekayaan yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tantangan yang tersisa adalah memastikan penguasaan tersebut benar-benar bekerja. Daerah yang kaya sumber daya tidak boleh tetap menjadi daerah yang tertinggal. Masyarakat yang hidup di sekitar tambang tidak boleh sekadar menjadi penonton. Negara tidak boleh hanya bangga pada besarnya produksi, sementara persoalan kemiskinan, ketimpangan dan kerusakan lingkungan terus berulang.
Kemerdekaan dalam konteks pertambangan pada akhirnya bukan berarti menutup pintu bagi investasi atau mengambil alih seluruh kegiatan pertambangan oleh negara. Kemerdekaan berarti negara memiliki kendali yang cukup untuk menentukan arah pengelolaan kekayaan alam berdasarkan kepentingan rakyat. Negara harus berdaulat dalam menetapkan kebijakan, kuat dalam melakukan pengawasan, adil dalam membagikan manfaat dan tegas dalam melindungi lingkungan. Perusahaan tetap memiliki ruang untuk berusaha, tetapi kepentingan usaha harus berada dalam batas kepentingan publik. Rakyat bukan sekadar penerima dampak pembangunan, melainkan pemegang hak atas kemakmuran yang dijanjikan konstitusi.
Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, pertanyaan tentang kemerdekaan masih relevan ketika berbicara mengenai tambang. Kekayaan alam yang melimpah belum otomatis menunjukkan kedaulatan. Produksi yang tinggi belum otomatis menunjukkan kemakmuran. Penerimaan negara yang besar belum otomatis menunjukkan keadilan. Kedaulatan baru memiliki makna apabila negara mampu memastikan kekayaan alam digunakan untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Sudah saatnya Hak Menguasai Negara tidak berhenti sebagai frasa konstitusional, tetapi menjadi kekuatan nyata untuk memastikan tambang Indonesia dikuasai negara, dikelola secara berdaulat, dimanfaatkan secara adil, dan hasilnya benar-benar kembali kepada rakyat.
Sudah saatnya Indonesia merdeka menguasai tambang.
*** Penulis, Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H.,M.H, Dosen Fahum UMSU, Ketua PUSKASI UMSU, Pengurus MUI Sumut dan Sekretaris IKADIN Medan






