Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan RI (III) :
Kemerdekaan Ekonomi dalam Perspektif Rakyat Indonesia
Oleh Dr. Salman Nasution, SE.I.,MA
Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana makna kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 telah benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat. Pertanyaan ini penting untuk terus direnungkan, terutama ketika bangsa Indonesia kembali memperingati momentum bersejarah lahirnya kemerdekaan. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta di halaman rumah di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Rumah yang sebelumnya merupakan milik warga Belanda tersebut kemudian digunakan sebagai tempat tinggal Soekarno pada masa pendudukan Jepang. Setelah Indonesia merdeka, pengusaha Faradj Martak turut berperan dalam memperoleh dan membebaskan rumah tersebut untuk diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa dan momentum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah lebih dari delapan dekade kemerdekaan, pertanyaan yang lebih mendasar layak diajukan, sejauh mana kemerdekaan tersebut telah hadir dalam kehidupan nyata warga negara Indonesia? Pertanyaan ini semakin relevan ketika berbagai data resmi pemerintah dan pemberitaan media nasional masih memperlihatkan persoalan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, serta keterbatasan kesejahteraan masyarakat. Di tengah narasi tentang kemerdekaan, pembangunan, dan kekayaan sumber daya alam Indonesia, muncul pertanyaan yang menyentuh sisi kemanusiaan, mengapa masih terdapat anak Indonesia yang menghadapi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dasar?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin berat ketika dikaitkan dengan kasus seorang anak sekolah dasar berusia 10 tahun, berinisial YBS, di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditemukan meninggal dunia pada 29 Januari 2026 dalam peristiwa yang diduga sebagai bunuh diri. Peristiwa tragis tersebut diberitakan berkaitan dengan tekanan ekonomi yang dialami keluarganya, termasuk kesulitan memenuhi kebutuhan sekolah. Tentu, peristiwa tersebut memerlukan pendalaman dan tidak dapat disederhanakan hanya sebagai akibat persoalan ekonomi, karena faktor sosial, psikologis, keluarga, dan lingkungan juga perlu dipertimbangkan. Namun demikian, kasus ini tetap menjadi cermin sosial yang menggugah mengenai masih adanya keluarga yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar anak.
Di sinilah pertanyaan mengenai makna kemerdekaan menjadi semakin penting, bagaimana negara mengisi kemerdekaan melalui kebijakan, anggaran, dan pembangunan sehingga setiap anak Indonesia dapat menikmati kehidupan yang layak? Kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada keberhasilan membebaskan bangsa dari kolonialisme, tetapi diwujudkan dalam kemampuan negara menghadirkan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pangan, dan kehidupan yang bermartabat bagi seluruh rakyat.
Para founding fathers telah meletakkan fondasi tersebut dalam konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Konstitusi juga memberikan landasan mengenai hak atas pendidikan melalui Pasal 31, hak atas kesejahteraan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui Pasal 28H, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui Pasal 27 ayat (2). Dengan demikian, konstitusi telah memberikan arah yang jelas bahwa kemerdekaan seharusnya bermuara pada kemakmuran, keadilan, dan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat.
Pertanyaannya kemudian, mengapa berbagai persoalan sosial dan ekonomi masih begitu mudah ditemukan dalam pemberitaan media, bahkan terlihat dalam kehidupan sehari-hari? Apakah persoalannya terletak pada keterbatasan sumber daya, ketidaktepatan kebijakan, distribusi manfaat pembangunan yang belum merata, atau belum optimalnya tata kelola sumber daya yang dimiliki bangsa? Pemerintah berbicara atas nama kepentingan rakyat, lembaga legislatif menjalankan fungsi representasi rakyat, dan lembaga yudikatif menegakkan hukum demi keadilan. Namun, ketika mandat tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan dan implementasi, masih terdapat kesenjangan antara apa yang dirumuskan, apa yang dianggarkan, dan apa yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Persoalan inilah yang seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, bukan sekadar untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh perangkat negara benar-benar bekerja sesuai amanat konstitusi.
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa, terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote. Namun, melimpahnya sumber daya alam belum secara otomatis menjamin terciptanya kesejahteraan yang merata. Berdasarkan survei yang dikutip Harian Kompas pada 15 Agustus 2022, sebanyak 70,4% responden menilai bahwa kondisi rakyat yang maju dan sejahtera belum sepenuhnya tercapai ketika Indonesia memasuki usia ke-77 tahun. Data tersebut menunjukkan adanya jarak antara cita-cita kemerdekaan dengan persepsi masyarakat terhadap kesejahteraan yang mereka rasakan.
Untuk memahami persoalan tersebut secara lebih objektif, terlebih dahulu perlu dipahami makna kemerdekaan itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merdeka berarti bebas dari perhambaan, penjajahan, dan sejenisnya, serta mampu berdiri sendiri atau tidak bergantung kepada pihak lain. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga mengandung makna kemandirian, kebebasan menentukan arah kehidupan, kedaulatan, dan kemampuan untuk berdiri di atas kekuatan sendiri.
Pemahaman tersebut dapat dikaitkan dengan gagasan Tan Malaka mengenai Merdeka 100%. Dalam perspektif perjuangannya, kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai pengakuan formal atas berdirinya sebuah negara, tetapi harus diwujudkan melalui kedaulatan penuh dalam menentukan arah politik, ekonomi, dan kehidupan bangsa. Kedaulatan penuh berarti bangsa Indonesia memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah, menentukan kebijakan, serta menguasai dan memanfaatkan kekayaan alamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tanpa berada dalam posisi subordinatif terhadap kekuatan asing. Dalam konteks ini, kemerdekaan menuntut keteguhan dalam menjaga kepentingan nasional dan menolak segala bentuk ketergantungan yang dapat mengurangi kebebasan bangsa dalam menentukan masa depannya.
Dengan demikian, kemerdekaan secara de facto dan de jure belum tentu identik dengan kemerdekaan ekonomi. Bangsa Indonesia memang telah terbebas dari penjajahan dan memiliki kedaulatan sebagai sebuah negara. Namun, persoalan kemandirian ekonomi, pemerataan kesejahteraan, kemiskinan, pengangguran, pengelolaan sumber daya alam, dan ketahanan pangan masih menjadi perjuangan yang harus diselesaikan. Kemerdekaan akan kehilangan sebagian makna substantifnya apabila sebagian masyarakat masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, sementara kekayaan sumber daya yang dimiliki bangsa belum sepenuhnya mampu dikonversikan menjadi kesejahteraan yang adil dan merata.
Oleh karena itu, makna kemerdekaan perlu diperluas dari kemerdekaan politik menuju kemerdekaan ekonomi dan kemerdekaan sosial. Kemerdekaan ekonomi tercermin dalam kemampuan negara mengelola sumber daya secara mandiri, memperkuat produksi domestik, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta memastikan setiap warga negara memperoleh akses yang adil terhadap kebutuhan dasar. Dalam konteks Indonesia sebagai negara agraris dan negara kepulauan dengan kekayaan sumber daya alam yang besar, salah satu indikator penting kemerdekaan ekonomi adalah kemampuan bangsa memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.
Ketahanan pangan, dengan demikian, bukan semata-mata persoalan produksi pertanian atau ketersediaan bahan pangan. Ketahanan pangan merupakan bagian dari kedaulatan dan kemerdekaan ekonomi bangsa. Negara yang masih sangat bergantung pada pasokan pangan dari pihak lain akan menghadapi kerentanan ketika terjadi krisis ekonomi, perubahan iklim, gangguan rantai pasok, konflik geopolitik, maupun gejolak harga pangan global. Sebaliknya, kemampuan memproduksi, mendistribusikan, dan menjamin akses pangan yang cukup, aman, terjangkau, dan berkelanjutan merupakan salah satu bentuk nyata dari kemandirian bangsa.
Namun, kemerdekaan 100% tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan ketahanan pangan. Kemerdekaan yang substantif harus mencakup ketahanan energi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, teknologi, lingkungan, sosial, serta kemampuan masyarakat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara yang merdeka adalah negara yang mampu memastikan bahwa rakyatnya tidak hanya memiliki hak secara konstitusional, tetapi juga memperoleh kemanfaatan nyata dari kebijakan dan pembangunan. Dengan demikian, ukuran keberhasilan negara bukan semata-mata besarnya anggaran atau banyaknya program yang dilaksanakan, melainkan seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Untuk mewujudkan kemerdekaan yang benar-benar dirasakan rakyat, pembangunan harus diarahkan pada kemandirian dan kesejahteraan multidimensi. Anggaran negara harus semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan, melalui peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, perlindungan sosial, pembangunan perumahan yang layak, serta pemenuhan kebutuhan dasar. Pada saat yang sama, pemerataan pembangunan harus diperkuat agar manfaat kemajuan tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat ekonomi, tetapi menjangkau desa, daerah tertinggal, dan kelompok masyarakat yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap sumber daya pembangunan.
Selanjutnya, kemerdekaan ekonomi harus diperkuat melalui kemandirian produksi dan pengelolaan sumber daya nasional. Kekayaan alam harus dikelola secara transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Penguatan UMKM, koperasi, industri nasional, ekonomi syariah, pertanian, serta sektor produktif lainnya harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi membangun kemandirian ekonomi. Ketergantungan terhadap pembiayaan, teknologi, produk, dan pasokan dari luar negeri perlu dikurangi melalui peningkatan kapasitas produksi nasional. Dengan demikian, rakyat tidak hanya menjadi konsumen pembangunan, tetapi menjadi pelaku, pemilik, dan penerima manfaat dari proses pembangunan.
Pada akhirnya, kemerdekaan yang substantif membutuhkan tata kelola negara yang berkeadilan, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Ketahanan pangan merupakan salah satu pilarnya, tetapi harus berjalan bersama ketahanan energi, kesehatan, pendidikan, ekonomi, teknologi, lingkungan, dan sosial. Pemerintah perlu mengintegrasikan kebijakan nasional dan daerah, memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran, memastikan pemerataan pembangunan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.
Dengan pendekatan tersebut, kemerdekaan tidak berhenti sebagai simbol sejarah setiap tanggal 17 Agustus, tetapi menjadi realitas yang hadir dalam kehidupan sehari-hari. Kemerdekaan 100% bukan berarti Indonesia harus hidup tanpa hubungan dengan bangsa lain, melainkan mampu menjalin hubungan internasional dengan posisi yang berdaulat, setara, dan bermartabat. Kemerdekaan yang hakiki adalah ketika rakyat terbebas dari kemiskinan, kelaparan, ketergantungan, pengangguran, ketidakadilan, dan ketidakberdayaan; ketika kekayaan alam memberikan manfaat bagi rakyat; ketika pendidikan dan kesehatan dapat diakses secara adil; dan ketika setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan meraih masa depan.
Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya, bukan hanya Indonesia memiliki negara, tetapi negara benar-benar hadir untuk rakyat. Bukan sekadar merdeka secara formal, tetapi merdeka dalam kehidupan. Bukan hanya berdaulat di atas kertas, tetapi berdaulat dalam menentukan masa depan. Atau jika rakyat belum merdeka dalam ekonomi, masih terbukakah pintu melawan penjajah ekonomi (tikus ekonomi,koruptor) bagi seluruh rakyat Indonesia untuk malawan dengan bambu runcing?
*** Penulis, adalah Sekertaris KPEU MUI SU, Wakil Ketua Hadesya dan Dosen FAI UMSU






