“KHGT Terkucil”? (Tanggapan atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)
Oleh :Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar – Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU
Tulisan ini merupakan tanggapan atas tulisan periset BRIN dan THR Kemenag RI dalam blognya yang berjudul “Ketika Kelender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) Terkucil, Hari Arafah KHGT Berpotensi Mendahului Hari Wukuf”. Sebenarnya tulisan dalam blog beliau ini tidak menyentuh substansi dan aspek metodologis secara memadai. Namun karena adanya kesan negatif dan kerap menyoroti aspek tertentu tanpa mempertimbangkan keseluruhan kerangka KHGT, maka tanggapan atasnya perlu dihadirkan. Berikut beberapa tanggapan dan catatan atas tulisan periset BRIN dan THR Kemenag RI tersebut.
Periset BRIN/THR Kemenag RI menyatakan,
“Sejak diluncurkan pada Muharram 1447/Juni 2025 Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) selalu diklaim sama dengan banyak negara di belahan barat, terutama untuk Ramadhan dan Syawal 1447. Arab Saudi kadang dibawa-bawa seolah kesamaan dengan KHGT sebagai indikator persetujuan Arab Saudi dengan KHGT”.
Soal “klaim sama dengan banyak negara di belahan barat”, secara pasti Muhammadiyah tidak pernah mengklaim bahwa kebersamaan hari dan tanggal puasa-hari rayanya dengan dan atau berdasarkan negara lain, yang mana negara-negara lain itu tidak/belum menggunakan KHGT maupun Putusan Turki 2016 M. Bahwa kebetulan hari/tanggal (puasa-lebaran)nya sama adalah fakta, namun bahwa negara-negara lain itu tidak/belum menggunakan KHGT/Turki 2016 M juga merupakan fakta. Dua hal ini berbeda dan sepenuhnya Muhammadiyah memahaminya. Muhammadiyah sendiri dalam argumentasinya tidak pernah berdalih, apatah lagi mencari pembenaran berdasarkan fakta ‘kebetulan sama’ dengan negara-negara lain. KHGT telah dikaji secara komprehensif dan dalam waktu lama serta mempertimbangkan kompleksitas metodologis, karena itu tidak logis manakala pembenaran praktik dan implementasinya berdasarkan sama atau beda dengan negara-negara lain.
Adapun bahwa di media sosial ada pihak yang mengatasnamakan atau membela KHGT, baik terdeteksi sebagai ‘orang’ Muhammadiyah atau bukan, yang bernarasi dan berargumentasi tidak sesuai dengan rumusan KHGT, misalnya teramat berambisi membela KHGT sehingga tampak tidak logis, maka sepenuhnya tidak dapat disematkan kepada Muhammadiyah. Hal yang sama juga berlaku untuk yang lainnya, yaitu tatkala ada ‘orang’ NU misalnya, atau ‘orang’ PERSIS, atau ‘orang’ Kemenag RI (Pemerintah), yang juga bernarasi tidak sesuai dengan rumusan dan keputusan sesungguhnya, bahkan menciderai, maka sepenuhnya tidak dapat disematkan kepada ketiganya (NU, PERSIS, Pemerintah). Kecuali bagi ‘orang’ yang memang diketahui mewakili dan mengatasnamakan lembaga tertentu, terlebih tokoh publik, maka setiap pernyataannya melekat dengan lembaga yang ia wakili, contohnya adalah periset BRIN dan THR Kemenag RI ini. Karena itu setiap pernyataannya yang berpotensi menimbulkan polemik dan kegaduhan, maka secara otomatis lembaga yang diwakili juga melekat.
Ini adalah pola dan cara meletakkan realita yang ada secara sederhana dan proporsional. Karena itu sekali lagi serta-merta menyematkan sebuah diskursus di media sosial kepada sebuah ormas tertentu, misalnya Muhammadiyah, adalah bentuk sikap dan cara meletakkan sebuah fenomena yang kurang proporsional. Dunia media sosial adalah dunia yang ‘bebas’ dan ‘tidak bisa diatur’, yang setiap orang bebas untuk menulis dan berkomentar baik secara ilmiah, secara negatif, secara etik, secara main-main, secara emosional, dan seterusnya.
Periset BRIN/THR Kemenag RI menyatakan,
“Padahal Arab Saudi dan banyak negara Arab menggunakan hasil rukyat, bukan hisab. Arab Saudi tidak menggunakan hisab kriteria Turki atau KHGT, walau kadang-kadang perukyatnya terpengaruh oleh hisab kalender Ummul Quro yang berbasis Wujudul Hilal lokal”.
Patut dicatat, adalah fakta bahwa Arab Saudi memang menggunakan rukyat, dan kenyataan bahwa saat ini Arab Saudi tidak/belum menerapkan Putusan Turki 2016 M dan atau KHGT. Seperti ditegaskan di atas, Muhammadiyah sama sekali tidak mendasarkan kebersamaan ‘kebetulan’nya dengan Arab Saudi sebagai indikasi bahwa Arab Saudi menggunakan atau menerapkan Putusan Turki 2016 M atau KHGT. Karena itu penggiringan opini seolah Muhammadiyah menyama-nyamakan dengan Arab Saudi adalah isu dan diskursus di media sosial yang coba disematkan kepada Muhammadiyah. Ini pola dan cara berfikir yang tidak proporsional alias atribusi keliru (nisbah khathi’ah).
Periset BRIN/THR Kemenag RI menyatakan,
“…Padahal hari wukuf di Arafah ditentukan berdasarkan rukyat di Arab Saudi yang sama sekali tidak menggunakan KHGT”.
Pernyataan ini kembali mengesankan kekeliruan atribusi, yaitu menyematkan ‘kesalahan’ kepada KHGT karena ketidaksamaannya dengan Arab Saudi. Padahal, adalah fakta bahwa Arab Saudi hingga kini belum menerapkan konsep global. Karena itu, perbedaan metode, kriteria, dan skop keberlakuan menjadi penyebabnya, sehingga secara pasti punya potensi untuk berbeda. Karena itu pula, kebersamaan antara Arab saudi dengan KHGT lebih bersifat kebetulan, dan manakala berbeda merupakan konsekuensi logis dari perbedaan metode, kriteria, dan skop keberlakuan itu. Ini sepenuhnya disadari dan dipahami Muhammadiyah. Karena itu pula Muhammadiyah berupaya mengajak negara-negara di dunia, termasuk Arab Saudi, untuk menerapkan hasil Putusan Turki 1437 H/2016 M atau KHGT. Hingga kini Muhammadiyah terus berupaya mengajak negara-negara di dunia untuk menggunakan kalender yang bersifat global, untuk persatuan dan kesatuan umat. Bagi Muhammadiyah ini adalah ikhtiar nyata, yang dalam praktiknya Muhammadiyah tidak pernah memaksa siapa saja dan negara mana saja untuk menerimanya.
Periset BRIN/THR Kemenag RI menyatakan,
“…KHGT bersama Turki terkucil”, “…pengguna KHGT terkucil dari komunitas Muslim dunia”.
Kalimat ini terkesan ingin menyudutkan KHGT dan negara Turki, seolah sebuah kebenaran dan keunggulan ditentukan semata secara kuantitatif. Padahal dalam praktiknya selama ini perbedaan antara negara Arab Saudi dengan negara-negara di dunia kerap terjadi dan berulang yang disebabkan karena belum adanya kesatuan metode, kriteria, dan kesepakatan skop keberlakuan. Karena itu menghadapkan dua hal berbeda (dalam hal metode, kriteria, dan skop) adalah sebuah kekeliruan analogi (qiyās fāsid).
Fakta pula bahwa hingga kini di Arab Saudi terjadi ‘kesimpangsiuran’ kalender akibat dualisme praktik antara keputusan Kalender Ummul Qura dan praktik rukyat oleh “al-Mahkamah al-‘Ulya” seperti terlihat pada praktik awal Zulkaidah 1447 H yang lalu. Secara internal hal ini merupakan problem negara Arab Saudi yang tidak bisa dicampuri, namun secara global ini adalah problem dan tantangan umat untuk hadirnya kalender yang bersifat global. Wallahu a’lam[]







