• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

    Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

    Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

    Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

    Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

    Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

    Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

    Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

    Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

    Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

      Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

      Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

      Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

      Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

      Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

      Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

      Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

      Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

      Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

          Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

          Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

          Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

          Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

          Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

          Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

          Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

          Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

          Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

            Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

            Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

            Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

            Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

            Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

            Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

            Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

            Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

            Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

              admin by admin
              24/10/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

              INFOMU.CO | Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita uang sebesar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional. Dalam kasus ini, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sumber dari detikSumut, Rabu (22/10/2025), terlihat uang Rp 150 miliar itu dipamerkan di Aula Kantor Kejati Sumut. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

              WartaTerkait

              Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

              Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

              Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

              Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

              Uang itu disebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). PT DMKR merupakan anak perusahaan PT Ciputra Land yang bertugas membangun dan menjual perumahan Citra Land.

              “Penyidik dalam pada jajaran Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebesar Rp 150 miliar,” kata Kepala Kejati Sumut Harli Siregar saat konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

              Harli menjelaskan berdasarkan Perpres ada perubahan tata ruang lahan PTPN di Sumut seluas 8.077 hektare dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sementara yang sudah sudah diubah HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai anak perusahaan PTPN I baru 93,8 hektare.

              Maka kerugian negara yang dimaksud dalam perkara ini adalah 20 persen dari 93,8 hektare. Nilai kerugian negara itulah yang saat sedang dihitung hingga saat ini.

              “Memang ada kewajiban dari PT NDP sesungguhnya yang ketika melakukan pengusulan penerbitan sertifikat HGB dari HGU ada hak negara 20 persen yang harus disisihkan. Dari HGU yang diusulkan menjadi HGB ada sekitar 93,8 hektare, ada kewajiban dari pihak-pihak terkait untuk menyerahkan 20 persen jadi sekitar 18 hektare menjadi hak negara, ini yang sedang dihitung secara ril seberapa besar nilai kalau kewajiban itu dikonversi menjadi kewajiban uang,” ucapnya.

              Harli menyebutkan jika dalam proses penegakkan hukum ini, pihaknya juga mengedepankan hak konsumen yang telah membeli perumahan di Citra Land selain mengejar kerugian keuangan negara. Sehingga dengan pengembalian uang ini dinilai menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam penanganan kasus ini.

              “Berupaya tidak hanya semata-mata untuk menghukum para pelaku, untuk menegakkan penegakkan hukum secara represif terhadap para pelaku, tetapi juga berupaya bagaimana memulihkan keuangan negara, dimana harus dapat dicapai dalam perkara ini ada hak-hak konsumen yang beritikad baik yang harus dijamin, ada operasional korporasi yang harus tetap terjaga di satu sisi, tetapi di sisi lain bahwa penegakkan hukum represif dan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara itu harus kami tegakkan dalam aturan,” sebutnya.

              Untuk diketahui, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis, dan Direktur PT NDP Iman Subakti.

              Iman disebut berperan dalam mengajukan permohonan izin perubahan HGU ke HGB. Sementara Askani dan Abdul Rahman berperan mengeluarkan izin perubahan HGU ke HGB.

              Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

              Ketiga saat ini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Pihak Kejati Sumut menuturkan masih ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus ini. (dtk)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Perkuat Kerja Sama Internasional, UMSU dan Universitas Utara Malaysia Tandatangani MoU

              Next Post

              Sumut Tidak Takut Inflasi

              admin

              admin

              InfoLain

              Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara
              BeritaMu

              Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

              28/10/2026
              Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru
              BeritaMu

              Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

              28/10/2026
              Umat di Tengah Angka Survei Voxpol
              BeritaMu

              Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

              28/10/2026
              Next Post

              Sumut Tidak Takut Inflasi

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                28/10/2026
                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                28/10/2026
                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                28/10/2026

                Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

                28/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,999)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,377)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                28/10/2026
                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                28/10/2026
                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                28/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In