• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

    Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

    Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

    Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

    Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

    Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

    Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

    Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

    Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

    Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

      Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

      Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

      Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

      Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

      Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

      Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

      Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

      Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

      Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

          Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

          Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

          Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

          Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

          Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

          Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

          Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

          Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

          Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

            Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

            Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

            Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

            Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

            Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

            Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

            Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

            Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

            Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

              admin by admin
              28/10/2026
              in BeritaMu
              0
              Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

              Oleh : Nurfauzy Lubis, M.Sos

              WartaTerkait

              Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

              Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

              Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

              Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

              Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menempatkan pariwisata sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antarbangsa. Tujuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 undang-undang tersebut. Rumusan ini menunjukkan bahwa keberhasilan pariwisata memiliki ukuran yang luas. Manfaat ekonomi perlu berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat, pelestarian alam, penghormatan terhadap kebudayaan, dan penguatan hubungan antarmanusia.

              Namun, tujuan yang mulia itu belum otomatis terwujud dalam praktiknya. Pertumbuhan jumlah wisatawan benar dapat meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan pekerjaan, dan menggerakkan UMKM. Namun pada saat yang sama, kegiatan pariwisata yang tidak dikelola secara sembrono juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah seperti penumpukan sampah, pencemaran air, kerusakan hutan ketimpangan pembagian keuntungan pemodal dan pengelola wisata, kenaikan biaya hidup warga, dan gangguan terhadap ekosistem pesisir. Lantas bagaimana memastikan pariwisata benar-benar menghadirkan kemaslahatan tanpa mengorbankan masyarakat setempat dan alam yang menjadi penopang kehidupan?

              Pertanyaan tersebut membuka ruang bagi kajian fikih pariwisata. Fikih pariwisata dapat dipahami sebagai kerangka ijtihad untuk menilai tujuan, kegiatan, transaksi, dampak, dan tata kelola pariwisata berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam usul fikih, salah satu prinsip pertama yang relevan ialah الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ, yang berarti hukum asal dalam muamalah adalah boleh. Kaidah ini memberi landasan kebolehan bagi seluruh aktivitas ekonomi dan pelayanan pariwisata, seperti penginapan, usaha kuliner, penjualan cendera mata, dan pengelolaan destinasi, selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat. Penilaian hukum tetap memperhatikan jenis kegiatan, akad yang digunakan, cara memperoleh keuntungan, serta dampak yang ditimbulkannya. Sebuah usaha wisata dapat menghasilkan pendapatan dan membuka pekerjaan, tetapi praktik penipuan, eksploitasi pekerja, transaksi yang mengandung unsur terlarang, atau kegiatan yang menimbulkan kerusakan serius tetap perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

              Kerangka berikutnya adalah maqāṣid al-syarī‘ah, yakni tujuan-tujuan pokok syariat dalam mewujudkan kemaslahatan manusia. Pemeliharaan jiwa (ḥifẓ al-nafs) berkaitan dengan keselamatan wisatawan, pekerja, dan warga yang tinggal di sekitar destinasi. Pemeliharaan harta (ḥifẓ al-māl) berkaitan dengan kejujuran transaksi, perlindungan konsumen, pembayaran upah, serta distribusi manfaat ekonomi. Pemeliharaan keturunan dan keluarga (ḥifẓ al-nasl) berhubungan dengan perlindungan keluarga kelompok rentan dari eksploitasi serta kerusakan lingkungan. Pemeliharaan agama (ḥifẓ al-dīn) mencakup penghormatan terhadap kebebasan menjalankan ibadah dan nilai moral masyarakat. Adapun perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql) berkaitan dengan keselamatan, pengetahuan, dan pencegahan kegiatan yang merusak kemampuan berpikir serta kesehatan manusia.

              Pelestarian alam juga memiliki kedudukan penting dalam penerapan maqāṣid pada persoalan ini. Ulama masa kini telah mengembangkan pembahasan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan syariat, meskipun penempatannya sebagai maqṣad tersendiri memiliki variasi. Alam menyediakan air, udara, dan sumber penghidupan. Kerusakan alam dapat mengancam jiwa, menghilangkan harta masyarakat, mengganggu kesehatan, dan mengurangi hak generasi berikutnya. Perlindungan lingkungan dalam fikih pariwisata memiliki dasar yang kuat melalui tujuan-tujuan syariat tersebut serta dalil Al-Qur’an dan hadis yang melarang kerusakan.

              Al-Qur’an menggambarkan manusia sebagai khalifah di bumi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 30:

              وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

              Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” (QS. al-Baqarah [2]: 30).

              Kata خَلِيفَةً dalam konteks etika lingkungan mengandung amanah untuk mengelola kehidupan secara bertanggung jawab. Manusia diberi kemampuan memanfaatkan sumber daya alam, tetapi pemanfaatan tersebut harus mempertimbangkan keteraturan ciptaan Allah dan hak makhluk lain. Kekuasaan atas sumber daya bukanlah pembenaran untuk mengambil keuntungan dengan merusak sumber kehidupan masyarakat.

              Dalam Tafsir al-Misbah, Quraish Shihab memaparkan tanggung jawab manusia sebagai khalifah berkaitan dengan pengelolaan dan pemeliharaan alam serta penjagaan keharmonisannya sesuai tujuan penciptaannya. Dalam bidang pariwisata, prinsip tersebut dapat diterapkan pada pembangunan fasilitas wisata harus memikirkan hak warga sekitar dan generasi mendatang. Setiap keputusan juga perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

              Penegasan mengenai tanggung jawab itu tampak dalam firman Allah pada Surah al-A‘raf ayat 56:

              وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

              Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-A‘raf [7]: 56).

              Dua penekanan penting dalam ayat ini ialah الْفَسَاد dan إِصْلَاح . Kata fasād menunjuk pada kerusakan, penyimpangan, atau terganggunya keteraturan yang seharusnya terpelihara. Adapun iṣlāḥ berhubungan dengan perbaikan, pemeliharaan, dan usaha menempatkan sesuatu pada keadaan yang baik. Kedua kata ini memberi landasan etis untuk menilai apakah suatu kegiatan wisata memperbaiki kualitas kehidupan atau justru merusak keseimbangan yang telah ada.

              Dalam Tafsir Kemenag RI, makna kerusakan dalam ayat ini dapat dipahami secara luas sebagai terganggunya tatanan kehidupan. Penerapan makna tersebut pada persoalan lingkungan masa kini mencakup pencemaran, perusakan habitat, dan eksploitasi sumber daya yang menghilangkan keseimbangan. Dalam praktik pariwisata, tindakan merusak dapat muncul ketika pengelola membiarkan sampah menumpuk, limbah dibuang ke sungai, atau membangun fasilitas tanpa kajian lingkungan sebelumnya. Sebaliknya, semangat iṣlāḥ pada ayat ini dapat diwujudkan melalui pengelolaan limbah dan pelibatan warga dalam pengawasan lingkungan. Ukuran kemaslahatan wisata perlu memperhitungkan kondisi destinasi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung.

              Prinsip keseimbangan ini juga dijelaskan dalam Surah ar-Rahman ayat 7–9:

              وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ, أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ, وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ

              Artinya: “Dan langit telah Dia tinggikan dan Dia telah menciptakan keseimbangan, agar kamu jangan merusak keseimbangan itu. Tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu.” (QS. ar-Rahman [55]: 7–9).

              Kata الْمِيزَان berarti timbangan atau keseimbangan. Kata ini dapat kita pakai menjadi landasan untuk membangun hubungan yang adil antara kepentingan ekonomi, kebutuhan sosial, dan kelestarian alam. Dalam pengembangan pariwisata, keseimbangan tersebut menuntut perhitungan yang cermat terhadap daya dukung destinasi, keselamatan pengunjung, dan manfaat ekonomi. Pembangunan yang mengejar keuntungan semata sambil mengabaikan kerusakan jangka panjang menunjukkan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya.

              Keseimbangan juga berhubungan dengan keadilan sosial. Pendapatan pariwisata seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat yang menjaga dan menghidupkan destinasi. Warga setempat perlu memperoleh kerja yang layak dengan kesempatan mengembangkan usaha. Apabila keuntungan hanya didapatkan pemilik modal, sementara masyarakat menanggung pencemaran dan tidak mendapatkan keuntungan berarti tujuan kesejahteraan yang dicita-citakan oleh undang-undang belum tercapai.

              Al-Qur’an memberikan pedoman tegas mengenai transaksi ekonomi dalam Surah al-Nisa ayat 29:

              يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

              Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali berupa perdagangan yang dilandasi atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. an-Nisa’ [4]: 29).

              Frasa بِالْبَاطِلِ merujuk pada cara memperoleh atau mengambil harta yang tidak dibenarkan. Sementara itu, عَنْ تَرَاضٍ menekankan kerelaan para pihak dalam transaksi. Kedua prinsip ini cocok bagi hubungan antara pengelola wisata, pekerja, pedagang, dan wisatawan. Harga layanan harus disampaikan secara jujur, fasilitas perlu sesuai dengan informasi yang ditawarkan, dan akad harus menjelaskan hak serta kewajiban setiap pihak.

              Kerelaan dalam transaksi juga perlu dipahami bersama keadilan dan keterbukaan informasi. Pengelola wisata wajib menjelaskan biaya, risiko, aturan kunjungan, dan kondisi layanan secara wajar. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan pembayaran upah, keselamatan kerja, dan ketentuan yang disepakati dengan pekerja. Keuntungan ekonomi memiliki nilai positif ketika diperoleh melalui cara yang sah serta menghormati hak manusia.

              Prinsip pencegahan bahaya dirumuskan dalam hadis Nabi Muhammad Saw:

              لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

              Artinya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah)

              Hadis ini menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan kaidah fikih الضَّرَرُ يُزَالُ (al-ḍarar yuzāl), yang berarti bahaya harus dihilangkan. Dalam fikih pariwisata, prinsip tersebut dapat digunakan untuk menilai risiko terhadap keselamatan wisatawan, hak pekerja, serta kelestarian lingkungan. Pengelola perlu mencegah bahaya yang dapat diperkirakan, menyediakan sarana keselamatan, mengelola limbah, dan memulihkan kerusakan yang timbul akibat kegiatan usaha.

              Penerapan kaidah ini perlu disesuaikan dengan bukti, tingkat risiko, dan kemampuan penanganan. Tidak setiap perubahan lingkungan otomatis berarti bahwa suatu destinasi harus ditutup. Namun, apabila kegiatan tertentu terbukti menimbulkan bahaya serius, pengelola dan pemerintah perlu mengambil tindakan yang sebanding, mulai dari memperbaiki tata kelola wisata, memulihkan kawasan, hingga menghentikan kegiatan yang membahayakan.

              Kaidah lain yang relevan ialah الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ (al-wasā’il lahā aḥkām al-maqāṣid), yang berarti “sarana mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai”. Kaidah ini membantu menilai sarana dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan pariwisata. Pembangunan hotel, tempat rekreasi, dan fasilitas penunjang perlu dikaji menurut tujuan, cara pelaksanaan, serta dampaknya. Tujuan meningkatkan pendapatan ekonomi itu baik, tetapi cara mencapainya tetap harus tunduk pada prinsip keadilan, keselamatan, dan pencegahan kerusakan.

              Pertimbangan maslahat juga perlu dilakukan secara cermat. Suatu proyek dapat memberi pekerjaan bagi banyak orang, tetapi jangan pula menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang kehilangan akses terhadap air bersih atau ruang hidupnya. Penilaian fikih tidak cukup berhenti pada manfaat langsung yang mudah dihitung. Manfaat dan mudarat perlu ditimbang berdasarkan luas dampak, tingkat kerusakan, pihak yang menerima keuntungan, pihak yang menanggung kerugian, serta kemungkinan pemulihan. Suara masyarakat terdampak dan hasil kajian ilmiah dapat menjadi bahan penting dalam proses pengambilan keputusan.

              Persoalan sampah misalnya sebagai contoh nyata penerapan prinsip tersebut. Destinasi wisata yang ramai membutuhkan sistem pengolahan sampah yang memadai. Tanpa tata kelola, kenaikan kunjungan dapat membebani warga dan mencemari lingkungan. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dapat digunakan untuk melihat persoalan sampah di tingkat daerah dan nasional, dengan tetap memperhatikan cakupan pelaporan serta tahun datanya.

              Berkaitan dengan tata kelola sampah di atas, Islam telah mengajarkan pengendalian konsumsi melalui Surah al-A‘raf ayat 31:

              وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

              Artinya: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. al-A‘raf [7]: 31).

              Kata تُسْرِفُوا artinya melampaui batas atau berlebihan. Dalam konteks fikih pariwisata, restoran, tempat rekreasi, dan wisatawan memiliki tanggung jawab untuk menghindari pemborosan serta mengurangi sampah yang dapat dicegah. Upaya tersebut perlu didukung oleh sarana yang memadai, seperti tempat pemilahan, fasilitas isi ulang air minum, pengolahan limbah, dan sistem pengangkutan sampah yang teratur. Tanggung jawab ini juga sejalan dengan hadis Nabi Saw:

              وَتُمِيطُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ

              Artinya: “Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.” (HR Muslim).

              Hadis tersebut menempatkan tindakan sederhana yang bermanfaat bagi orang lain sebagai bagian dari amal kebajikan. Menjaga kebersihan tempat wisata dan fasilitas umum merupakan wujud tanggung jawab sosial. Wisatawan dapat membawa kembali sampahnya, sedangkan pengelola wajib menyediakan sistem pengelolaan yang memungkinkan perilaku bersih dilakukan secara konsisten. Tanggung jawab lingkungan tidak patut dibebankan hanya kepada wisatawan atau warga tetapi pemerintah dan pelaku usaha memiliki kewajiban sesuai peran serta kapasitas masing-masing.

              Pariwisata juga memiliki dimensi pendidikan dan kebudayaan. Perjalanan dapat memperluas wawasan, memperkenalkan sejarah, mempererat hubungan antarmasyarakat, serta mendorong penghargaan terhadap keragaman budaya. Dalam Islam, pengalaman melihat alam dan kehidupan manusia dapat menjadi sarana mengambil pelajaran tentang kebesaran Allah dan tanggung jawab manusia. Namun, pengalaman tersebut memerlukan sikap hormat terhadap masyarakat yang menjadi tuan rumah. Adat, ruang ibadah, situs sejarah, dan kehidupan sehari-hari warga perlu dihargai. Kebudayaan setempat tidak patut diperlakukan semata-mata sebagai tontonan yang dapat dieksploitasi demi keuntungan.

              Untuk tercapainya tujuan tersebut, pengelola wisata perlu melibatkan masyarakat lokal sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pembangunan pariwisata. Perlu juga menetapkan indikator yang mengukur pemerataan manfaat ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat. Langkah-langkah tersebut membantu memastikan bahwa pembangunan pariwisata memberikan manfaat nyata bagi warga sekaligus menjaga keberlanjutan destinasi.

              Upaya-upaya ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menempatkan keadilan, kemaslahatan, dan pemeliharaan alam sebagai bagian dari tanggung jawab manusia. Melalui keterlibatan masyarakat, tata kelola yang bertanggung jawab, dan komitmen menjaga alam, seluruh pemangku kepentingan dapat mengarahkan pariwisata menjadi sarana untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.

              **** Penulis, Nurfauzy Lubis, M.Sos, Kader Ulama Muhammadiyah Mandailing Natal (Madina)

               

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Muhammadiyah, UMSU, dan Polisi: Bersama Membangun Peradaban

              Next Post

              107 Tahun TK ABA, ‘Aisyiyah Teguhkan Pendidikan Anak Berbasis Akhlak dan Kasih Sayang

              admin

              admin

              InfoLain

              Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara
              BeritaMu

              Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

              28/10/2026
              Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru
              BeritaMu

              Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

              28/10/2026
              Umat di Tengah Angka Survei Voxpol
              BeritaMu

              Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

              28/10/2026
              Next Post

              Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                28/10/2026
                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                28/10/2026
                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                28/10/2026

                Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

                28/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,999)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,377)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                28/10/2026
                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                28/10/2026
                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                28/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In