Pertanyaan: Apakah pokok/modal dagang wajib dizakati tiap tahun, ataukah cukup sekali saja? Misalnya, seorang pengusaha dengan modal Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setelah satu tahun berjalan pokok dan keuntungan mencapai Rp. 45 juta, kemudian dikeluarkan zakatnya Rp. 40 juta sebagai modal yakni 2,5% x Rp. 40 juta sama dengan 1 (satu) juta dan dizakati …
Artikel tanya jawab Modal dan Keuntungan Apakah Wajib Dizakati? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



