Pertanyaan: Wajibkah dizakati milik benda tetap seperti mobil, tanah sebagainya? (Subyanto, SMA Mubammadiyah 1 Yogyakarta).Jawaban: Kewajiban zakat bukan ditentukan sifatnya apakah benda itu tetap atau tidak, tetapi pada kedudukan benda itu. Misalnya harta itu berkedudukan sebagai harta perdagangan atau harta yang digunakan untuk peralatan sehari-hari untuk keperluan mencukupi hidupnya sehari-hari. Mobil umpamanya. Orang mempunyai mobil, …
Artikel tanya jawab Zakat Harta Benda Tetap pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



