Pertanyaan: Seseorang menerima harta warisan, dan pada waktu dibagi, harta itu telah dikeluarkan zakatnya. Apakah seseorang yang menerima zakat tadi harus membayar zakat pula terhadap harta warisan yang diterimanya itu? Kalau tidak, apakah tidak masuk profesi yang dikatakan harta yang mudah didapat? (Ibu Aisyah Kal-Tim). Jawaban: Pertanyaan kedua kami jawab dulu, bahwa harta waris bukan …
Artikel tanya jawab Zakat Harta Warisan yang telah Dizakati pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



