Pertanyaan: Seorang peternak sapi pada akhir Ramadhan 1406 H., memiliki 70 ekor sapi, yang pada bulan Syawwal tahun 1407 H lahirlah 35 ekor sapi, sehingga berjumlah 105 sapi. Semua sapi itu belum dizakati. Pada bulan Syawwal berikutnya, yakni tahun 1408 H, berapakah harus dikeluarkan zakatnya? Mohon dalilnya. (Lukman Dt. Bandaro Alam Manggopob, Lubuk Badung, Sum- …
Artikel tanya jawab Ketentuan Zakat Ternak Sapi pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



