• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

    OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

    Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

    Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

    Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

    FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

      OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

      Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

      Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

      Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

      FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

          OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

          Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

          Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

          Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

          FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

            OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

            Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

            Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

            Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

            FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Hutang Puasa Lewat 2 Kali Ramadhan, Bagaimana Menggantinya?

              by
              14/02/2023
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Pertanyaan:

              Assalamu’alaikum Wr. Wb

              WartaTerkait

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Kepada Pak Ustadz/Bu Ustadzah yang terhormat, langsung saja pada pertanyaan. Ada teman yang karena sakit membatalkan puasanya ketika Ramadhan. Masalahnya, teman saya itu lalai sehingga sampai lewat Ramadhan berikutnya masih belum terbayar juga. Bagaimana mengatasi hal ini? Bisakah diqadla meskipun sudah lewat Ramadhan? Haruskah juga membayar fidyah selain qadla? Bagaimana jika lewatnya bukan hanya satu Ramadhan tapi dua Ramadhan dan masih belum bayar? Mohon pencerahannya, terimakasih.

              Wassalamu’alaikum Wr. Wb

              Pertanyaan Dari:
              Daru Hagni, alamat: daru_hagni@yahoo.com.sg
              (disidangkan pada hari Jum’at, 25 Syakban 1431 H / 6 Agustus 2010)

              Jawaban:

              Terima kasih atas pertanyaan saudara, pertanyaan yang sama pernah dibahas dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 106, namun demikian perlu kami perjelas kembali sebagai berikut.

              Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada baiknya kita pelajari kembali surat al-Baqarah (2): 184;

              أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

              Artinya: “(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 184]

              Dari ayat tersebut dapat diambil pelajaran bahwa ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan. Adapun golongan tersebut adalah sebagai berikut:

              Pertama, orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari di luar bulan Ramadhan. Golongan ini sama dengan perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadhan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

              [عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كاَنَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَلاَةِ. [رواه مسلم

              Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata: Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” [HR. Muslim]

              Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:

              عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِصَ لِلشَيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يُفْطِرَ، وَيُطْعِمَ عَلىَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ. [رواه الحاكم، حديث صحيح على شرط البخاري]

              Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla).” [HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari]

              Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil:

              أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ فَعَلَيْكَ اْلفِدَاءَ وَلاَ قَضَاءَ. [رواه البزار وصححه الدارقطني]

              Artinya: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” [HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni]

              عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ لِلْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ. [رواه النسائي]

              Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR. an-Nasa’i]

              Adapun kaitan dengan pertanyaan saudara bahwa penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadhan, tidak perlu membayar fidyah. Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.

              Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya. Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadhan berikutnya.

              Wallahu a‘lam bish-shawab.

              The post Hutang Puasa Lewat 2 Kali Ramadhan, Bagaimana Menggantinya? appeared first on tabligh.id.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Valentine Day

              Next Post

              Tiba di Adana Turkiye, EMT Muhammadiyah Bergeser ke Lokasi RS Lapangan Hari Ini

              InfoLain

              Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              26/04/2026
              Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              19/04/2026
              Next Post
              Tiba di Adana Turkiye, EMT Muhammadiyah Bergeser ke Lokasi RS Lapangan Hari Ini

              Tiba di Adana Turkiye, EMT Muhammadiyah Bergeser ke Lokasi RS Lapangan Hari Ini

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Unismuh Makassar Perkuat Ideologi Kader Lewat Darul Arqam IV

                23/05/2026

                FKIK Unismuh Makassar Perkuat Sinergi Iman, Ilmu, dan Kesehatan melalui Pengabdian Masyarakat

                23/05/2026

                Mahasiswa S2 MPI Umsida Dalami Layanan Pendidikan Anak PMI di KBRI Kuala Lumpur

                23/05/2026

                UMT Perkuat Sinergi dengan Madrasah, Dorong Akses Pendidikan Tinggi

                23/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,182)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,728)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Unismuh Makassar Perkuat Ideologi Kader Lewat Darul Arqam IV

                23/05/2026

                FKIK Unismuh Makassar Perkuat Sinergi Iman, Ilmu, dan Kesehatan melalui Pengabdian Masyarakat

                23/05/2026

                Mahasiswa S2 MPI Umsida Dalami Layanan Pendidikan Anak PMI di KBRI Kuala Lumpur

                23/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In