Majelis Ulama Indonesia: Label “No Pork, No Lard” Tak Jamin Kehalalan Menu
INFOMU.CO | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pencantuman keterangan atau label “no pork, no lard” (bebas daging babi dan minyak babi) pada menu atau tempat usaha kuliner tidak serta-merta menjamin kehalalan makanan yang disajikan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa label tersebut pada dasarnya hanya bersifat deklarasi sepihak dari pelaku usaha. Klaim tersebut belum tentu dapat dijustifikasi sebagai produk yang benar-benar memenuhi standar halal secara syariat.
”Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Asrorun mengingatkan agar masyarakat, khususnya konsumen Muslim, lebih cermat dan tidak terkecoh dengan istilah-istilah informal yang tidak memiliki dasar verifikasi resmi. Pencantuman klaim informasi halal yang tidak sesuai dengan kondisi riil atau regulasi yang berlaku juga berpotensi memunculkan konsekuensi hukum.
Sejalan dengan hal tersebut, MUI mendorong para pelaku usaha di sektor makanan dan minuman untuk segera mengurus dan melengkapi produk mereka dengan sertifikasi halal resmi. Langkah ini dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang utuh bagi konsumen. (jakartamu)










