• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Majelis Ulama Indonesia: Label “No Pork, No Lard” Tak Jamin Kehalalan Menu

    Khutbah Jum’at: Wajah Umat Islam Hari Ini, Antara Tantangan Zaman dan Tanggung Jawab Ke-Umatan

    Aisyiyah Inisiasi Hutan Wakaf Siti Kanaya, Lahan di Pasuruan Jadi Pilot Project

    Aisyiyah Inisiasi Hutan Wakaf Siti Kanaya, Lahan di Pasuruan Jadi Pilot Project

    Majelis Pustaka dan Informasi & PWM IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda Muhammadiyah

    Majelis Pustaka dan Informasi & PWM IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda Muhammadiyah

    PDM Kota Medan Gelar International Visit ke Kuala Lumpur untuk Perkuat Kerja Sama Antarnegara

    PDM Kota Medan Gelar International Visit ke Kuala Lumpur untuk Perkuat Kerja Sama Antarnegara

    Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Majelis Ulama Indonesia: Label “No Pork, No Lard” Tak Jamin Kehalalan Menu

      Khutbah Jum’at: Wajah Umat Islam Hari Ini, Antara Tantangan Zaman dan Tanggung Jawab Ke-Umatan

      Aisyiyah Inisiasi Hutan Wakaf Siti Kanaya, Lahan di Pasuruan Jadi Pilot Project

      Aisyiyah Inisiasi Hutan Wakaf Siti Kanaya, Lahan di Pasuruan Jadi Pilot Project

      Majelis Pustaka dan Informasi & PWM IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda Muhammadiyah

      Majelis Pustaka dan Informasi & PWM IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda Muhammadiyah

      PDM Kota Medan Gelar International Visit ke Kuala Lumpur untuk Perkuat Kerja Sama Antarnegara

      PDM Kota Medan Gelar International Visit ke Kuala Lumpur untuk Perkuat Kerja Sama Antarnegara

      Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Majelis Ulama Indonesia: Label “No Pork, No Lard” Tak Jamin Kehalalan Menu

          Khutbah Jum’at: Wajah Umat Islam Hari Ini, Antara Tantangan Zaman dan Tanggung Jawab Ke-Umatan

          Aisyiyah Inisiasi Hutan Wakaf Siti Kanaya, Lahan di Pasuruan Jadi Pilot Project

          Aisyiyah Inisiasi Hutan Wakaf Siti Kanaya, Lahan di Pasuruan Jadi Pilot Project

          Majelis Pustaka dan Informasi & PWM IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda Muhammadiyah

          Majelis Pustaka dan Informasi & PWM IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda Muhammadiyah

          PDM Kota Medan Gelar International Visit ke Kuala Lumpur untuk Perkuat Kerja Sama Antarnegara

          PDM Kota Medan Gelar International Visit ke Kuala Lumpur untuk Perkuat Kerja Sama Antarnegara

          Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Majelis Ulama Indonesia: Label “No Pork, No Lard” Tak Jamin Kehalalan Menu

            Khutbah Jum’at: Wajah Umat Islam Hari Ini, Antara Tantangan Zaman dan Tanggung Jawab Ke-Umatan

            Aisyiyah Inisiasi Hutan Wakaf Siti Kanaya, Lahan di Pasuruan Jadi Pilot Project

            Aisyiyah Inisiasi Hutan Wakaf Siti Kanaya, Lahan di Pasuruan Jadi Pilot Project

            Majelis Pustaka dan Informasi & PWM IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda Muhammadiyah

            Majelis Pustaka dan Informasi & PWM IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda Muhammadiyah

            PDM Kota Medan Gelar International Visit ke Kuala Lumpur untuk Perkuat Kerja Sama Antarnegara

            PDM Kota Medan Gelar International Visit ke Kuala Lumpur untuk Perkuat Kerja Sama Antarnegara

            Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Hukum Zina dalam Syariat Islam

              by
              03/01/2023
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              TABLIGH.ID, YOGYAKARTA—Zina adalah hubungan seksual yang dilakukan tanpa ada dasar syarat-syarat yang membolehkan. Perkara zina merupakan jarimah yang memiliki konsekuensi yang berat. Secara teologis, zina merupakan perbuatan yang mengandung dosa besar. Secara yuridis, dalam Islam, jenis hukuman zina (hadd) terbagi menjadi tiga: hukuman rajam, dera, dan pengasingan (penjara).

              Karena beratnya konsekeunsi dan hukuman bagi pelaku zina, Islam memberikan persyaratan yang cukup ketat dalam pembuktiannya. Hal tersebut sebagai upaya agar tidak mudah menuduh orang secara sembarangan telah melakukan perbuatan haram tersebut.

              WartaTerkait

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              Dalam fikih, zina ditetapkan berdasarkan pengakuan diri sendiri dan kesaksian orang lain. Pengakuan atau mengakui secara sadar bahwa dirinya sendiri telah berbuat zina merupakan dasar utama bagi penetapan hukuman. Para ulama tidak berselisih tentang kekuatan pengakuan diri sendiri sebagai dasar pengambilan putusan. Hanya saja mereka berbeda pendapat soal jumlah yang diucapkan.

              Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I, jika seorang muslim mengaku secara sadar telah melakukan perbuatan zina dalam satu kali ucapan, maka sudah cukup baginya untuk dijatuhi hukuman. Akan tetapi berbeda dengan Imam Abu Hanifah, yang berpendapat bahwa seseorang yang mengakui dirinya telah berbuat zina, hukuman baru dapat dijatuhkan jika diucapkan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda-beda. Hal tersebut disyaratkan agar apakah pengakuannya dilakukan dengan kesadaran atau atas tekanan orang lain.

              Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, seseorang pernah mengaku kepada Rasulullah bahwa dirinya telah berzina. Rasulullah saat itu bersikap pasif lantaran khawatir ucapan orang tersebut tidak secara sadar atau tekanan orang lain. Baru setelah ucapan keempat kalinya mengakui perbuatan zina, Rasulullah menyuruh para sahabat untuk memberikan hadd berupa rajam.

              Jabir berserta sahabat lainnya lalu merajam pelaku zina tersebut. Setelah eksekusi rajamnya selesai, para sahabat melaporkannya kepada Rasulullah, kemudian beliau bersabda: “Mengapa tidak kamu biarkan dia dan kamu bawa kemari?” Rasulullah hendak mengecek: apakah beliau akan meninggalkan hadd atau tidak. Menurut para ulama, jika seseorang yang mengaku telah berzina lalu menarik kembali ucapannya, maka hukumannya gugur. Lebih jauh Imam Syafi’I menjelaskan bahwa hukuman zina berdasarkan pengakuan pribadi dapat digugurkan dengan pertaubatan.

              Selain pengakuan, para ulama sepakat perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan para saksi. Berdasarkan QS. an-Nur ayat 4 dan QS. an-Nisa ayat 15, penetapan zina harus dengan keterangan empat orang saksi. Seseorang yang menuduh zina orang lain mesti mengajukan bukti-bukti yang kuat dan secara spesifik cukup berbelit. Apalagi, perbuatan zina cenderung dilakukan secara tertutup sehingga amat sulit pembuktiannya. Persaksian baru dapat diterima jika: 1) baligh dan berakal (paham perkara zina); 2) melihat langsung hubungan seks; 3) adil dan obyektif (tidak ada dendam dengan pelaku zina).

              Jika keempat orang saksi menyatakan seseorang telah berzina dan memenuhi persyaratan, maka tidak ada alasan yang dapat dibenarkan syara’ untuk membatalkan hukumannya. Kesaksian mereka tertolak jika keterangan waktu dan tempatnya berbeda satu sama lain. Karenanya, jika tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh.

              Sumber: muhammadiyah.or.id

              The post Hukum Zina dalam Syariat Islam appeared first on tabligh.id.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Perpu Ciptaker dan Partisipasi Bermakna

              Next Post

              PKU dan Pengabdian Masyarakat

              InfoLain

              Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              21/08/2026
              Hukum Islam

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              20/08/2026
              Hukum Islam

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              19/08/2026
              Next Post

              PKU dan Pengabdian Masyarakat

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Majelis Ulama Indonesia: Label “No Pork, No Lard” Tak Jamin Kehalalan Menu

                04/09/2026

                Khutbah Jum’at: Wajah Umat Islam Hari Ini, Antara Tantangan Zaman dan Tanggung Jawab Ke-Umatan

                04/09/2026
                Aisyiyah Inisiasi Hutan Wakaf Siti Kanaya, Lahan di Pasuruan Jadi Pilot Project

                Aisyiyah Inisiasi Hutan Wakaf Siti Kanaya, Lahan di Pasuruan Jadi Pilot Project

                04/09/2026
                Majelis Pustaka dan Informasi & PWM IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda Muhammadiyah

                Majelis Pustaka dan Informasi & PWM IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda Muhammadiyah

                04/09/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,327)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,164)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Majelis Ulama Indonesia: Label “No Pork, No Lard” Tak Jamin Kehalalan Menu

                04/09/2026

                Khutbah Jum’at: Wajah Umat Islam Hari Ini, Antara Tantangan Zaman dan Tanggung Jawab Ke-Umatan

                04/09/2026
                Aisyiyah Inisiasi Hutan Wakaf Siti Kanaya, Lahan di Pasuruan Jadi Pilot Project

                Aisyiyah Inisiasi Hutan Wakaf Siti Kanaya, Lahan di Pasuruan Jadi Pilot Project

                04/09/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In