Satu Abad Majelis Tarjih : Perjalanan Ijtihad Muhammadiyah Dari Era K.H. Mas Mansur Hingga Munas XXXIII Surabaya 2026

Oleh Khairil Azmi Nasution, M.A – Dosen Fakultas Hukum UMSU & Sekretaris MTT PWM Sumatera Utara
Pendahuluan
Penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XXXIII Tarjih Muhammadiyah pada 25–27 Jumadilawal 1448 H / 5–7 November 2026 M di Universitas Muhammadiyah Surabaya merupakan momentum bersejarah penanda Satu Abad Majelis Tarjih. Pemilihan Kota Surabaya sebagai lokasi penyelenggaraan Munas XXXIII memiliki simbolisme historis yang mendalam. Surabaya merupakan tempat kelahiran pahlawan nasional K.H. Mas Mansur, tokoh reformis Islam yang ditunjuk sebagai Ketua Pertama Majelis Tarjih saat lembaga ijtihad kolektif ini pertama kali dirintis. Dari kota inilah spirit purifikasi dan tajdid (pembaruan) pemikiran Islam Muhammadiyah meletakkan batu pertamanya dalam panggung sejarah keagamaan di Indonesia.
Secara historiografis, Majelis Tarjih didirikan untuk menjawab kebutuhan konsolidasi hukum Islam di tengah keragaman praktik ibadah dan paham keagamaan warga persyarikatan. Pada masa awal kepemimpinan K.H. Mas Mansur, Majelis Tarjih berfokus pada upaya tarjih dalam arti terbatas, yaitu memilih dan menguatkan dalil (rajih) di antara pendapat-pendapat hukum yang berselisih (marjuh) guna memberikan kepastian amaliah ibadah mahḍah. Namun, seiring dengan dinamika sosioligis dan kompleksitas peradaban modern, Majelis Tarjih mengalami evolusi metodologis yang sangat fundamental.
Sebagian besar literatur terdahulu memotret Majelis Tarjih secara reduktif sebagai lembaga pembuat fatwa fiqh ibadah individu (fardiyyah) kemudian dalam perjalanan satu abad, Majelis Tarjih telah mentransformasikan dirinya dari sekadar lembaga penyeleksi mazhab menjadi Penghasil pemikiran hukum yang responsif terhadap perubahan sosial dan berorientasi pada kemajuan masyarakat yang berkontribusi nyata dalam membangun peradaban berkemajuan.
Era Pembentukan : Warisan K.H. Mas Mansur Dan Perintis Majelis Tarjih
Pada periode awal abad ke-20, pencerahan Islam yang diusung Muhammadiyah berhadapan langsung dengan kebiasaan taklik, tradisi keagamaan lokal yang belum memiliki landasan dalil shahih, serta perbedaan pendapat antarmazhab fiqhiyyah. Dalam situasi tersebut, K.H. Mas Mansur merintis peletakan dasar Majelis Tarjih sebagai wadah ijtihad kolektif (ijtihad jama’i). Gagasan awal kepemimpinan Mas Mansur berpusat pada dua prinsip utama: purifikasi (tanjih/tashih) pada ranah akidah dan ibadah, serta dinamisasi (tajdid) pada ranah muamalah duniawiah.
Warisan terpenting dari era formatif ini adalah penyusunan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) jilid awal. Pada fase ini, karakter ijtihad Tarjih masih sangat dipengaruhi oleh model tarjih tekstual, yaitu menguji sanad dan matan hadis untuk memilih pendapat yang paling kuat dalilnya (al-aqwa dalilain). Pilihan terhadap Kota Surabaya sebagai tuan rumah Munas XXXIII tahun 2026 menjadi pengingat historis bahwa keberanian intelektual K.H. Mas Mansur dalam melepaskan umat dari ikatan mazhab secara buta telah menjadi fondasi utama lahirnya kemandirian hukum Islam di Indonesia.
Perkembangan Epistemologi Manhaj Tarjih Dalam Penetapan Putusan (Produk Tarjih)
Dalam tradisi pemikiran hukum di Muhammadiyah, istilah tarjih secara historis mengalami perluasan makna yang sangat krusial. Pada era awal pelembagaannya, tarjih diartikan secara terbatas sebagai aktivitas membandingkan beberapa pendapat fukaha (aqwāl al-fuqahā’) guna memilih pendapat yang paling kuat dalilnya (al-rajīḥ) dan meninggalkan pendapat yang lemah (al-marjūḥ). Namun, seiring dengan kompleksitas problem sosial, kemanusiaan, dan sains modern, Majelis Tarjih mentransformasikan metodologinya menjadi Manhaj Tarjih.
Manhaj Tarjih didefinisikan sebagai sistem pendekatan komprehensif yang mencakup seperangkat asumsi teologis, prinsip usuliah, dan prosedur metodologis yang terstruktur untuk merespons dinamika zaman. Transformasi ini menandai pergeseran ijtihad Muhammadiyah dari model ijtihad atomistic tekstual (yang hanya berfokus pada pasal-pasal hukum fardu/cabang) menuju ijtihad holistic sistemik. Dalam Manhaj Tarjih, penetapan hukum Islam tidak lagi dilakukan secara langsung memutus hukum praktis (al-aḥkam al-far‘iyyah), melainkan disusun secara hirarkis dan berjenjang.
Perkembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah mencerminkan perubahan cara memahami sumber ajaran Islam, merumuskan metode ijtihad. Perubahan tersebut tidak sekadar menyangkut teknik memilih dalil, tetapi juga menyentuh dasar pengetahuan, pola penalaran, serta orientasi pembaruan hukum Islam. Untuk memahaminya secara utuh, perkembangan ini perlu dibaca melalui tiga tahapan utama: perintisan, konsolidasi metodologis, dan pengembangan pendekatan ijtihad yang lebih integratif.
Fase Perintis
Awal perintisan dan penguatan tradisi tarjih. Sejak Majelis Tarjih dibentuk pada Kongres Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan pada 1927, Muhammadiyah mengembangkan tradisi pengkajian keagamaan yang berorientasi pada Al-Qur’an dan Sunah serta tidak terikat secara mutlak pada satu mazhab fikih. Pada fase ini, tarjih dikenal sebagai kegiatan membandingkan pendapat dan menilai kekuatan dalil untuk menentukan pendapat yang lebih kuat. K.H. Mas Mansur merupakan salah satu tokoh penting dalam perkembangan pemikiran Muhammadiyah pada periode ini. Meski begitu, pembentukan Majelis Tarjih merupakan hasil kerja kolektif organisasi. Orientasi awal ini meletakkan dasar bagi pembaruan pemikiran keagamaan melalui argumentasi, pengkajian sumber, dan keputusan kolektif.
Seiring berkembangnya persoalan umat, pengertian tarjih melampaui pemilihan pendapat yang lebih kuat. Persoalan ekonomi, kesehatan, teknologi, lingkungan, dan perubahan sosial menuntut metode yang mampu membaca teks keagamaan sekaligus memahami realitas. Tarjih kemudian berkembang menjadi Manhaj Tarjih, yakni kerangka metodologis yang mencakup sumber ajaran, prinsip penalaran, pendekatan keilmuan, serta prosedur pengambilan keputusan. Perubahan ini memperlihatkan pergeseran dari pemilihan pendapat fikih menuju pengembangan metode ijtihad yang lebih sistematis, kontekstual, dan bertanggung jawab.
Fase Konsolidasi
Pada pase ini terjadi pembentukan kerangka metodologis. Perkembangan berikutnya ditandai oleh penyusunan pedoman dan penguatan tradisi ijtihad kolektif. Himpunan Putusan Tarjih (HPT) menjadi salah satu instrumen penting untuk menghimpun keputusan keagamaan sekaligus menjaga kesinambungan pemikiran organisasi. Manhaj Tarjih kemudian berkembang sebagai kerangka yang tidak hanya mengandalkan pemahaman tekstual, tetapi juga mempertimbangkan penalaran rasional ilmiah dan pertimbangan etis spiritual.
Fase Kontemporer
Perkembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah menunjukkan perubahan dari perumusan metode penetapan hukum menuju sistem ijtihad yang lebih komprehensif. Integrasi tiga pendekatan. Dalam pengembangan Manhaj Tarjih, Pendekatan Bayani digunakan untuk memahami Al-Qur’an dan Sunah, Burhani untuk menganalisis realitas melalui penalaran rasional dan pengetahuan ilmiah, sedangkan Irfani memberi perhatian pada kedalaman etika dan kesadaran spiritual. Ketiganya bekerja secara saling melengkapi, bukan sebagai pilihan yang berdiri sendiri. Penentuan awal bulan kamariah, misalnya, memerlukan analisis astronomis sekaligus pertimbangan dalil keagamaan, sedangkan persoalan sosial membutuhkan pemahaman teks, fakta empiris, dan orientasi kemaslahatan
Secara intelektual, pemikiran Muhammad Abid al-Jabiri berperan penting dalam mempopulerkan ketiga istilah tersebut melalui kajian epistemologi pemikiran filsafat. Majelis Tarjih kemudian mengadopsinya dan mengembangkannya sesuai kebutuhan pembaruan pemikiran Islam. Penguatan Integrasi tiga pendekatan dalam Manhaj Tarjih berlangsung melalui Munas Tarjih XXIV di Malang dan Munas Tarjih XXV di Jakarta pada tahun 2000. Jadi, al-Jabiri merupakan tokoh penting yang memopulerkan kerangka epistemologis tersebut, sedangkan Majelis Tarjih berperan dalam mengadopsi dan merumuskannya sebagai pendekatan Manhaj Tarjih.
Perkembangan ini menunjukkan perubahan penting dalam epistemologi ijtihad Muhammadiyah, dari pemilihan pendapat menuju pengembangan sistem pengetahuan yang menghubungkan wahyu, akal, realitas, dan tanggung jawab moral. Integrasi tiga pendekatan menegaskan arah pembaruan ijtihad dalam Muhammadiyah, menghubungkan wahyu, akal, realitas, dan etika untuk menghasilkan keputusan keagamaan yang argumentatif, relevan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, integrasi ketiga pendekatan tidak boleh berhenti sebagai kerangka konseptual. Tantangannya terletak pada konsistensi penerapan metode, keterbukaan terhadap temuan ilmiah, serta kemampuan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara keagamaan dan sosial.
Lima Agenda Strategis Munas Tarjih XXXIII Muhammadiyah 2026 Surabaya.
Musyawarah Nasional (Munas) XXXIII Tarjih Muhammadiyah dijadwalkan berlangsung pada 5–7 November 2026 di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Mengusung tema “Satu Abad Tarjih: Meneguhkan Akidah, Memperindah Akhlak, Menguatkan Ibadah dan Memberdayakan Umat untuk Peradaban Berkemajuan”, forum ini menyiapkan lima materi utama yang menghubungkan penguatan ajaran Islam dengan kebutuhan masyarakat.
1. Fikih Lanjut Usia
Fikih Lanjut Usia diarahkan untuk membangun pemahaman keagamaan yang menghormati martabat manusia sepanjang kehidupan. Lansia tidak cukup diposisikan sebagai penerima perawatan, tetapi perlu diakui sebagai pribadi yang memiliki hak, pengalaman, potensi, dan kesempatan berkontribusi. Materi ini mencakup kemudahan pelaksanaan ibadah, pelayanan sosial, perlindungan dari diskriminasi, serta dukungan bagi kemandirian lansia. Tantangannya ialah menerjemahkan nilai tauhid, kemaslahatan, dan ihsan menjadi pedoman yang dapat diterapkan keluarga, masyarakat, dan lembaga pelayanan.
2. Fikih Kedaulatan Pangan
Fikih Kedaulatan Pangan memperluas pembahasan pangan dari persoalan ketersediaan menuju kemandirian, keadilan distribusi, dan keberlanjutan. Hak masyarakat atas pangan halal dan thayib perlu berjalan seiring dengan perlindungan petani, nelayan lokal, serta kelompok rentan. Pemanfaatan teknologi pertanian, pengelolaan sumber daya alam, dan distribusi pangan juga membutuhkan pertimbangan etis. Materi ini berpotensi memperkuat kontribusi ijtihad dalam menjawab persoalan pangan sebagai masalah keagamaan, ekonomi, sosial, dan ekologis.
3. Risalah Akidah Islam Muhammadiyah
Risalah Akidah Islam Muhammadiyah ditujukan untuk memperkuat landasan keimanan warga Persyarikatan melalui rumusan yang sistematis, komprehensif, dan relevan dengan perkembangan zaman. Materi ini melengkapi khazanah pemikiran Muhammadiyah, termasuk Muqaddimah Anggaran Dasar dan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCH). Tantangan utamanya ialah menyajikan pemahaman akidah yang kokoh berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, sekaligus mampu menjawab perubahan pemikiran, perkembangan teknologi, dan dinamika keberagamaan kontemporer.
4. Risalah Akhlak Islam Praktis
Risalah Akhlak Islam Praktis berupaya menjembatani nilai moral Islam dengan perilaku sehari-hari. Akhlak tidak cukup dipahami sebagai pengetahuan tentang baik dan buruk, tetapi perlu diwujudkan melalui tindakan nyata dalam hubungan dengan Allah, diri sendiri, keluarga, masyarakat, organisasi, dan lingkungan. Perkembangan ruang digital turut menuntut pedoman tentang kejujuran informasi, kesantunan komunikasi, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap sesama. Keberhasilan risalah ini bergantung pada kemampuannya menghadirkan tuntunan yang aplikatif, kontekstual, dan mudah diterapkan.
5. Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih
Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) mencerminkan kesinambungan tradisi ijtihad Muhammadiyah dalam menelaah dalil dan memperbarui tuntunan keagamaan. Salah satu materi yang dijadwalkan dibahas ialah hukum kunut witir dan bacaan taswib (aṣ-ṣalatu khairum minan-naum) dalam azan sebelum fajar maupun saat terbit fajar. Kajian ini memerlukan penelusuran kualitas dan pemaknaan hadis, perbandingan argumentasi ulama, serta konsistensi penerapan Manhaj Tarjih.
Hasil pembahasan diharapkan memperjelas landasan argumentasi dan memberikan pedoman yang dapat dipertanggungjawabkan bagi warga Muhammadiyah. Keberhasilan Munas hendaknya diukur melalui penerapan hasilnya dalam kehidupan umat, bukan sekadar pengesahan dokumen, sehingga ijtihad Majelis Tarjih semakin solutif dan berkemajuan.
Kesimpulan:
Munas Tarjih XXXIII mengangkat lima agenda strategis untuk menjawab persoalan kontemporer umat dan bangsa, meliputi fiqh lanjut usia, kedaulatan pangan, risalah akidah, akhlak, serta pengembangan ijtihad tematik, Manhaj tarjih menjadi landasan metodologis untuk mendorong putusan ijtihad yang relevan dan aplikatif.
Tantangan utama terletak pada konsistensi penerapan putusannya. Konsistensi penerapan hasil Munas Tarjih menuntut tindak lanjut yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Setiap putusan perlu diterjemahkan menjadi pedoman praktis, disosialisasikan kepada warga Muhammadiyah. Sinergi antara Majelis Tarjih, Tabligh dan amal usaha, penting untuk memastikan keputusan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi panduan nyata dalam menjawab persoalan umat dan bangsa. (***)
.










