• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

    Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

    Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

    Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

    Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

    Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

    MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

    MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

    Muhammadiyah Pacu Terobosan Pendidikan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

      Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

      Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

      Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

      Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

      Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

      MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

      MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

      Muhammadiyah Pacu Terobosan Pendidikan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

          Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

          Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

          Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

          Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

          Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

          MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

          MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

          Muhammadiyah Pacu Terobosan Pendidikan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

            Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

            Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

            Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

            Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

            Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

            MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

            MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

            Muhammadiyah Pacu Terobosan Pendidikan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

              admin by admin
              22/10/2026
              in BeritaMu
              0
              Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

              (Wawancara Khusus dengan Dosen Senior UMSU, Shohibul Anshor Siregar)

              WartaTerkait

              KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

              Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

              Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

              MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

              Setiap musim kemarau, Indonesia seolah menonton episode lama dengan pemain yang berganti: hutan terbakar, asap menutupi langit, sekolah dan penerbangan terganggu, lalu masyarakat menyalahkan satu sama lain. Namun di balik api dan asap itu, ada pertanyaan yang lebih sulit: mengapa pembakaran terus menjadi pilihan yang masuk akal—baik bagi petani kecil yang berjuang bertahan hidup, maupun pelaku usaha besar yang mengelola lahan dalam skala luas?

              Karhutla bukan hanya persoalan cuaca panas, El Niño, atau lahan gambut yang kering. Ia juga persoalan sosiologi: tentang kemiskinan, akses terhadap lahan, kuasa menentukan “lahan yang benar,” ketimpangan tanggung jawab, serta dilema masyarakat adat yang terjepit antara kearifan lokal dan hukum negara. Ketika api kecil mudah terlihat dan mudah dihukum, sementara keputusan besar tentang izin, kanal, dan pengeringan gambut sering luput dari sorotan, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang menyalakan api—melainkan siapa yang menciptakan kondisi agar api terus menyala.

              InfoMU beroleh jawaban tertulis dari Shohibul Anshor Siregar, dosen FISIP UMSU, atas sejumlah pertanyaan yang diajukan seputar bencana ini yang kemudian ditulis oleh ……..

              Shohibul Anshor Siregar

              Mengapa pembakaran menjadi pilihan masuk akal?

              InfoMU: Dalam kondisi sosial seperti apa pembakaran hutan menjadi pilihan yang masuk akal bagi sebagian orang?

              Shohib: Kalau dilihat dari sosiologi, api itu bukan sekadar peristiwa alam, tetapi juga peristiwa sosial. Jadi sebelum bertanya “siapa yang menyalakan api,” kita perlu bertanya: dalam kondisi hidup seperti apa, api dianggap pilihan yang paling masuk akal?

              Bagi sebagian petani kecil, membakar lahan bukan karena mereka membenci hutan. Bagi mereka, api adalah cara paling murah, cepat, dan dikenal secara turun-temurun untuk membersihkan rumput, semak, hama, serta menyiapkan lahan. Mereka sering tidak memiliki alat berat, modal besar, atau akses terhadap teknologi pengolahan lahan tanpa bakar. Api menjadi semacam “teknologi orang miskin”: murah di saku, tetapi mahal secara sosial karena dampak asapnya ditanggung banyak orang.

              Tetapi ada perbedaan penting. Petani kecil membakar untuk bertahan hidup; sedangkan pelaku usaha besar dapat membakar untuk menekan biaya pembukaan lahan dan mempercepat keuntungan. Keduanya memakai api, tetapi motif, skala, kapasitas, dan tanggung jawabnya berbeda.

              Lalu soal gambut. Secara ekologi, gambut memang seperti spons: kalau airnya terjaga, ia sulit terbakar. Tetapi secara sosial, gambut menjadi rentan ketika tata airnya diubah—misalnya melalui kanalisasi, pembukaan lahan besar, atau penurunan muka air tanah. Ketika gambut dikeringkan, risiko kebakarannya meningkat drastis. Jadi, kebakaran gambut bukan hanya soal siapa yang menyalakan api, tetapi juga siapa yang membuat lanskap itu menjadi kering dan mudah terbakar.

              Di sini ada dilema yang sering terlupakan: masyarakat adat. Sebagian masyarakat adat menjalankan perladangan tradisional dengan api, tetapi secara terkendali—lahannya kecil, menggunakan tanaman lokal, membuat sekat bakar, dan mengikuti aturan adat. Bagi mereka, itu bukan sekadar cara membuka lahan, tetapi bagian dari sistem penghidupan, ketahanan pangan, dan warisan budaya.

              Masalahnya, hukum negara cenderung memakai prinsip zero burning atau larangan mutlak pembakaran lahan. Di sisi lain, hukum juga mengakui masyarakat hukum adat dan memberi ruang pengecualian yang sangat terbatas untuk praktik kearifan lokal. Di sinilah masyarakat adat terjepit: mereka bisa diperlakukan sebagai pelanggar lingkungan, padahal praktik mereka berbeda dari pembakaran komersial berskala besar.

              Jadi, dilemanya bukan “boleh membakar atau tidak,” melainkan bagaimana negara membedakan antara perladangan adat berskala kecil dan terkendali dengan pembukaan lahan komersial yang berisiko besar. Kalau tidak dibedakan, petani adat mudah menjadi kambing hitam, sementara aktor besar yang mengubah lanskap dan menciptakan kerentanan lebih sulit disentuh.

              Siapa yang paling berkuasa menentukan “lahan yang benar”?

              InfoMU: Siapa yang mempunyai kekuasaan paling besar dalam menentukan bagaimana lahan itu boleh digunakan?

              Shohib: Dari sisi sosiologi, ini pertanyaan tentang kuasa. Siapa yang mampu menetapkan makna, aturan, dan batas penggunaan lahan?

              Petani kecil berkata, “Ini tanah untuk hidup saya.” Baginya, lahan adalah ruang penghidupan, warisan, dan jaminan masa depan keluarga. Masyarakat adat bahkan sering memandang lahan bukan semata-mata sebagai properti, tetapi sebagai wilayah hidup yang diwariskan dan harus dijaga untuk generasi berikutnya.

              Perusahaan berkata, “Ini wilayah usaha yang secara legal kami kelola.” Bagi perusahaan, lahan adalah aset produksi dan sumber nilai ekonomi. Pemerintah berkata, “Ini kawasan dengan fungsi tertentu.” Bagi negara, lahan adalah ruang yang diklasifikasikan melalui peta, izin, tata ruang, dan kepentingan pembangunan.

              Masalahnya, ketiga posisi itu tidak setara. Petani kecil dan masyarakat adat sering memiliki hubungan historis serta kultural dengan tanah, tetapi tidak selalu memiliki dokumen formal yang kuat. Perusahaan memiliki izin, modal, data, pengacara, dan akses ke birokrasi. Pemerintah memiliki otoritas menentukan peruntukan lahan, tetapi pelaksanaannya di lapangan sering dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik.

              Jadi, yang paling berkuasa sering bukan yang paling dekat dengan tanah, melainkan yang paling mampu menerjemahkan tanah ke dalam bahasa hukum, investasi, dan kebijakan. Klaim turun-temurun masyarakat adat bisa kalah kuat ketika bertemu surat izin, peta tata ruang, atau kontrak usaha.

              Karena itu, konflik karhutla bukan hanya konflik manusia dengan api. Ia adalah konflik tentang siapa yang diakui sebagai pemilik, siapa yang dianggap perusak, dan siapa yang berhak menentukan masa depan sebuah wilayah. Kalau petani kecil membakar, ia mudah disebut pelaku. Tetapi kalau sistem izin, tata ruang, dan pengeringan gambut justru menciptakan kondisi rawan kebakaran, pertanyaannya menjadi lebih besar: siapa yang sesungguhnya memproduksi risiko itu?

              Tanggung jawab: siapa menyalakan api atau siapa mampu mencegah?

              InfoMU: Apakah tanggung jawab hanya berdasarkan “siapa yang menyalakan api,” atau juga “siapa yang paling mampu mencegah kebakaran”?

              Shohib: Ini pertanyaan tentang keadilan. Kalau kita hanya bertanya, “Siapa yang menyalakan api?”, jawabannya bisa berhenti pada petani kecil, buruh kebun, atau peladang tradisional. Mereka memang harus diproses bila melanggar hukum. Tetapi kalau kita bertanya, “Siapa yang paling mampu mencegah kebakaran?”, jawabannya menjadi lebih kompleks.

              Petani kecil mungkin membakar beberapa hektare karena tidak punya pilihan lain. Perusahaan mengelola ribuan bahkan puluhan ribu hektare, memiliki modal, alat berat, tenaga ahli, dan kewajiban hukum untuk mengelola risiko di wilayah konsesinya. Ketika lahan gambut dikeringkan, kanal dibuat, dan pengawasan lemah, risiko kebakaran tidak lagi hanya soal satu titik api. Ia menjadi risiko struktural.

              Jadi, tanggung jawab harus proporsional dengan kekuasaan, kapasitas, dan manfaat ekonomi yang diperoleh. Semakin besar kendali atas lahan, semakin besar kemampuan mencegah risiko, dan semakin besar keuntungan yang diambil, semakin besar pula tanggung jawabnya.

              Sayangnya, sering terjadi pembalikan. Pelaku kecil—termasuk kadang-kadang masyarakat adat yang menjalankan perladangan tradisional—mudah ditangkap dan dikriminalisasi. Sementara keputusan besar seperti penerbitan izin, pembuatan kanal, pengeringan gambut, atau model bisnis perkebunan lebih sulit disentuh karena berada jauh di atas lapangan.

              Maka keadilan tidak cukup dengan menghukum orang yang menyalakan api. Keadilan menuntut kita menanyakan: siapa yang membuat lahan mudah terbakar, siapa yang mengambil keuntungan dari pengelolaan lahan, dan siapa yang punya kapasitas mencegah tetapi tidak melakukannya?

              Mengapa masyarakat percaya cerita yang berbeda?

              InfoMU: Kenapa sebagian masyarakat langsung percaya cerita A, sementara kelompok lain percaya cerita B?

              Shohib: Ini masuk ke sosiologi pengetahuan dan sosiologi politik. Manusia tidak menerima informasi dalam ruang kosong. Kita menerima cerita melalui pengalaman hidup, identitas kelompok, kepentingan ekonomi, media yang dikonsumsi, dan tingkat kepercayaan terhadap institusi.

              Warga yang selama bertahun-tahun melihat perusahaan menguasai lahan, mengeringkan gambut, atau membangun kanal akan curiga ketika kebakaran terjadi. Baginya, narasi “ini ulah masyarakat” terasa tidak adil karena yang paling dirugikan justru masyarakat sekitar.

              Sebaliknya, pihak yang dekat dengan dunia usaha mungkin lebih menekankan cuaca, El Niño, atau pembakaran oleh warga. Sementara masyarakat adat yang pernah mengalami kriminalisasi akan melihat persoalan ini sebagai bukti bahwa hukum sering tidak membedakan antara peladang tradisional dan pembakar lahan komersial.

              Di sinilah ada kepercayaan selektif. Orang cenderung percaya narasi yang sesuai dengan pengalaman dan kepentingannya. Kalau seseorang sudah tidak percaya pemerintah, semua penjelasan resmi akan dicurigai. Kalau seseorang merasa terancam secara ekonomi, narasi yang menyalahkan korporasi lebih mudah diterima. Kalau seseorang hidup dari sektor perkebunan, narasi yang menyalahkan petani kecil bisa terasa lebih wajar.

              Media juga berperan. Api, asap, pesawat pemadam, dan operasi pemadaman itu visual dan mudah viral. Tetapi proses yang lebih dalam—perubahan tata ruang, penerbitan izin, pengeringan gambut, ketimpangan kepemilikan lahan, dan dilema hukum masyarakat adat—itu abstrak dan sulit dikemas menjadi berita singkat. Akibatnya, publik lebih mudah mengingat “siapa yang membakar” daripada “sistem apa yang membuat kebakaran terus berulang.”

              Jadi, perbedaan keyakinan publik bukan hanya soal benar atau salah. Ia mencerminkan pengalaman sosial yang berbeda, akses informasi yang berbeda, serta tingkat kepercayaan yang berbeda terhadap negara dan korporasi. Karena itu, komunikasi publik tentang karhutla tidak cukup memberi data. Ia harus jujur mengakui ketimpangan kuasa, menjelaskan rantai tanggung jawab, dan memberi ruang bagi masyarakat adat serta warga terdampak untuk didengar. (***)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

              Next Post

              Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

              22/10/2026
              Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus
              BeritaMu

              Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

              22/10/2026
              BeritaMu

              Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

              22/10/2026
              Next Post

              Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

                22/10/2026
                Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

                Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

                22/10/2026

                Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

                22/10/2026
                Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

                Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

                22/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,922)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,345)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

                22/10/2026
                Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

                Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

                22/10/2026

                Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

                22/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In