Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang
INFOMU.CO | Jakarta – Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam, Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo menyampaikan alasan perihal baru sebagian korporasi yang menjadi tersangka padahal ada 98 laporan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Kresno, proses penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, terutama bagi para korporasi, membutuhkan waktu yang panjang. “Ini memang prosesnya cukup panjang. Tapi saya mendorong bagaimana ini harus diekspos,” ujar Kresno, di Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Kresno mengaku ingin seluruh korporasi yang telah ditetapkan tersangka segera diungkap ke publik apabila proses penyidikan telah rampung. “Ini harus nanti diekspos supaya masyarakat tahu. Jangan terlalu berlama-lama,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemenhut Thomas Nifinluri juga sependapat dengan Kresno bahwa penegakan hukum terhadap korporasi harus penuh kehati-hatian. Baca juga: Legislator Kalimantan Terkejut Ada Dugaan Korupsi BNPB: Padahal Karhutla Masih Belum Beres “Ini kan menyangkut legal standing, perlu dibuktikan secara jelas dan tepat. Jadi tidak hanya sekadar kata-kata, tapi perlu disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” imbuhnya.
Thomas, menangani korporasi yang terlibat karhutla harus melihat bagaimana tingkat kepatuhan serta infrastruktur korporasi tersebut. “Jadi semuanya dicek, apakah mereka sudah mempunyai SOP, apakah mereka punya early warning system, misalnya sistem untuk deteksi hotspot, prosedur yang dilakukan untuk pengiriman laporan,” imbuhnya.
Thomas menyebut, Polri juga banyak melakukan langkah-langkah penegakan di lapangan yang menurutnya sangat tidak mudah menemukan sebuah bukti. “Di lapangan tentunya tidak mudah seperti yang ada di panggung luar. Banyak hal yang perlu mencari bukti, saksi, saksi ahli. Ini bukan bukti kuat, ini dilema bagi kami,” kata Thomas.
11 Korporasi jadi tersangka Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Polri telah menetapkan 11 korporasi menjadi tersangka kasus karhutla, 3 di antaranya adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). “Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” ujar Suyudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.
Dia mengeklaim, Polri tidak menghadapi tantangan dalam melakukan penyelidikan terhadap para korporasi ini. Sebelumnya diberitakan, Polri telah menaikkan 98 laporan polisi (LP) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke tahap penyidikan. Dari 98 laporan polisi tersebut, ada sebanyak 98 kasus terkait dengan korporasi. (kps)











