AMANAH YANG TERKUPAS: BELAJAR ETIKA DARI KEHEBOHAN UPAH BAWANG”
Dr. Junaidi, M.Si
(Dosen UIN Sumatera Utara Medan)
Beberapa hari terakhir jagat media sosial Indonesia ramai membicarakan satu penggalanpidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (14/8/2026). Presiden memperkenalkan Susanah, seorang buruh harian asal Kabupaten Bogor yang bekerja mengupas bawang, sebagai representasi masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako. Yang kemudian menyulut gelombang komentarbukanlah kisah perjuangan Susanah itu sendiri, melainkan satu angka: upah pengupas bawangdisebutkan mencapai Rp700.000 per kilogram, nominal yang oleh banyak warganet dianggapsangat tidak masuk akal dibandingkan realitas di lapangan, di mana buruh serupa di Solo misalnya hanya menerima puluhan ribu rupiah per hari.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons dengan menjanjikanverifikasi data. Namun gelombang tanggapan negatif sudah telanjur meluas: sindiran, meme, hingga hitung-hitungan matematis warganet yang membandingkan potensi penghasilan “Rp7 jutasehari” dengan gaji manajer BUMN. Fenomena ini menarik untuk dibaca bukan sekadar sebagailelucon media sosial, melainkan sebagai cermin dari tiga lapis etika yang saling bertaut dalamkehidupan bernegara. Tiga lapis etika tersebut yaitu etika pemimpin dalam berbicara dan mengelola informasi publik, etika rakyat dalam menyikapi kebijakan dan pernyataan penguasa, serta etika warganet (digital citizenship) dalam merespons secara publik di ruang maya. Ketiganya, bila dibaca melalui kacamata dakwah dan politik (fikih siyasah), sesungguhnya salingmenopang satu sama lain sebagai fondasi hubungan yang sehat antara negara dan rakyat/umat.
Ucapan Pemimpin sebagai Amanah, Bukan Sekadar Retorika
Kajian dalam tradisi fikih siyasah, kata-kata seorang pemimpin bukanlah ucapan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari amanah kekuasaan itu sendiri. Al-Mawardi dalam bukunya yang berjuudul al-Ahkam al-Sulthaniyyah menegaskan bahwa kepemimpinan (imamah) ditegakkan untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia — dan pengaturan itumensyaratkan kejujuran informasi sebagai instrumen kepercayaan publik. Ketika seorang kepalanegara menyampaikan data di forum tertinggi kenegaraan, data tersebut secara otomatismenjelma menjadi rujukan kolektif. Ia tidak lagi sekadar kalimat spontan, tetapi representasiresmi negara tentang kondisi rakyatnya.
Di sinilah letak persoalan etisnya: benar atau salah angka Rp700.000 per kilogram itu, kesalahan penyebutan data di ruang publik oleh seorang pemimpin memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar dibanding kesalahan serupa yang dilakukan warga biasa. Dalam konsep amanahyang dijelaskan Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 58, pemimpin diperintahkan untuk menyampaikanamanah — termasuk amanah informasi — kepada yang berhak menerimanya dengan penuhketelitian. Konsep ini sejalan dengan teori komunikasi politik modern tentang credibility gap, yakni jarak antara apa yang dikatakan pemerintah dan apa yang dipersepsikan benar oleh publik. Semakin lebar jarak itu maka semakin besar erosi kepercayaan yang terjadi, bahkan ketikasubstansi program yang disampaikan — dalam hal ini bantuan sosial bagi buruh kecil — sesungguhnya positif.
Fenomena ini juga bisa dibaca melalui lensa hisbah klasik: pengawasan terhadapkebenaran informasi yang beredar di ruang publik bukanlah monopoli lembaga negara, tetapitanggung jawab kolektif yang salah satu wujud modernnya adalah kontrol sosial lewat media. Wajar bila publik mempertanyakan; yang menjadi ukuran etisnya adalah bagaimana pertanyaanitu diajukan dan bagaimana negara meresponsnya.
Etika Rakyat: Antara Hak Kritik dan Kewajiban Tabayyun
Respons rakyat terhadap pernyataan pemimpin juga memiliki bingkai etikanya sendiri. Islam secara tegas mengakui hak rakyat untuk mengkritisi kekuasaan — bahkanmenempatkannya sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Namun fikih politik klasikmaupun kontemporer sama-sama menekankan pentingnya tabayyun, yaitu prinsip verifikasisebelum menyebarkan atau menyimpulkan sebuah informasi, sebagaimana diperintahkan dalamsurat Al-Hujurat ayat 6. Prinsip ini menjadi relevan ketika sebagian pihak menduga penyebutan“Rp700.000 per kilogram” sesungguhnya adalah salah ucap dari data “Rp700 per kilogram” — sebuah dugaan yang, jika benar, mengubah keseluruhan konteks kemarahan publik.
Lalu pada titik inilah muncul ketegangan menarik: rakyat memiliki hak penuh untukmengkritik, tetapi kritik yang etis semestinya lahir dari proses tabayyun, bukan reaksi spontanyang langsung dipadukan dengan sinisme atau perbandingan yang menyudutkan profesi tertentu— misalnya guru dan tenaga kesehatan yang “ingin banting setir” jadi pengupas bawang. Sindiran semacam ini, meski sah sebagai ekspresi kekecewaan sosial terhadap ketimpangan upahprofesi formal, berpotensi menggeser diskusi dari substansi kebijakan (validitas data dan efektivitas program bantuan sosial) menjadi sekadar hiburan viral yang kehilangan arah kritikkonstruktif.
Kajian dalam fikih siyasah ada mengenal konsep maslahah sebagai tolok ukur menilaikebijakan publik. Kritik rakyat idealnya diarahkan pada pertanyaan mendasar: apakah program yang disampaikan benar-benar memberi maslahat bagi kelompok rentan seperti Susanah, terlepasdari kesalahan penyebutan angka? Reduksi persoalan menjadi sekadar bahan olok-olok berisikomengaburkan substansi yang lebih penting, yaitu evaluasi terhadap keakuratan data yang digunakan negara dalam menyusun kebijakan sosial.
Etika Warganet: Ruang Digital sebagai Mimbar Baru
Sindiran seorang penceramah di media sosial yang menyebut khawatir “guru dan nakesalih profesi jadi pengupas bawang” menunjukkan bagaimana ruang digital kini menjadi mimbardakwah baru — sekaligus mimbar kritik politik. Ini mempertegas tesis tentang pergeseranotoritas keagamaan di era digital: dai dan tokoh agama tidak lagi hanya berbicara dari ataspanggung ceramah, tetapi ikut membentuk opini publik melalui platform seperti Instagram dan Threads, dengan jangkauan yang jauh lebih luas dan cepat.
Fenomena ini menghadirkan tanggung jawab etis ganda. Pertama, bagi figur publik dan dai yang memiliki pengikut besar, setiap sindiran politik yang mereka lontarkan berpotensimembentuk arah opini publik secara masif — sehingga dituntut kehati-hatian yang sepadandengan pengaruhnya, sejalan dengan kaidah fikih al-hukmu ‘ala syai‘ far’un ‘an tashawwurihi(menilai sesuatu harus didahului pemahaman yang utuh atasnya). Kedua, bagi warganet pada umumnya, teori digital citizenship menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang publikdaring perlu diimbangi dengan literasi digital dan kesadaran bahwa jejak opini di internet memiliki daya sebar yang jauh melampaui percakapan lisan biasa.
Di titik pertemuan antara fikih siyasah dan teori komunikasi digital ini, dapat dirumuskantiga prinsip etika bermedia sosial yang relevan dengan fenomena bawang ini: pertama, tabayyunsebelum menyimpulkan (verifikasi data sebelum membagikan); kedua, proporsionalitas kritik(mengkritik substansi kebijakan, bukan merendahkan profesi atau pribadi); dan ketiga, kesadaranakan daya sebar (menyadari bahwa satu unggahan bisa membentuk persepsi jutaan orang dalamhitungan jam).
Ketika Dakwah Bertemu Politik: Momentum Refleksi Bersama
Fenomena viral ini bukanlah sekadar lelucon angka yang lucu untuk dibagikan ulang, melainkan sebuah momentum reflektif bagi tiga pihak sekaligus. Bagi pemerintah, ini adalahpengingat bahwa di era post-truth dan media sosial yang serba cepat, ketelitian data dalam pidatokenegaraan bukan lagi persoalan teknis semata, melainkan pertaruhan kredibilitas dan legitimasi. Kesalahan kecil dalam penyebutan angka dapat mengalihkan perhatian publik dari substansiprogram yang sebenarnya baik, seperti perlindungan sosial bagi buruh informal melalui PKH dan program sembako.
Bagi rakyat, ini adalah ajakan untuk mempraktikkan kritik yang berbasis data dan tabayyun, bukan sekadar ikut arus sindiran viral. Kritik yang matang justru memperkuat fungsikontrol sosial rakyat terhadap kekuasaan — sebuah fungsi yang dalam sejarah Islam klasikdijalankan oleh ulama sebagai penjaga jarak kritis dari penguasa, dan kini dijalankan bersamaoleh rakyat dan media.
Bagi para dai dan tokoh agama yang aktif di ruang digital, momentum ini menjadipengingat akan tanggung jawab etis dakwah struktural maupun kultural: menyuarakan kritiksosial dengan bijak tanpa terjebak dalam pragmatisme viralitas semata. Dakwah yang kehilanganjarak kritis dari kekuasaan sama berbahayanya dengan dakwah yang kehilangan kesantunandalam mengkritik kekuasaan.
Penutup: Merangkai Amanah, Kritik, dan Adab
Fenomena “Rp700.000 per kilogram” mengajarkan bahwa relasi negara dan rakyat yang sehat tidak dibangun oleh satu pihak saja. Ia lahir dari pertemuan tiga etika: ketelitian dan kejujuran informasi dari pemimpin sebagai wujud amanah kekuasaan, kritik yang berbasistabayyun dan berorientasi maslahah dari rakyat, serta kedewasaan digital dari warganet dan tokoh publik dalam merespons persoalan bersama. Ketiganya adalah fondasi yang dalam tradisifikih siyasah disebut sebagai al-mashlahah al-‘ammah — kemaslahatan bersama yang hanya bisaterwujud jika setiap pihak menunaikan adab dan tanggung jawabnya masing-masing.
Viralitas boleh saja mereda dalam hitungan hari, tetapi pelajaran etisnya semestinyabertahan lebih lama: bahwa di negara demokratis yang religius seperti Indonesia, dakwah dan politik bukan dua ruang yang terpisah, melainkan dua sisi dari satu tanggung jawab yang sama— menjaga amanah kekuasaan dan menjaga adab dalam mengawasinya.



