Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Pequrban
Oleh : Khairil Azmi Nasution, M.A – Dosen Fakultas Hukum UMSU & Sekretaris Majelis tarjih Dan Tajdid
PWM Sumatera Utara
Pendahuluan
Diskursus mengenai hukum memotong rambut dan kuku bagi pequrban merupakan persoalan fiqih yang kaya akan dialektika metodologis. Sebelum menguraikan perbedaan pandangan para fuqaha, penting ditegaskan bahwa menahan diri dari memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah qurban tidak termasuk syarat sah qurban. Tindakan memotong rambut atau kuku selama sepuluh hari pertama Zulhijah juga tidak membatalkan ibadah qurban dan tidak memengaruhi keabsahan penyembelihan hewan qurban. Para ulama dari berbagai mazhab fiqih memiliki kesepakatan mengenai aspek ini, sehingga perbedaan pendapat yang berkembang tidak berkaitan dengan keabsahan ibadah qurban, melainkan terbatas pada status hukumnya dari perspektif taklifi, yang mengklasifikasikan tindakan tersebut ke dalam hukum Haram, Makruh, hingga Mubah. Perbedaan ini bersumber dari interpretasi terhadap hadis Ummu Salamah dan Aisyah dan penggunaan kaedah hukum.
Secara umum, pandangan para ulama dapat dikelompokkan kedalam tiga klasifikasi pendapat hukum.
Pendapat pertama
Dianjurkan bagi orang yang ingin berqurban untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku, namun hal itu tidak wajib. Hukumnya makruh ( hal yang tidak disukai) untuk mencukur rambut atau memotong kuku hingga qurban dilaksanakan, namun hal itu tidak haram. dan ini adalah pendapat mayoritas ulama dari mazhab Maliki, mazhab Syafi’i dalam pendapat kedua, serta riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berargumentasi pada hadistt hadits dari Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha yang yang meyatakatan :
أَنَا فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ، ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْهِ، ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي، فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ الْهَدْيُ
“Aku mengikat tali kalung qurban Rasulullah dengan tanganku, lalu Rasulullah mengikatnya dengan tangannya sendiri, kemudian mengirimkannya bersama ayahku. Tidak ada sesuatu pun yang dilarang bagi Rasulullah dari apa yang dihalalkan Allah hingga qurban itu disembelih,” ( H R. Muslim)
Hadistt ini dipahami sebagai petunjuk bahwa orang yang berniat berqurban tetap boleh melakukan aktivitas yang pada dasarnya boleh, termasuk memotong rambut dan kuku, meskipun hewan qurban telah ditetapkan.
Argumentasi mazhab Syafi‘i bertumpu pada hadist Aisyah binti Abu Bakar yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. Dalam riwayat tersebut, Aisyah menjelaskan bahwa Rasulullah mengirim hewan hadyu ke Makkah, namun tidak meninggalkan sesuatu pun yang tetap boleh bagi beliau sampai hewan itu disembelih. Hadist ini menunjukkan bahwa penetapan hewan qurban tidak menjadikan seseorang berada dalam status serupa ihram. Atas dasar itu, Imam Shafi’i menyatakan bahwa secara hukum, niat berqurban, tidak menimbulkan larangan hukum. Semenetra hadist dari umm Salamah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“ Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah seorang di antara kalian hendak berqurban, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut, kulit, dan kukunya sampai ia menyembelih hewan qurbanya” ( H R. Muslim)
Pemaknaan larangan memotong rambut dan kuku dalam hadistt umm Salamah dipahami sebagai makruh (tidak disukai), kedudukan hukum makruh merupakan hasil dari pendekatan jam‘ wa al-tawfiq, yaitu metode pengharmonisasian antar hadist yang tampak berbeda secara tekstual. Dalam perspektif ini, redaksi larangan pada hadist Umm Salamah tidak dipahami sebagai keharaman, melainkan sebagai anjuran untuk menjaga kesempurnaan ibadah qurban. An-Nawawi menegaskan dalam Al-Majmu’ bahwa menurut mazhab Syafi‘i, memotong rambut dan kuku pada sepuluh hari pertama Zulhijah bagi orang yang berniat berqurban hukumnya makruh tanzih, yakni perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan demi kesempurnaan ibadah qurban. Pendapat serupa dinisbahkan juga kepada salah satu dari kalangan nazhab hambali, sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi cenderung tidak memandangnya sebagai kemakruhan.
Pendapat kedua
Hukum nya adalah haram bagi siapa pun yang berniat menyembelih qurban jika sudah masuk sepuluh hari paertama Dzulhijjah untuk mencukur rambutnya atau memotong kukunya, dan ini adalah pendapat hukum dari madzhab Hanbali, salah satu pandangan dalam madzhab Syafi’i, serta madzhab Zahiri.
Mereka mendasarkan argumentasinya dengan hadits Umm Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“ Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah seorang di antara kalian hendak berqurban, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut, kulit, dan kukunya sampai ia menyembelih hewan qurbanya” ( H R. Muslim)
Pemahaman terhadap larangan dalam hadistt ini, dianalisis menggunakan kaidah usul fiqh yang menunjukkan bahwa memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berqurban pada dasarnya dihukumi haram. Pemehaman mereka ini didasarkan pada kaidah usul fiqh :
الأصل في النهي أنه يقتضي التحريم
“Hukum asal dari setiap larangan adalah menunjukkan keharaman.”
Maksudnya adalah apabila dalam Al-Qur’an atau hadist terdapat perintah berbentuk larangan, seperti kata “jangan,” maka hukum dasarnya adalah haram, kecuali terdapat dalil lain yang mengalihkan maknanya kepada hukum yang lebih ringan, seperti makruh.
Berdasarkan kaidah ini, larangan dalam hadist Umm Salamah yang melarang orang yang hendak berqurban memotong rambut dan kuku sebelum hewan qurban disembelih secara umum dipahami sebagai larangan yang menunjukkan keharaman.
Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa seseorang yang telah berniat melaksanakan ibadah qurban dan telah memasuki sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dilarang memotong rambut, kuku, maupun bagian kulit tubuh hingga hewan qurban disembelih.
Makna hadistt tersebut menunjukkan bahwa kecenderungan kuat mazhab Hanbali untuk memahami larangan dalam hadist Umm Salamah sebagai larangan yang bersifat tahrim, yaitu menghasilkan konsekuensi hukum haram. Menurut Ibn Qudamah, pendapat ini sejalan dengan pandangan sejumlah ulama fiqih generasi awal, antara lain seperti Ishaq ibn Rahawayh dan Sa’id ibn al-Musayyib.
Ibn Qudamah menolak penggunaan qiyas yang menyamakan kondisi ini dengan orang yang tidak sedang berihram. Menurutnya, keberadaan nash yang spesifik menutup ruang analogi. Kaidah ushul menyatakan bahwa dalil khusus (khāṣṣ) harus didahulukan daripada dalil umum (‘āmm). Oleh sebab itu, hadist Aisyah yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw tetap melakukan hal-hal yang boleh setelah mengirim hewan hadyu tidak dipahami sebagai pembatal hadist Umm Salamah, melainkan sebagai keterangan umum yang dikhususkan oleh larangan eksplisit dalam hadistt riwayat Umm Salamah.
Pendapat ketiga
Mazhab Hanafi memandang bahwa memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah qurban tetap berada dalam kategori mubah (diperbolehkan), tidak haram maupun makruh, yaitu perbuatan yang secara hukum diperbolehkan tanpa konsekuensi dosa maupun kemakruhan.
Hal ini berdasarkan karena mazhab Hanafi yang sangat memperhatikan kekuatan dalil, sebagai dasar hukum, serta konsistensi prinsip-prinsip umum syari`ah. Dalam pandangan ini, niat berqurban tidak menempatkan seseorang pada status hukum yang menyerupai ihram, sehingga tidak timbul pembatasan terhadap aktivitas personal yang pada dasarnya boleh, termasuk mencukur rambut, memotong kuku, atau merapikan tubuh yang lainnya
Dasar argumentasi mazhab Hanafi bertumpu pada hadist Ummul Mu’minin Aisyah binti Abu Bakar yang menjelaskan bahwa Rasulullah sawa pernah menyiapkan dan mengirim hewan qurban ke Makkah, namun tidak ada sesuatu pun yang menjadi terlarang bagi beliau dari hal-hal yang tetap dihalalkan Allah sampai hewan tersebut disembelih. Hadist shahih yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim ini dipahami sebagai dasar kuat bahwa penetapan hewan qurban tidak mengubah status hukum seseorang. Selama tidak berada dalam keadaan ihram, seluruh aktivitas yang bersifat mubah tetap diperbolehkan.
Hadistt Umm Salamah dalam pendamangan mazhab hanafi ditempatkan sebagai kerangka anjuran etis, bukan larangan yang menghasilkan konsekuensi hukum mengikat. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip istihsan yang menjadi salah satu ciri khas metodologi Hanafi, yaitu memilih penafsiran yang lebih selaras dengan kemudahan syariat dan praktik keagamaan.
Pendapat Yang Rajih (Kuat)
Setelah menelaah ragam pendapat para fuqaha dan dasar hukum dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, pendapat yang lebih kuat (al-qawl al-rajih) menempatkan larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat melaksanakan qurban sebagai anjuran yang sangat dianjurkan untuk ditaati, bukan kewajiban yang bersifat mutlak. Atas dasar itu, menahan diri dari memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Zulhijah hingga hewan qurban disembelih merupakan sunnah yang mencerminkan kesempurnaan ibadah qurban, sedangkan pelanggarannya tidak menimbulkan dosa dan tidak memengaruhi keabsahan qurban. Pendekatan ini mengakomodasi hadist Umm Salamah sebagai landasan kesempurnaan ibadah qurban, sekaligus mempertimbangkan hadist Aisyah yang menunjukkan bahwa Rasulullah tetap melakukan hal-hal yang secara syariat halal setelah menetapkan hewan qurban.
larangan tersebut sebagai hukum makruh, perbuatan yang lebih utama ditinggalkan demi kesempurnaan ibadah qurban. Pandangan ini memberikan sintesis metodologis yang proporsional, dalil larangan tetap digunakan, namun tidak dibebani konsekuensi hukum yang terlalu ketat. Dalam perspektif maqaṣid al-syari`ah, pendekatan tersebut lebih selaras dengan prinsip raf‘ al-ḥaraj (menghilangkan kesulitan) dan taisir (memberikan kemudahan), dua kaedah hukum islam yang menjaga syari`ah tetap aplikatif dalam kehidupan.
Jika seseorang memotong rambut atau kuku karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, tidak ada dosa, dan tidak ada konsekuensi berkurangnya kesempurnaan ibadah qurbannya. Ketentuan ini berlandaskan hadist Nabi
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Diangkat dari umatku kesalahan, kelupaan, dan perbuatan yang dilakukan karena paksaan.”
Sekalipun tindakan tersebut dilakukan secara sengaja, pendapat yang menganggap larangan bersifat wajib pun tidak menetapkan kafarat. Kewajiban yang disarankan hanya berupa taubat dan istigfar sebagai bentuk penyempurnaan ibadah qurban.
Ketentuan ini hanya berlaku khusus bagi orang yang berniat untuk menyembelih hewan qurban. Anggota keluarga yang bukan peserta qurban tidak termasuk dalam cakupan larangan, kecuali mereka sendiri juga berniat melaksanakan penyembelihan hewan qurban atas nama pribadi. Hal ini dapat dipahami dengan redaksi hadist yang menggunakan frasa
وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ
“apabila salah seorang di antara kalian ingin berqurban”.
Yang secara linguistik menunjuk kepada pemilik niat dan pelaksana ibadah.
Pendapat ini memberikan keseimbangan antara penghormatan terhadap Sunnah dan kemudahan dalam pelaksanaan ibadahnya. Orang yang hendak berqurban dianjurkan menahan diri dari memotong rambut dan kuku sejak awal Zulhijah hingga hewan qurbannya disembelih sebagai bentuk penyempurnaan nilai iabdah qurban. Namun, apabila rambut atau kuku dipotong karena kebutuhan pekerjaan, alasan kebersihan, lupa, atau ketidaktahuan, qurban tetap sah dan tidak menimbulkan dosa dan kafarat. menurut pendapat yang lebih kuat. (***)





