• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Merespons Situasi Global, Milad Ke-109 Aisyiyah Usung Tema Perdamaian

    Konferensi dan Silatnas Ulama Aisyiyah: Teguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Keumatan

    Post Title

    Post Title

    Dzulhijjah Tiba: Raih Pahala Berlipat Ganda

    Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Pequrban

    Kurban, Kaderisasi, dan Krisis Orientasi Kader Muhammadiyah

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Merespons Situasi Global, Milad Ke-109 Aisyiyah Usung Tema Perdamaian

      Konferensi dan Silatnas Ulama Aisyiyah: Teguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Keumatan

      Post Title

      Post Title

      Dzulhijjah Tiba: Raih Pahala Berlipat Ganda

      Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Pequrban

      Kurban, Kaderisasi, dan Krisis Orientasi Kader Muhammadiyah

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Merespons Situasi Global, Milad Ke-109 Aisyiyah Usung Tema Perdamaian

          Konferensi dan Silatnas Ulama Aisyiyah: Teguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Keumatan

          Post Title

          Post Title

          Dzulhijjah Tiba: Raih Pahala Berlipat Ganda

          Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Pequrban

          Kurban, Kaderisasi, dan Krisis Orientasi Kader Muhammadiyah

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Merespons Situasi Global, Milad Ke-109 Aisyiyah Usung Tema Perdamaian

            Konferensi dan Silatnas Ulama Aisyiyah: Teguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Keumatan

            Post Title

            Post Title

            Dzulhijjah Tiba: Raih Pahala Berlipat Ganda

            Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Pequrban

            Kurban, Kaderisasi, dan Krisis Orientasi Kader Muhammadiyah

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Pequrban

              admin by admin
              19/05/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Pequrban

              Oleh : Khairil Azmi Nasution, M.A – Dosen Fakultas Hukum UMSU & Sekretaris Majelis tarjih Dan Tajdid

              WartaTerkait

              Merespons Situasi Global, Milad Ke-109 Aisyiyah Usung Tema Perdamaian

              Konferensi dan Silatnas Ulama Aisyiyah: Teguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Keumatan

              Post Title

              Dzulhijjah Tiba: Raih Pahala Berlipat Ganda

              PWM Sumatera Utara

               

              Pendahuluan

              Diskursus mengenai hukum memotong rambut dan kuku bagi pequrban merupakan persoalan fiqih yang kaya akan dialektika metodologis. Sebelum menguraikan perbedaan pandangan para fuqaha, penting ditegaskan bahwa menahan diri dari memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah qurban tidak termasuk syarat sah qurban. Tindakan memotong rambut atau kuku selama sepuluh hari pertama Zulhijah juga tidak membatalkan ibadah qurban dan tidak memengaruhi keabsahan penyembelihan hewan qurban. Para ulama dari berbagai mazhab fiqih memiliki kesepakatan mengenai aspek ini, sehingga perbedaan pendapat yang berkembang tidak berkaitan dengan keabsahan ibadah qurban, melainkan terbatas pada status hukumnya dari perspektif taklifi, yang mengklasifikasikan tindakan tersebut ke dalam hukum Haram, Makruh, hingga Mubah. Perbedaan ini bersumber dari interpretasi terhadap hadis Ummu Salamah dan Aisyah dan penggunaan kaedah hukum.

              Secara umum, pandangan para ulama dapat dikelompokkan kedalam tiga klasifikasi pendapat hukum.

              Pendapat pertama

               Dianjurkan bagi orang yang ingin berqurban untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku, namun hal itu tidak wajib.  Hukumnya makruh ( hal yang tidak disukai) untuk mencukur rambut atau memotong kuku hingga qurban dilaksanakan, namun hal itu tidak haram. dan ini adalah pendapat mayoritas ulama dari mazhab Maliki, mazhab Syafi’i dalam pendapat kedua, serta riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berargumentasi pada hadistt  hadits dari Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha yang yang meyatakatan :

              أَنَا فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ، ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْهِ، ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي، فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ الْهَدْيُ

              “Aku mengikat tali kalung qurban Rasulullah dengan tanganku, lalu Rasulullah mengikatnya dengan tangannya sendiri, kemudian mengirimkannya bersama ayahku. Tidak ada sesuatu pun yang dilarang bagi Rasulullah dari apa yang dihalalkan Allah hingga qurban itu disembelih,” ( H R. Muslim)

              Hadistt ini dipahami sebagai petunjuk bahwa orang yang berniat berqurban tetap boleh melakukan aktivitas yang pada dasarnya boleh, termasuk memotong rambut dan kuku, meskipun hewan qurban telah ditetapkan.

              Argumentasi   mazhab Syafi‘i bertumpu pada hadist Aisyah binti Abu Bakar yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. Dalam riwayat tersebut, Aisyah menjelaskan bahwa Rasulullah  mengirim hewan hadyu ke Makkah, namun tidak meninggalkan sesuatu pun yang tetap boleh bagi beliau sampai hewan itu disembelih. Hadist ini menunjukkan bahwa penetapan hewan qurban tidak menjadikan seseorang berada dalam status serupa ihram. Atas dasar itu,  Imam Shafi’i menyatakan bahwa   secara hukum, niat berqurban, tidak menimbulkan larangan hukum. Semenetra hadist dari umm Salamah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan

              إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

              “ Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah seorang di antara kalian hendak berqurban, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut, kulit, dan kukunya sampai ia menyembelih hewan qurbanya” ( H R. Muslim)

              Pemaknaan larangan memotong rambut dan kuku dalam hadistt umm Salamah  dipahami  sebagai   makruh (tidak disukai), kedudukan hukum makruh merupakan hasil dari pendekatan jam‘ wa al-tawfiq, yaitu metode pengharmonisasian antar hadist yang tampak berbeda secara  tekstual. Dalam perspektif ini, redaksi larangan pada hadist Umm Salamah tidak dipahami sebagai keharaman, melainkan sebagai anjuran untuk menjaga kesempurnaan   ibadah qurban.  An-Nawawi menegaskan dalam Al-Majmu’   bahwa menurut mazhab Syafi‘i, memotong rambut dan kuku pada sepuluh hari pertama Zulhijah bagi orang yang berniat berqurban hukumnya makruh tanzih, yakni perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan demi  kesempurnaan ibadah qurban. Pendapat serupa dinisbahkan juga kepada salah satu  dari kalangan nazhab hambali, sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi cenderung tidak memandangnya sebagai kemakruhan.

              Pendapat kedua

              Hukum nya adalah haram bagi siapa pun yang berniat menyembelih qurban jika sudah masuk sepuluh hari paertama  Dzulhijjah untuk mencukur rambutnya atau memotong kukunya, dan ini adalah pendapat hukum dari madzhab Hanbali, salah satu pandangan dalam madzhab Syafi’i, serta madzhab Zahiri.

              Mereka mendasarkan argumentasinya  dengan hadits Umm Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi bersabda:

              إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

              “ Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah seorang di antara kalian hendak berqurban, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut, kulit, dan kukunya sampai ia menyembelih hewan qurbanya” ( H R. Muslim)

              Pemahaman terhadap larangan dalam hadistt ini,   dianalisis menggunakan kaidah usul fiqh yang menunjukkan bahwa memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berqurban pada dasarnya dihukumi haram. Pemehaman mereka ini didasarkan pada kaidah usul fiqh :

              الأصل في النهي أنه يقتضي التحريم

              “Hukum asal dari setiap larangan adalah menunjukkan keharaman.”

              Maksudnya adalah apabila dalam Al-Qur’an atau hadist terdapat perintah berbentuk larangan, seperti kata “jangan,” maka hukum dasarnya adalah haram, kecuali terdapat dalil lain yang mengalihkan maknanya kepada hukum yang lebih ringan, seperti makruh.

              Berdasarkan kaidah ini, larangan dalam hadist Umm Salamah  yang melarang orang yang hendak berqurban memotong rambut dan kuku sebelum hewan qurban disembelih secara umum dipahami sebagai larangan yang menunjukkan keharaman.

              Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa seseorang yang telah berniat melaksanakan ibadah qurban dan telah memasuki sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dilarang memotong rambut, kuku, maupun bagian kulit tubuh hingga hewan qurban disembelih.

              Makna hadistt  tersebut menunjukkan bahwa kecenderungan kuat mazhab Hanbali untuk memahami larangan dalam hadist Umm Salamah  sebagai larangan yang bersifat tahrim, yaitu menghasilkan konsekuensi hukum haram. Menurut Ibn Qudamah, pendapat ini sejalan dengan pandangan sejumlah ulama fiqih generasi awal, antara lain seperti  Ishaq ibn Rahawayh dan Sa’id ibn al-Musayyib.

              Ibn Qudamah menolak penggunaan qiyas yang menyamakan kondisi ini dengan orang yang tidak sedang berihram. Menurutnya, keberadaan nash yang spesifik menutup ruang analogi. Kaidah ushul menyatakan bahwa dalil khusus (khāṣṣ) harus didahulukan daripada dalil umum (‘āmm). Oleh sebab itu, hadist Aisyah yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw tetap melakukan hal-hal yang boleh  setelah mengirim hewan hadyu tidak dipahami sebagai pembatal hadist Umm Salamah, melainkan sebagai keterangan umum yang dikhususkan oleh larangan eksplisit dalam hadistt riwayat Umm Salamah.

              Pendapat ketiga

               Mazhab Hanafi memandang bahwa memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah qurban tetap berada dalam kategori mubah (diperbolehkan),   tidak  haram maupun makruh, yaitu  perbuatan yang secara hukum diperbolehkan tanpa konsekuensi dosa maupun kemakruhan.

              Hal  ini berdasarkan karena  mazhab Hanafi yang sangat memperhatikan kekuatan dalil, sebagai dasar hukum, serta konsistensi prinsip-prinsip umum syari`ah. Dalam pandangan ini, niat berqurban tidak menempatkan seseorang pada status hukum yang menyerupai ihram, sehingga tidak timbul pembatasan terhadap aktivitas personal yang pada dasarnya boleh, termasuk mencukur rambut, memotong kuku, atau merapikan tubuh yang lainnya

              Dasar  argumentasi mazhab Hanafi bertumpu pada hadist Ummul Mu’minin Aisyah binti Abu Bakar yang menjelaskan bahwa Rasulullah sawa  pernah menyiapkan dan mengirim hewan qurban  ke Makkah, namun tidak ada sesuatu pun yang menjadi terlarang bagi beliau dari hal-hal yang tetap dihalalkan Allah sampai hewan tersebut disembelih. Hadist shahih yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim ini dipahami sebagai dasar  kuat bahwa penetapan hewan qurban tidak mengubah status hukum seseorang. Selama tidak berada dalam keadaan ihram, seluruh aktivitas yang bersifat mubah tetap diperbolehkan.

              Hadistt Umm Salamah   dalam pendamangan mazhab hanafi ditempatkan sebagai  kerangka anjuran etis, bukan larangan yang menghasilkan konsekuensi hukum mengikat. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip istihsan yang menjadi salah satu ciri khas metodologi Hanafi, yaitu memilih penafsiran yang lebih selaras dengan kemudahan syariat dan praktik keagamaan.

              Pendapat Yang Rajih  (Kuat)

              Setelah menelaah ragam pendapat para fuqaha dan dasar hukum dari mazhab Hanafi,   Maliki, Syafi’i, dan  Hanbali, pendapat yang lebih kuat (al-qawl al-rajih) menempatkan larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat melaksanakan qurban sebagai anjuran yang sangat dianjurkan untuk ditaati, bukan kewajiban yang bersifat mutlak. Atas dasar itu, menahan diri dari memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Zulhijah hingga hewan qurban disembelih merupakan sunnah yang mencerminkan  kesempurnaan ibadah qurban, sedangkan pelanggarannya tidak menimbulkan dosa dan tidak memengaruhi keabsahan qurban. Pendekatan ini mengakomodasi hadist Umm Salamah sebagai landasan  kesempurnaan ibadah qurban, sekaligus mempertimbangkan hadist Aisyah  yang menunjukkan bahwa Rasulullah tetap melakukan hal-hal yang secara syariat halal setelah menetapkan hewan qurban.

              larangan tersebut sebagai hukum makruh, perbuatan yang lebih utama ditinggalkan demi kesempurnaan ibadah qurban. Pandangan ini memberikan sintesis metodologis yang proporsional, dalil  larangan tetap digunakan, namun tidak dibebani konsekuensi hukum yang terlalu ketat. Dalam perspektif maqaṣid al-syari`ah, pendekatan tersebut lebih selaras dengan prinsip raf‘ al-ḥaraj (menghilangkan kesulitan) dan taisir (memberikan kemudahan), dua  kaedah hukum islam yang menjaga syari`ah tetap aplikatif dalam kehidupan.

              Jika seseorang memotong rambut atau kuku karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, tidak ada  dosa, dan tidak ada konsekuensi berkurangnya kesempurnaan ibadah qurbannya. Ketentuan ini berlandaskan hadist Nabi

              رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

              “Diangkat dari umatku kesalahan, kelupaan, dan perbuatan yang dilakukan karena paksaan.”

              Sekalipun tindakan tersebut dilakukan secara sengaja, pendapat yang menganggap larangan bersifat wajib pun tidak menetapkan kafarat. Kewajiban yang disarankan hanya berupa taubat dan istigfar sebagai bentuk penyempurnaan   ibadah qurban.

              Ketentuan ini hanya berlaku khusus bagi orang yang     berniat  untuk  menyembelih  hewan qurban. Anggota keluarga yang  bukan  peserta qurban tidak termasuk dalam cakupan larangan, kecuali mereka sendiri juga berniat melaksanakan penyembelihan hewan qurban atas nama pribadi.  Hal  ini dapat dipahami  dengan redaksi hadist yang menggunakan frasa

               وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ

              “apabila salah seorang di antara kalian ingin berqurban”.

              Yang secara linguistik menunjuk kepada pemilik niat dan pelaksana ibadah.

              Pendapat ini memberikan  keseimbangan antara penghormatan terhadap Sunnah dan  kemudahan dalam pelaksanaan ibadahnya. Orang yang hendak berqurban dianjurkan menahan diri dari memotong rambut dan kuku sejak awal Zulhijah hingga hewan qurbannya  disembelih sebagai bentuk  penyempurnaan nilai iabdah qurban. Namun, apabila rambut atau kuku dipotong karena kebutuhan pekerjaan, alasan kebersihan, lupa, atau ketidaktahuan, qurban tetap sah dan tidak menimbulkan dosa dan kafarat. menurut pendapat yang lebih kuat. (***)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Kurban, Kaderisasi, dan Krisis Orientasi Kader Muhammadiyah

              Next Post

              Dzulhijjah Tiba: Raih Pahala Berlipat Ganda

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Merespons Situasi Global, Milad Ke-109 Aisyiyah Usung Tema Perdamaian

              19/05/2026
              BeritaMu

              Konferensi dan Silatnas Ulama Aisyiyah: Teguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Keumatan

              19/05/2026
              Post Title
              BeritaMu

              Post Title

              19/05/2026
              Next Post

              Dzulhijjah Tiba: Raih Pahala Berlipat Ganda

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Merespons Situasi Global, Milad Ke-109 Aisyiyah Usung Tema Perdamaian

                19/05/2026

                Konferensi dan Silatnas Ulama Aisyiyah: Teguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Keumatan

                19/05/2026
                Post Title

                Post Title

                19/05/2026

                Dzulhijjah Tiba: Raih Pahala Berlipat Ganda

                19/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,144)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,696)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Merespons Situasi Global, Milad Ke-109 Aisyiyah Usung Tema Perdamaian

                19/05/2026

                Konferensi dan Silatnas Ulama Aisyiyah: Teguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Keumatan

                19/05/2026
                Post Title

                Post Title

                19/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In