PWMJATENG.COM, Banjarnegara – Zakat sebaiknya disalurkan melalui Lazismu agar pendistribusiannya lebih tertib, merata, dan menjaga martabat penerima. Pesan itu disampaikan Ikhwanushoffa dalam kajian ba’da Subuh di Masjid Taqwa Batur, Banjarnegara, Ahad (12/4/2026), dengan menekankan dasar syariat dan manfaat sosial penyaluran lewat lembaga amil.
Lazismu disebut menjadi saluran yang lebih adil dan tertib dalam pendistribusian zakat karena penyalurannya tercatat dan bisa dijalankan lebih merata. Karena itu, Ikhwanushoffa mengajak masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah, menyalurkan zakat melalui lembaga amil resmi agar pentasyarufan berjalan tepat sasaran.
Pernyataan itu disampaikan Ikhwanushoffa saat mengisi kajian ba’da Subuh di Masjid Taqwa Batur, Banjarnegara, Ahad, 12 April 2026. Dalam kajian tersebut, ia menekankan bahwa penyaluran zakat melalui lembaga amil memiliki dasar syariat sekaligus manfaat sosial yang lebih luas.
“Membayar zakat harus melalui lembaga amil yang sah. Dasarnya apa? ‘Hud min amwalihim’. Ambillah zakat dan sedekah dari harta mereka,” ujar Ikhwanushoffa.
Menurut dia, alasan utama zakat perlu disalurkan melalui lembaga seperti Lazismu ialah karena proses distribusinya lebih tertata. Selain itu, penyaluran melalui lembaga amil zakat juga membuat bantuan lebih mudah dipetakan sesuai kebutuhan mustahik.
“Kalau di lembaga amil dalam penyalurannya itu tercatat. Jadi merata dalam pentasyarufan,” ujar Ikhwanushoffa.
Lazismu Dinilai Jaga Martabat Penerima Zakat
Ia lalu menjelaskan, penyaluran zakat secara langsung berpotensi menimbulkan hubungan personal yang tidak sehat antara muzakki dan mustahik. Akibatnya, penerima bisa merasa berutang budi, padahal zakat merupakan hak golongan yang berhak menerimanya.
Menurut Ikhwanushoffa, Islam sangat menjaga kehormatan dan perasaan mustahik. Karena itu, ia menilai Lazismu dan lembaga amil zakat terpercaya lain berperan penting dalam menjaga jarak yang sehat antara pemberi dan penerima.
“Kalau panjenengan menyalurkan zakatnya sendiri, berpotensi penerima itu memiliki hutang budi ke panjenengan. Padahal dalam Islam, kehormatan, perasaan itu sangatlah dijaga,” ujar Ikhwanushoffa.
Ia menambahkan, mustahik semestinya menerima zakat sebagai hak, bukan sebagai belas kasihan pribadi dari muzakki. Dengan pola itu, distribusi zakat merata dan martabat penerima tetap terlindungi.
“Zakat-zakat dari panjenengan itu, adalah hak untuk mereka 8 asnaf,” ujar Ikhwanushoffa.
Penyaluran Lewat Lazismu Dinilai Jaga Niat Muzakki
Selain menjaga martabat mustahik, penyaluran zakat lewat Lazismu juga dinilai membantu menjaga keikhlasan muzakki. Sebab, penyaluran langsung kadang memunculkan kekecewaan pribadi yang justru merusak niat awal saat berzakat.
Ikhwanushoffa mencontohkan kasus ketika seorang muzakki rutin menyalurkan zakat kepada penerima tertentu selama bertahun-tahun. Namun, setelah mendengar penerima itu membicarakannya secara negatif, muzakki tersebut menyesal dan mempersoalkan kembali zakat yang sudah ia keluarkan.
“Kalau panjenengan membayarkan zakat melalui Lazismu, niat panjenengan terjaga,” ujar Ikhwanushoffa.
Karena itu, ia menilai penyaluran melalui lembaga amil zakat terpercaya memberi manfaat ganda. Di satu sisi, distribusi zakat menjadi lebih profesional. Di sisi lain, muzakki juga bisa menjaga amalnya dari rasa kecewa atau pamrih.
Warga Muhammadiyah Diajak Taat Salurkan Zakat
Di akhir kajian, Ikhwanushoffa mengingatkan bahwa Muhammadiyah telah memiliki lembaga resmi untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah, yakni Lazismu. Karena itu, ia mengajak warga persyarikatan untuk menjalankan arahan organisasi dengan menyalurkan ZIS melalui lembaga tersebut.
Ia menegaskan, kepatuhan itu bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola zakat yang lebih baik. Dengan begitu, penyaluran zakat profesional bisa memberi dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
“Bahwasanya semua warga Muhammadiyah kalau mau berzakat, berinfak, bersedekah melalui Lazismu. Tugas kita sekarang adalah sami’na wa atha’na,” ujar Ikhwanushoffa.
Melalui ajakan itu, Lazismu diposisikan bukan hanya sebagai tempat menyalurkan zakat. Lebih dari itu, lembaga ini dinilai menjadi instrumen penting untuk menghadirkan distribusi zakat merata, menjaga martabat mustahik, dan merawat keikhlasan muzakki secara bersamaan.
Kontributor: Rizky Maradona
Editor: Al-Afasy
The post Ikhwanushoffa Tegaskan Zakat Lewat Lazismu Lebih Tertib dan Merata appeared first on Muhammadiyah Jateng.







