Lembaga Pengkajian dan Penerapan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Jakarta (LPP AIK UMJ) membahas Wakaf Di Bidang Ekonomi dan Pendidikan dalam Kajian Integrasi Ilmu di Masjid At-Taqwa UMJ, Jumat (25/07/2025).
Baca juga: Kajian Bulanan LPP-AIK UMJ Bahas Kepedulian dalam Menyongsong Palestina Merdeka
Kajian ini menghadirkan Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMJ Dr. Jaharuddin SE., ME., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Jahar mengatakan wakaf merupakan konsep yang luar biasa dalam Islam.
Keistimewaan wakaf terletak pada pahalanya yang terus mengalir hingga hari kiamat. “Prinsip dasar wakaf adalah menjaga nilai benda yang diwakafkan agar tidak berkurang atau bahkan dikekalkan,” ujarnya.
Jaharuddin juga menekankan pentingnya peran nadzir (pengelola wakaf). Nadzir harus amanah, memiliki komitmen moral, semangat pengabdian, menerima kompensasi yang layak, dan memiliki kompetensi yang baik.
Kepala LPP AIK UMJ Drs. Fakhrurazi, MA., mengatakan wakaf merupakan instrumen penting dalam Islam. Menurutnya Wakaf berarti menahan atau menghentikan perputaran harta agar nilai pokoknya tetap, sementara manfaatnya terus berputar dan dirasakan oleh banyak orang.
“Wakaf dapat berupa harta tidak bergerak seperti tanah, maupun harta bergerak seperti uang yang digunakan sebagai modal usaha produktif,” ujarnya.
Fakhrurazi menyebutkan beberapa fungsi wakaf, antara lain sebagai sarana dakwah, sumber pendanaan kegiatan keumatan, serta bentuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan hingga puluhan tahun setelah diwakafkan.
Editor : Dian Fauzalia
Artikel Kajian LPP AIK UMJ Bahas Wakaf Di Bidang Ekonomi Dan Pendidikan pertama kali tampil pada Universitas Muhammadiyah Jakarta.




