• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

    Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

    Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

    Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

    Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

    Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

    MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

    MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

    Muhammadiyah Pacu Terobosan Pendidikan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

      Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

      Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

      Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

      Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

      Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

      MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

      MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

      Muhammadiyah Pacu Terobosan Pendidikan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

          Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

          Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

          Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

          Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

          Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

          MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

          MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

          Muhammadiyah Pacu Terobosan Pendidikan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

            Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

            Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

            Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

            Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

            Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

            MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

            MDMC Perkuat Respons Karhutla dan Kekeringan, Layani Lebih dari 589 Ribu Penerima Manfaat

            Muhammadiyah Pacu Terobosan Pendidikan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Sudah Bayar Pajak, Apakah Bebas Bayar Zakat?

              by
              26/08/2022
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dari segi arti nama, zakat dalam bahasa Arab yang berarti bersih, bertambah, dan berkembang. Menurut istilah, seperti yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat ialah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan lain sebagainya) menurut ketentuan syarak.

              WartaTerkait

              KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

              Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

              Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

              Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

              Sedangkan pajak dalam hukum Islam memiliki beberapa istilah, yakni al-Jizyah, al-Kharaaj, adh-Dhariibah, dan al-‘Usyuriyah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya.

              Dari segi dasar hukum, zakat diwajibkan berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah (QS. al-Baqarah: 43 dan QS. at-Taubah:103). Motivasi pembayaran zakat ialah karena keimanan dan ketakwaan kepada Allah, untuk ber-taqarrub kepada Allah, karena Allah memerintahkan hamba-Nya yang memiliki kelebihan harta tertentu untuk membayar zakat (QS. al-Baqarah: 267). Adapun pajak ditentukan oleh undang-undang suatu negara dan dibayar atas dasar kewajiban negara.

              Selain itu, dari segi nisab dan tarif, nisab zakat dan tarifnya ditentukan oleh Allah dan bersifat mutlak sedangkan pajak ditentukan oleh negara dan bersifat relatif. Nisab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara.

              Zakat dikenakan pada harta yang produktif, artinya harta itu memberikan keuntungan, pendapatan, keuntungan investasi, ataupun pemasukan. Ataupun kekayaan itu berkembang sendiri yakni menghasilkan produksi. Hal ini karena Nabi saw tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi. Sedangkan pajak dikenakan pada semua harta.

              Perhitungan besar zakat dipercayakan kepada pembayar zakat dan dapat juga dengan bantuan lembaga amil zakat. Zakat diberikan kepada orang muslim dan ditetapkan untuk 8 golongan (QS. at-Taubah: 60). Sedangkan perhitungan pajak menggunakan jasa akuntan pajak. Pajak juga diberikan kepada semua warga negara, untuk kepentingan pembangunan dan anggaran rutin.

              Melihat beberapa perbedaan di atas, jelaslah bahwa zakat tidak sama dengan pajak, sehingga pajak tidak dapat menggantikan kewajiban zakat. Seseorang yang telah membayar pajak tidak berarti kewajiban membayar zakatnya gugur. Begitu pula sebaliknya, jika seseorang telah membayar zakat bukan berarti ia terbebas dari beban pajak.

              Zakat penghasilan/gaji/profesi yang diwajibkan untuk dizakati adalah apabila penghasilan selama 1 tahun (12 bulan) setelah dikurangi biaya hidup untuk diri dan keluarga yang masih menjadi tanggungannya dan hutang (jika ia berhutang), mencapai harga 85 gram emas murni (24 karat) dan besar zakatnya ialah 2,5 %. Jika setiap kali penerimaan gaji ada potongan pajak, maka ini mempengaruhi perhitungan zakat.

              Sebelum dikeluarkan zakatnya, besar gaji dikurangi pajak terlebih dahulu kemudian dikurangi kebutuhan primer selama setahun dan hutang, baru kemudian dikeluarkan zakatnya, dengan catatan: apabila kelebihan gaji selama setahun tersebut mencapai nisab (harga 85 gram emas murni/24 karat).

              Hal ini karena memang zakat diwajibkan pada harta yang kelebihan, sebagaimana firman Allah:“Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “kelebihan (dari apa yang diperlukan) …” (QS. al-Baqarah: 219).

              The post Sudah Bayar Pajak, Apakah Bebas Bayar Zakat? appeared first on Muhammadiyah.

              –Read More muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Ketua MPR RI Ajak IPM untuk Kembangkan Wirausahwan Milenial

              Next Post

              Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah(IMM) Universitas Muhammadiyah Cirebon Laksanakan Upgrading

              InfoLain

              BeritaMu

              KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

              22/10/2026
              Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus
              BeritaMu

              Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

              22/10/2026
              BeritaMu

              Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

              22/10/2026
              Next Post
              Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah(IMM) Universitas Muhammadiyah Cirebon Laksanakan Upgrading

              Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah(IMM) Universitas Muhammadiyah Cirebon Laksanakan Upgrading

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

                22/10/2026
                Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

                Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

                22/10/2026

                Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

                22/10/2026
                Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

                Karhutla yang Tak Pernah Tamat: Ketika Api, Kuasa, dan Ketidakadilan Bertemu di Lahan

                22/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,922)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,345)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                KPK tetapkan 15 desa di Aceh sebagai percontohan antikorupsi

                22/10/2026
                Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

                Istilah-Istilah Falak Klasik (2) : الخَاصَّة / al-Khāṣṣah / Anomali Khusus

                22/10/2026

                Baru 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenko Polkam: Prosesnya Panjang

                22/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In