• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

    Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

    Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

    Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

    Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

    Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

    Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

    Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

    Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

    Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

      Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

      Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

      Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

      Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

      Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

      Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

      Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

      Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

      Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

          Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

          Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

          Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

          Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

          Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

          Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

          Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

          Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

          Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

            Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

            Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

            Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

            Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

            Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

            Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

            Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

            Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

            Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Niat Puasa Ramadhan dan Problematiknya

              by
              04/03/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id

              Niat Puasa Ramadhan dan Problematiknya

              WartaTerkait

              Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

              Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

              Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

              Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

              Oleh: Khairi Azmi Nasution, Sekretaris Majelis Tarjih PWM Sumatera Utara

               

              Niat secara Bahasa القصد والإرادة berarti kehendak, kemauan, niat adalah salah satu rukun ibadah. secara teknis niat adalah berkehendak bersamaaan atau berkaitan dengan Perbuatannya. Niat tempatnya berada di dalam hati, dan hal ini disepakati oleh seluruh ulama, dan tidak ada kewajiban untuk membacakan atau melafalazdkan niat, Karena niat yang benar adalah kunci amal yang benar dan asalnya dari hati, jika hati benar dalam niatnya, maka hati akan merasa puas, puas dengan dirinya sendiri dan berdasarkan tuntutannya niat itu tanpa harus diucapkan. Melafalazdkan niat adalah masalah yang khilafiyah, beberapa ulama menganggapnya sasuatu yang tidak memiliki dasar hukum, sementara yang lain membolehkannya untuk menguatkan tekad dan menangkal bisikan
              atau keraguan-raguan. Afdhalnya bagi seorang Muslim adalah cukup dengan niat di dalam hati, kecuali jika ada kondisi khusus / merasa ada keragua – raguan atau ingin menguatkan tekad, maka tidak tidak masalah untuk melafalkannya menurut sebgaian ulama.

              Dalam puasa Ramadhan kewajiban niat sebelum memulai puasa sangat ditekankan, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi : مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Maksudnya, tidak sah puasa yang dilakukan tanpa niat sebelum fajar. Jumhur ulama berpendapat bahwa wajib berniat sebelum fajar hanya berlaku untuk puasa wajib, seperti puasa
              Ramadhan atau mengqadhanya, puasa nadzar, dan puasa kafarat, sedangkan puasa untuk sunnah boleh berniat setelah fajar , sebagaimana yang terdapat dalam hadist riwayat Muslim dari Aisyah – raḍiyallāhu’anhā-, ia berkata,

              عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا
              صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ

              ”Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan
              tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau memakannya. (HR. Muslim).

              Jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in dan orang-orang yang mengikuti mereka berpendapat bahwa niat puasa wajib dilakukan pada setiap malam sebelum fajar , puasa tidak sah kecuali dengan niat pada malam hari sebelum fajar Demikian pula pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Ishaq, Imam Dawud, jumhur ulama salaf dan khalaf, demikian juga pendapat Imam Abu Hanifah. Imam Ibnu Hazm berkata dalam kitab Al Muhalla, "Tidak ada puasa, baik puasa Ramadhan maupun puasa kaffarah, yang tidak sah kecuali dengan niat di malam hari dan tidaklah sah puasa, baik puasa Ramadhan maupun selainnya, kecuali dengan niat yang diperbaharui di setiap malamnya untuk berpuasa di keesokan harinya, karena puasa bahasa adalah menahan diri dari makan dan minum, dan diketahui bahwa seseorang lebih banyak menghabiskan waktunya menahan diri dari makan dan minum, karena kedua hal tersebut sangat sedikit waktunya, jadi jika tidak wajib meniatkan puasa, tidak akan ada perbedaan antara puasa secara bahasa dan puasa secara syariat. Hal ini berdasarkan hadist nabi :

              مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

              “Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya”.

              Kemudian hadist nabi:

              لا صيام لمن لم يجمع الصِّيَامَ بالليل

              “Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat puasa di malam hari”. Tidak ada puasa, adalah penafian keabsahan puasa, bukan kesempurnaan puasa, dan hal ini berlaku umum untuk semua puasa, kecuali puasa yang ditakhsis oleh dalil, karena lafadz nikâyah (penafian) dalam konteks penafian menunjukkan keumuman dalil, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh kaidah-kaidah yang telah ditetapkan. Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa hal tersebut adalah wajib”

              Hadits إنما الأعمال بالنيات  “Sesungguhnya amalan itu hanya dengan niat", menunjukkan wajibnya memperbaharui niat pada setiap setiap hari, karena puasa adalah ibadah yang berdiri sendiri. dan pelanggaran terhadap salah satu rukunnya akan membatalkannya.

              Sementara Ibnu Mas'ud, An-Nukha’i, dan mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa berniat di malam hari sebelum fajar lebih utama. Namun, tetap sah meskipun dilakukan pada siang hari, hingga sebelum pertengahan siang berakhir.

              Mazhab Hanafi berargumen tidak wajibnya berniat sejak malam hari dengan beberapa dalil, di antaranya adalah hadist Salamah bin Al Aka' dan Ar Rabi’

              عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلأَكْوَعِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ
              فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ

              “Dari Salamah Ibn al-Akwa‘ r.a. ia berkata: Nabi saw memerintahkan seseorang dari Bani Aslam agar mengumumkan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang sudah terlanjur makan hendaklah berpuasa pada sisa hari itu, dan barang siapa yang belum makan hendaklah berpuasa, karena hari ini adalah hari ‘Asyura’." (HR. Bukhari,).

              Hadist dari Aisyah r.a :

              عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ
              صَائِمٌ ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَلَ

              “Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata: Pada suatu hari Nabi shallallahu’alaihi wasallam menemui saya dan bertanya: "Apakah kalian mempunyai makanan?" kami menjawab: ” Tidak”.  Beliau bersabda: ” Kalau begitu, saya akan berpuasa”  Kemudian beliau mendatangi kami lagi pada hari yang lain dan kami berkata: "Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju)." Maka beliau pun bersabda: ” Bawalah kemari, sungguhnya sejak pagi tadi aku berpuasa." Kemudian beliau makan” (HR.Muslim).

              Mereka memamahi dalil ini berlaku umum untuk semua puasa, baik puasa Ramadhan, maupun puasa wajib lainnya dan puasa sunnah, sedangkan jumhur berpendapat dalil ini hanya berlaku pada puasa sunnah saja bukan puasa Ramadhan atau puasa wajib lainya. Sedangkan Imam Malik dari pendapat keduanya membolehkan mencukupkan satu niat untuk satu bulan penuh, hal ini berdasarkan firman allah :

              فمن شهد منكم الشهر فليصمه

              “ Bagi siapa di antara kalian menyaksikan bulan Ramadhan, maka hendaklah ia berpuasa” Oleh karena itu, bagi siapa yang berniat berpuasa sebulan penuh dari awal hingga akhir bulan, maka itu sudah cukup kecuali jika ada udzur, seperti sakit, bepergian, atau haidh, maka ketika ia harus memperbarui niatnya untuk sisa hari berikutnya, dan yang lebih utama adalah bagi seseorang untuk berniat pada tiap harinya secara terpisah, karena tiap-tiap hari adalah ibadah yang berdiri sendiri, dan karena itu adalah hukum asalnya, tetapi jika ia takut, lupa atau lalai dalam berniat maka tidak mengapa ia berniat untuk berpuasa sebulan penuh, karena Allah Maha Mengetahui apa yang ia niatkan.

              Ringkasnya, para ulama sepakat tentang keharusan niat untuk sahnya puasa, namun mereka berbeda pendapat tentang kebolehan batas akhir niat hingga setelah terbit fajar dalam puasa Ramadhan dan wajib lainya , sebagaimana yang telah jelaskan.

              Afdhalnya niat itu sebelum fajar dan jika ada kehawatiran , takut, lupa atau lalai dalam berniat maka tidak mengapa ia berniat berpuasa untuk sebulan penuh, karena Allah Maha Mengetahui apa yang ia niatkan. (***)

              The post Niat Puasa Ramadhan dan Problematiknya appeared first on Infomu.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              10 Agama Terbesar di Dunia 2025 Berdasarkan Jumlah Penganutnya

              Next Post

              Haedar Nashir Temui PM Malaysia Anwar Ibrahim, Bahas Sejumlah Isu Strategis

              InfoLain

              Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara
              BeritaMu

              Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

              28/10/2026
              Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru
              BeritaMu

              Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

              28/10/2026
              Umat di Tengah Angka Survei Voxpol
              BeritaMu

              Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

              28/10/2026
              Next Post
              Haedar Nashir Temui PM Malaysia Anwar Ibrahim, Bahas Sejumlah Isu Strategis

              Haedar Nashir Temui PM Malaysia Anwar Ibrahim, Bahas Sejumlah Isu Strategis

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                28/10/2026
                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                28/10/2026
                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                28/10/2026

                Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

                28/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,999)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,377)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                28/10/2026
                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                28/10/2026
                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                28/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In