• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Ikan Besar di Kolam Kecil

    Inovasi Sputalert, Solusi Portabel untuk Mendukung Pengumpulan Sputum dan Pemeriksaan Tuberkulosis

    Maulid Nabi Muhammad SAW: Menyalakan Cahaya Kenabian di Tengah Krisis Generasi dan Kepemimpinan

    Jejak Humanitarian Muhammadiyah dalam Kemanusiaan Global

    Muhammadiyah Segera Bangun RS Lapangan Berstandar WHO untuk Bantu Penyintas Gempa NTT

    Maulid Nabi: Menghidupkan Cinta Rasul dengan Meneladaninya

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Ikan Besar di Kolam Kecil

      Inovasi Sputalert, Solusi Portabel untuk Mendukung Pengumpulan Sputum dan Pemeriksaan Tuberkulosis

      Maulid Nabi Muhammad SAW: Menyalakan Cahaya Kenabian di Tengah Krisis Generasi dan Kepemimpinan

      Jejak Humanitarian Muhammadiyah dalam Kemanusiaan Global

      Muhammadiyah Segera Bangun RS Lapangan Berstandar WHO untuk Bantu Penyintas Gempa NTT

      Maulid Nabi: Menghidupkan Cinta Rasul dengan Meneladaninya

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Ikan Besar di Kolam Kecil

          Inovasi Sputalert, Solusi Portabel untuk Mendukung Pengumpulan Sputum dan Pemeriksaan Tuberkulosis

          Maulid Nabi Muhammad SAW: Menyalakan Cahaya Kenabian di Tengah Krisis Generasi dan Kepemimpinan

          Jejak Humanitarian Muhammadiyah dalam Kemanusiaan Global

          Muhammadiyah Segera Bangun RS Lapangan Berstandar WHO untuk Bantu Penyintas Gempa NTT

          Maulid Nabi: Menghidupkan Cinta Rasul dengan Meneladaninya

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Ikan Besar di Kolam Kecil

            Inovasi Sputalert, Solusi Portabel untuk Mendukung Pengumpulan Sputum dan Pemeriksaan Tuberkulosis

            Maulid Nabi Muhammad SAW: Menyalakan Cahaya Kenabian di Tengah Krisis Generasi dan Kepemimpinan

            Jejak Humanitarian Muhammadiyah dalam Kemanusiaan Global

            Muhammadiyah Segera Bangun RS Lapangan Berstandar WHO untuk Bantu Penyintas Gempa NTT

            Maulid Nabi: Menghidupkan Cinta Rasul dengan Meneladaninya

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Penjelasan Seputar Khulu’

              admin by admin
              20/08/2022
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.idRead More

              Pertanyaan:

              WartaTerkait

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              Kami pernah dengar bahwa dalam hukum perkawinan ada perceraian yang disebut khulu’/talak tebus. Pertanyaan kami:

              Mohon dijelaskan pengertiannya secara komplit!
              Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya khulu’?
              Berapa besar/harga uang tebus tersebut, apakah ada ketentuan/menurut kesepakatan antara suami dan istri?
              Jika uang tebusan belum dibayar, apakah sudah jatuh talak/masih dalam hubungan suami istri?

              Pertanyaan dari:
              Ngadirin, Kokap, Kulonprogo
              (disidangkan pada hari Jum’at, 12 Shafar 1436 H / 05 Desember 2014 M)

              Jawaban :

              Saudara Ngadirin yang semoga dirahmati oleh Allah, kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah saudara ajukan. Berikut kami uraikan jawaban dari pertanyaan saudara.

              1. Pengertian

              Secara etimologis khulu’ berasal dari bahasa arab yaitu khala’a – yakhlu’u – khal’an yang berarti mencabut, melepaskan. Secara terminologi khulu’ dalam kitab at-Ta’rifat oleh al-Jurjawi disebutkan إزالة ملك النكاح بأخذ المال : hilangnya ikatan pernikahan dengan adanya pemberian (tebusan).

              2. Faktor-faktor yang menyebabkan khulu’

              Dalam Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 pasal 19 disebutkan perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

              Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
              Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
              Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
              Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
              Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
              Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

              Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116 terdapat dua poin tambahan:

              Suami melanggar taklik-talak,
              Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

              3. Kadar tebusan khulu’

              عَن عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتُبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ، وَلاَ دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَة.

              “Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya istri dari Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak mencela Tsabit bin Qais baik dalam segi akhlak maupun agamanya, akan tetapi saya membenci kekafiran sesudah masuk Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apakah engkau hendak mengembalikan kebunnya kepadanya?” Jawabnya, “Iya”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata kepada Tsabit, “Terimalah kebun itu dan ceraikan dia satu kali”.” [HR. al-Bukhari, Bab Khulu’ Wa Kaifiyatu ath-Thalak fiihi, hadis no. 5273].

              Berdasarkan hadis dari Ibnu ‘Abbas riwayat al-Bukhari di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kadar tebusan khulu’ yang diberikan oleh istri harus sebanding dengan mahar yang diberikan suami. Namun tidak menutup kemungkinan dapat  lebih besar atau lebih kecil dari maskawin yang diberikan kepada istri selama atas dasar kerelaan suami. Sebagaimana terdapat dalam hadis:

              وَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم  الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ

              “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, orang Islam terikat dengan perjanjian yang telah dibuatnya” [HR. al-Bukhari, bab ke-15 Ajru as-Samsarah].

              4. Kedudukan Tebusan (‘Iwadh) dalam Perkawinan

              Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 148 ayat 4 “setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya ‘iwadh atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi”.

              Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 148 ayat 4 tersebut maka dapat disimpulkan, meskipun ‘iwadh belum dibayar tetapi sudah ada keputusan tentang besarnya ‘iwadh maka sudah jatuh talak. 

              Wallahu a’lam bish-shawab. Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 16, 2015

              Artikel tanya jawab Penjelasan Seputar Khulu’ pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Apakah Anak Angkat Berhak Mendapatkan Warisan?

              Next Post

              Bolehkah Aqiqah Setelah Dewasa?

              admin

              admin

              InfoLain

              Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              21/08/2026
              Hukum Islam

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              20/08/2026
              Hukum Islam

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              19/08/2026
              Next Post
              Sebanyak 1.000 anak yatim dapat santunan dari Uhamka

              Sebanyak 1.000 anak yatim dapat santunan dari Uhamka

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Ikan Besar di Kolam Kecil

                25/08/2026

                Inovasi Sputalert, Solusi Portabel untuk Mendukung Pengumpulan Sputum dan Pemeriksaan Tuberkulosis

                25/08/2026

                Maulid Nabi Muhammad SAW: Menyalakan Cahaya Kenabian di Tengah Krisis Generasi dan Kepemimpinan

                25/08/2026

                Jejak Humanitarian Muhammadiyah dalam Kemanusiaan Global

                25/08/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,208)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,127)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Ikan Besar di Kolam Kecil

                25/08/2026

                Inovasi Sputalert, Solusi Portabel untuk Mendukung Pengumpulan Sputum dan Pemeriksaan Tuberkulosis

                25/08/2026

                Maulid Nabi Muhammad SAW: Menyalakan Cahaya Kenabian di Tengah Krisis Generasi dan Kepemimpinan

                25/08/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In