• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Tembus Rp9,28 Miliar, Distribusi Daging Qurban Lazismu Kendal Bakal Sasar Wilayah Stunting

    Rasa Juara Tapi Kemasan Jadul, Ini Cara Olahan Ikan Semarang Tembus Pasar Modern

    Borong 202 Medali, Kontingen Jateng Juara Umum Muhammadiyah Games 2026

    Lahir dari Rahim Aktivis 90-an, Ratusan Kader Muhammadiyah di Sulsel Siap Cetak Sejarah Baru

    Khutbah Idul Adha 1447 H: Keluarga Ibrahim, Arsitek Ketahanan Iman di Era Disrupsi

    Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Tembus Rp9,28 Miliar, Distribusi Daging Qurban Lazismu Kendal Bakal Sasar Wilayah Stunting

      Rasa Juara Tapi Kemasan Jadul, Ini Cara Olahan Ikan Semarang Tembus Pasar Modern

      Borong 202 Medali, Kontingen Jateng Juara Umum Muhammadiyah Games 2026

      Lahir dari Rahim Aktivis 90-an, Ratusan Kader Muhammadiyah di Sulsel Siap Cetak Sejarah Baru

      Khutbah Idul Adha 1447 H: Keluarga Ibrahim, Arsitek Ketahanan Iman di Era Disrupsi

      Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Tembus Rp9,28 Miliar, Distribusi Daging Qurban Lazismu Kendal Bakal Sasar Wilayah Stunting

          Rasa Juara Tapi Kemasan Jadul, Ini Cara Olahan Ikan Semarang Tembus Pasar Modern

          Borong 202 Medali, Kontingen Jateng Juara Umum Muhammadiyah Games 2026

          Lahir dari Rahim Aktivis 90-an, Ratusan Kader Muhammadiyah di Sulsel Siap Cetak Sejarah Baru

          Khutbah Idul Adha 1447 H: Keluarga Ibrahim, Arsitek Ketahanan Iman di Era Disrupsi

          Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Tembus Rp9,28 Miliar, Distribusi Daging Qurban Lazismu Kendal Bakal Sasar Wilayah Stunting

            Rasa Juara Tapi Kemasan Jadul, Ini Cara Olahan Ikan Semarang Tembus Pasar Modern

            Borong 202 Medali, Kontingen Jateng Juara Umum Muhammadiyah Games 2026

            Lahir dari Rahim Aktivis 90-an, Ratusan Kader Muhammadiyah di Sulsel Siap Cetak Sejarah Baru

            Khutbah Idul Adha 1447 H: Keluarga Ibrahim, Arsitek Ketahanan Iman di Era Disrupsi

            Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Apakah Anak Angkat Berhak Mendapatkan Warisan?

              admin by admin
              20/08/2022
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.idRead More

              Pertanyaan:

              WartaTerkait

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Assalamu’alaikum w. w.

              Kakek dan nenek memiliki seorang anak laki-laki kemudian anak laki-laki tersebut menikah, namun dalam pernikahan ini dia tidak dikaruniai keturunan, lalu mengangkat dua anak yaitu laki-laki dan perempuan. Keduanya diasuh sampai lulus S-1 lalu dinikahkan. Selang beberapa waktu sang ayah meninggal dunia, dan tidak lama kemudian kakeknya juga meninggal dunia.

              Mohon dijelaskan pembagian warisan dari dua peristiwa kematian ini. Apakah anak angkat dapat menerima warisan dari ayah angkatnya ?
              Apakah anak angkat bisa menduduki kedudukan ayah angkat dikala sang kakek meninggal dunia? Jika dapat warisan mohon dijelaskan dalilnya, dan jika tidak bagaimana jalan keluarnya ?

              Pertanyaan dari:
              Suwarto, Cilacap, Jawa Tengah
              (disidangkan pada hari Jum’at, 26 Shafar 1436 H / 19 Desember 2014 M)

              Jawaban: 

              Wa’alaikumussalam w. w.

              Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Berikut kami uraikan jawabannya:

              Peristiwa Pertama

              Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 174 disebutkan bahwasanya kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

              a. Menurut hubungan darah:

              Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
              Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

              b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

              Melihat pada ketentuan-ketentuan di atas, anak angkat tidak dapat menerima warisan dari ayah angkatnya karena dia tidak termasuk dalam kelompok ahli waris. Akan tetapi dia bisa mendapatkan bagian dari warisan tersebut dengan jalan wasiat wajibah. Penetapan ini telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209 ayat 2: “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tuanya.”

              Berikut ini tata cara pembagiannya:

              1. Harta gono gini (bersama) dibagi terlebih dahulu. Separuh bagi si mayit dan separuh lainnya bagi suami/istri.

              2. Wasiat wajibah dari harta milik si mayit (ayah angkat) diberikan terlebih dahulu kepada dua anak angkat. Adapun ketentuan pemberian wasiat wajibah adalah sebanyak-banyaknya 1/3. Bagian untuk anak angkat laki-laki adalah 2 : 1 dengan bagian anak angkat perempuan. Hal ini diqiyaskan pada ketentuan bagian anak kandung laki-laki dan perempuan sebagaimana firman Allah:

              يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ … [النساء: 11]

              “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” [QS. an-Nisa (4): 11]. 

              Dalam praktiknya, ketentuan di atas bisa tidak diterapkan apabila kedua belah pihak melakukan al-Shulhu (perdamaian). Dengan perjanjian perdamaian ini, pembagian wasiat wajibah dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (anak angkat laki-laki dan perempuan).

              3. Setelah wasiat wajibah diberikan, sisa harta si mayit dibagikan kepada ahli waris dengan ketentuan sebagai berikut :

              – Janda mendapat bagian sebesar ¼ karena si mayit tidak memiliki anak kandung. Firman Allah Ta’ala:

              … وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ … [النساء: 12]

              “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak”  [QS. an-Nisa (4): 12]

              – Ibu si mayit mendapat bagian sebesar 1/3 dari sisa bagian si janda

              … فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ … [النساء: 11]

              – “Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. [Qs. an-Nisa (4): 11]    

              – Ayah si mayit mendapat bagian ‘ashabah (sisa harta)

              Kasus Kedua

              Anak angkat tidak bisa menggantikan kedudukan ayah angkat (menjadi ahli waris pengganti) karena dia tidak memiliki hubungan darah dengan ayah angkatnya. Dengan demikian, yang menjadi ahli waris dari meninggalnya kakek hanyalah istri si mayit (nenek) dengan ketentuan:

              Harta gono gini (bersama) dibagi terlebih dahulu. Separuh bagi si mayit dan separuh lainnya bagi suami/istri.
              Dari bagian si mayit, janda/nenek mendapatkan ¼ karena kakek tidak memiliki anak (anak sudah meninggal dunia terlebih dahulu).
              Bila kakek tidak memiliki ahli waris yang lain maka sisa dari harta warisan yang telah diberikan kepada nenek dikembalikan lagi ke nenek sebagai radd (sisa harta warisan setelah dibagikan kepada para ashabul furud dan tidak ada sosok kerabat lain sebagai ashabah). Dengan demikian, nenek mendapatkan seluruh harta warisan.

              Dalam kondisi seperti ini, cucu angkat bisa mendapatkan peninggalan harta dari kakek angkat dengan jalan pemberian suka rela dari nenek angkatnya berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

              وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

              “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik” [QS. an-Nisa (4): 8].

              Pemberian sukarela ini menurut al-Quran dan Terjemahnya terbitan Departemen Agama disebutkan tidak lebih dari sepertiga.

              Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

              Wallahu a’lam bish-shawab.

              Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 14, 2015

              Artikel tanya jawab Apakah Anak Angkat Berhak Mendapatkan Warisan? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Muslim

              Next Post

              Penjelasan Seputar Khulu’

              admin

              admin

              InfoLain

              Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              26/04/2026
              Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              19/04/2026
              Next Post
              Sebanyak 1.000 anak yatim dapat santunan dari Uhamka

              Sebanyak 1.000 anak yatim dapat santunan dari Uhamka

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                PHRI Sumut Siap Dukung Muktamar Muhammadiyah 2027​Peny Eriska

                27/05/2026

                UMSU Terima Empat Ekor Sapi Hewan Kurban dari PT Telkom Indonesia​Peny Eriska

                27/05/2026

                PCIM Jerman Raya dan GIZ Luncurkan MAGMA, Dorong Migrasi Kerja Terampil yang Aman

                27/05/2026

                UMKLA Dorong Kesadaran Kesehatan Pencernaan Remaja Melalui Edukasi Sekolah

                27/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,225)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,748)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                PHRI Sumut Siap Dukung Muktamar Muhammadiyah 2027​Peny Eriska

                27/05/2026

                UMSU Terima Empat Ekor Sapi Hewan Kurban dari PT Telkom Indonesia​Peny Eriska

                27/05/2026

                PCIM Jerman Raya dan GIZ Luncurkan MAGMA, Dorong Migrasi Kerja Terampil yang Aman

                27/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In