• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

    Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

    Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

    Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

    Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

    Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

    Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

    Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

    Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

    Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

      Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

      Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

      Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

      Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

      Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

      Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

      Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

      Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

      Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

          Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

          Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

          Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

          Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

          Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

          Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

          Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

          Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

          Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

            Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

            Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

            Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

            Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

            Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

            Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

            Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah

            Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

            Fikih Pariwisata: Menimbang Untung, Adil, dan Lestari

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Zakat untuk Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Diskriminasi

              by
              05/10/2024
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Read More,

              CIREBONMU.COM, Jakarta – Meningkatnya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak tampaknya memerlukan solusi dari segi hukum agama.

              WartaTerkait

              Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

              Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

              Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

              Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

              Diyah Puspitarini dari PP Aisyiyah sekaligus Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkonfirmasi apa yang telah disampaikan oleh Asep Salahuddin dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, bahwa fikih perlindungan anak dan upaya perlindungan anak di Indonesia menjadi agenda terdesak.

              “Kita tahu, bahwa jumlah penduduk di Indonesia kurang lebih 270 juta jiwa. Adapun jumlah keluarga terdapat 91,2 juta dan jumlah anak-anak sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia. Ini menurut data tahun 2020 dan jika ada perubahan angkanya hanya berubah sedikit,” katanya dalam Ziska Talk bertajuk “Zakat untuk Perlindungan Anak dari Kekerasan & Diskriminasi” pada Senin (30/9/24).

              Baca Juga : Muhammadiyah dan Fikih Perlindungan Anak

              Diyah menjelaskan, KPAI mendapat mandate untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan laporan terhadap pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

              “Saya di sini mencoba menarik titik temu dari apa yang sudah dijelaskan oleh Asep Salahuddin, hanya saja dalam konteks ini berangkat dari prinsip perlindungan anak berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA) yang diratifikasi oleh negara-negara PBB pada tahun 1989 dan Indonesia pada tahun 1990 ikut meratifikasinya,” paparnya.

              Baca Juga : Lazismu Serahkan Bantuan Save Our School dan Kemanusiaan Sebesar Rp 100 juta

              Hasil ratifikasi tersebut, imbuh Diyah, tentang perlindungan anak menyangkut hal-hal seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, dan tumbuh kembang anak, dan terakhir partisipasi anak.

              Menurut Diyah, untuk melaksanakan hal itu peran pemerintah dan roda pemerintahan wajib melaksanakannya dalam bentuk apapun. Berdasarkan undang-undang perlindungan anak, yang bertanggung jawab adalah anak itu sendiri yang sudah baligh, orang tua dan keluarga, masyarakat dan pemerintah dengan segala sumber dayanya.

              “Termasuk juga di dalamnya mengenai 15 kondisi anak yang harus dapat perlindungan khusus dari negara seperti dalam situasi darurat, kebencanaan, pornografi, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkoba dan lainnya,” tegasnya.

              Baca Juga : LAZISMU dan MPKSDI PP Muhammadiyah Salurkan Beasiswa Kader Muhammadiyah

              Mengenai resiko-resiko yang dialami anak, dalam kesempatan yang sama dikupas secara historis oleh Ibnu Tsani, Direktur Utama Lazismu PP Muhammadiyah. Ia mengatakan, ketika berbicara fikih perlindungan anak dari kacamata Muhammadiyah itu sudah selesai. Jadi tidak perlu digarukan lagi sumber-sumber rujukan ilmiahnya.

              Ibnu Tsani menyebut bahwa inovasi pemikiran Muhammadiyah terkait isu perlindungan anak tidak hanya dikupas belakangan ini saja. Di tangan Muhammadiyah, sejarah telah membuktikan bahwa ada dokumen penting persyarikatan yang bisa menjadi sumber rujukan, yaitu keluarga sakinah dan fikih perlindungan anak.

              Prinsip non-diskriminasi di Muhammadiyah, tuturnya, sudah ada sejak dahulu. Misalnya saat berdirinya PKO yang dilatarbelakangi oleh iktikad baik Muhammadiyah untuk menolong siapapun yang membutuhkan uluran tangan apapun latar belakangnya.

              Baca Juga : Lazismu Gelar Ziska Talk Kupas Fatwa Tarjih dan Fatwa MUI Tentang Zakat Kontemporer

              “Temuan menarik misalnya pada tahun 1960-1970an, dimana program inovasi usaha perlindungan anak Muhammadiyah secara eksplisit diterima manfaatnya oleh keluarga tahanan politik G30S/PKI. Dasar landasannya adalah keputusan sidang tanwir Muhammadiyah yang ditanfidzkan di Ponorogo tahun 1969,” jelas Ibnu Tsani.

              Baginya, di sinilah peran Muhammadiyah dalam mengadakan pendekatan untuk membina tapol dalam bidang kesehatan mental. Bahkan lebih dari itu, ini bentuk perhatian Muhammadiyah kepada anak yatim piatu yang menjadi korban dari G30S/PKI.

              Ibnu Tsani menyampaikan, pemaknaan terhadap keputusan persyarikatan pada tahun 1969 itu adalah bentuk non-diskriminasi. Ini pesan utamanya. Sehingga bila saat ini ada korban dari konflik yang dialami anak, maka anak tidak boleh menjadi korban dan diskriminasi dalam pelabelan tertentu. Inilah spirit yang menjadi prinsip Muhammadiyah dalam mengedepankan risalah perlindungan anak dalam hal non-diskriminasi.

              “Terkait partisipasi anak dan penghargaan anak, ada dokumen muktamar Muhammadiyah ke-40 di Surabaya pada tahun 1978, yang mengatakan bahwa program kesejahteraan keluarga dirumuskan dengan indikatornya dan dari fungsi keluarga itu sendiri,” tuturnya.

              Baca Juga : 22 Tahun Lazismu Berkontribusi untuk Indonesia dengan Gerakan Filantropi Muhammadiyah

              Selain itu, sebut Ibnu Tsani, Muhammadiyah pada tahun 1961 mendirikan IPM sebagai bentuk penghargaan untuk anak dalam konteks memilih dan dipilih. Berbagai program IPM membuktikan bagaimana partisipasi dan keterlibatan anak menjadi contoh kebajikan.

              “Sekali lagi udah clear di Muhammadiyah dengan berbagai keputusan strategisnya yang dipertahankan sampai sekarang,” tegasnya.

              Lantas, bagaimana dengan dana zakat? Ibnu Tsani menyampaikan bahwa terkait program itu bisa merujuk pada dokumen Risalah Islam Berkemajuan yang di dalamnya mengupas perlindungan anak dan ketahanan keluarga. Hal ini juga berkesinambungan dengan resntra Lazismu dalam 6 pilar progam-programnya.

              “Mempertegas kembali bahwa jika merujuk aspek syariah, maka Muhammadiyah sudah final. Dan kawan-kawan Lazismu yang ada di wilayah dan daerah jangan ragu-ragu karena sudah jelas pada aspek syariahnya bahkan tidak perlu dikhawatirkan lagi,” jelasnya.

              Baginya, secara hirarki munas tarjih kedudukannya lebih tinggi dari fatwa. Fatwa bisa diterbitkan jika belum ada keputusan yang eksplisit. Apa yang dipaparkan oleh pembicara sebelumnya semua sudah aman dari aspek syariah.

              Baca Juga : LAZISMU DISEMINASI HASIL RISET, IMPLEMENTASIKAN RISALAH ISLAM BERKEMAJUAN DALAM PENGELOLAAN ZISKA

              “Adapun model pendekatan programnya, yaitu berbasi keluarga, Aumsos, atau komunitas. Tinggal memilihnya sesuai dengan kondisi lokal masing-masing Lazismu di wilayah,” ungkapnya.

              Seperti yang disampaikan oleh Diyah Puspitarini, kutip Ibnu Tsani, salah satu program yang mungkin bisa dilakukan adalah program pengasuhan Muhammadiyah, dimana ditekankan pada pengarusutamaan pengasuhan berbasis keluarga yang meliputi pusat santunan keluarga, Pusat Asuhan Keluarga yang di dalamnya ada orang tua asuh, pengangkatan anak, perwalian, dan keluarga sedarah.

              Lebih khusus lagi soal model pengasuhan anak di Muhammadiyah sudah diakui secara hukum internasional. Ini bisa dilacak dalam dokumen resmi Muhammadiyah, yang jika disinergikan dengan program perlindungan anak bisa terkoneksi dengan 6 pilar program Lazismu seperti pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang semuanya bisa dikombinasikan. Tinggal merangkai dan bagaimana mengeksekusinya dari aspek program,” tutup Direktur Utama Lazismu Pusat itu. (CM)

              Sumber : LAZISMU PP Muhammadiyah

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Program Pemberdayaan Masyarakat Pemula UM Bandung Bantu Tingkatkan Produktivitas UMKM

              Next Post

              Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

              InfoLain

              Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara
              BeritaMu

              Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

              28/10/2026
              Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru
              BeritaMu

              Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

              28/10/2026
              Umat di Tengah Angka Survei Voxpol
              BeritaMu

              Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

              28/10/2026
              Next Post

              Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                28/10/2026
                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                28/10/2026
                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                28/10/2026

                Jihad Ekonomi : Pilar Kebangkitan Ummat

                28/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,999)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,377)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

                28/10/2026
                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                Umat di Tengah Angka Survei Voxpol

                28/10/2026
                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                Senjakala AGORA : Persekutuan Sains Siber dan Mentalkitas Otoriter di Demokrasi Baru

                28/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In