Pertanyaan: Kami selaku Pimpinan Panti Asuhan, mengasuh anak-anak yatim, piatu dan orang anak miskin. Mereka kami beri sandang dan pangan dan biaya sekolah sejak SD hingga tamat SLTA. Biaya dan sandang serta pangan yang kami asuh dan bukan pula milik saya. Apakah saya harus mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka atas nama pimpinan Panti dengan pangan …
Artikel tanya jawab Zakat Fitrah Anak Yatim, Piatu dan Anak Miskin di Panti Asuhan pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



