Pertanyaan: Dalam suatu keluarga mempunyai anak sebanyak 4 orang; keluarga tersebut hanya mampu membayar zakat fitrah untuk 5 orang, yaitu bagi suami-isteri dan tiga orang anaknya. Jadi masih seorang anak yang belum dapat dizakati. Bagaimana anak yang belum dapat dizakati tersebut, apakah berhak menerima zakat fitrah? (Mub. Mawa’ir, Moyudan, Sleman, Yogyakarta). Jawaban:Dalam Islam yang dikenai …
Artikel tanya jawab Zakat Fitrah untuk Sebagian Anggota Keluarga pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.




