Pertanyaan: Apakah benar harta simpanan yang berupa perak dan emas, permata dan uang saja yang dikeluarkan zakatnya, sedang harta simpanan yang berupa harta yang tidak bergerak seperti tanah tidak harus dizakati? (Irsyad J. Perintis Kemerdekaan No. 1 Banjar, Jawa Barat). Jawaban: Yang nama harta simpanan baik berujud emas, perak atau tanah kalau memang tujuannya sebagai …
Artikel tanya jawab Harta Simpanan, Haruskan Dikeluarkan Zakatnya? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



