Pertanyaan: Saya anggota Veteran RI menerima tunjangan dari pemerintah sebanyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kurang sedikit tiap bulan. Apakah setiap saya menerimanya wajib dizakatkan atau sekedar infaq saja kepada orang yang berhak? (Angka Kuning, Sungai Balantik Payakumbub, Sumatera Barat, Lgn. No. 6480). Jawaban: Kalau hanya dari penerimaan itu saja, yang kalau dikumpul selama …
Artikel tanya jawab Zakat Tunjangan Veteran pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



