Pertanyaan: Mengingat ayat 60 Surat At Taubah dan Hadis riwayat Jama’ah, bolehkah zakat yang dikoordinir atau dikumpulkan dan setelah terkumpul, diberikan kepada seorang atau dua orang untuk biaya haji? Kalau boleh apa dalilnya yang khusus? (Ahmad Barmawi Usman, Jl. KHA. Dahlan Ilir, Palembang). Jawaban: Dari pelbagai ayat dan sunnah, kita dapati bahwa zakat itu mempunyai …
Artikel tanya jawab Dana Zakat untuk Memberangkatkan Haji pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



