Pertanyaan: Dapatkah zakat itu diberikan kepada pekerja atau buruhnya sendiri? (Subyatno, SMA Muh. 1 Yogyakarta). Jawaban: Tidak ada larangan memberikan zakat kepada buruhnya sendiri kalau buruhnya dapat dikategorikan pada 8 macam orang yang berhak menerima zakat seperti tersebut pada surat At Taubah ayat 60, yakni orang-orang fakir, orang-orang miskin, ‘amil yakni orang-orang yang diserahi mengurus …
Artikel tanya jawab Zakat Diberikan ke Pekerjanya Sendiri, Bolehkah? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



