muhammadiyah.or.id
[#image_url]
MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Konflik agraria yang menimpa masyarakat Pakel, Banyuwangi semakin meruncing. Jumat (3/2) malam, tiga warga Pakel ditahan oleh Polda Jawa Timur dan dikenai Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Penangkapan tiga orang itu, Mulyadi, Suwarno, dan Untung adalah rangkaian konflik agraria. Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam […]
The post <strong>Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Jaminkan Diri Desak Pembebasan Korban Kriminalisasi Konflik Agraria Pakel</strong> appeared first on Muhammadiyah.



