• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Presiden Iran Sampaikan Duka Gempa NTT ke Prabowo, Siap Kirim Bantuan

    8.124 Warga Reok Mengungsi Usai Gempa M 7,7, Bantuan Belum Maksimal

    Karhutla Bromo: Kemenhut Pastikan Tak Ada Bara yang Kembali Menyala

    Filosofi Elang, Terbang Tinggi dengan Visi, Bertahan Kuat dalam Badai

    Muhammadiyah Aktifkan Pos Pelayanan Gempa NTT Pertama di Manggarai Timur, Layani 3466 Orang Warga

    94 Mahasiswa Ikuti Ucap Janji Profesi Bidan UMP, Siap Terjun ke Lahan Praktik

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Presiden Iran Sampaikan Duka Gempa NTT ke Prabowo, Siap Kirim Bantuan

      8.124 Warga Reok Mengungsi Usai Gempa M 7,7, Bantuan Belum Maksimal

      Karhutla Bromo: Kemenhut Pastikan Tak Ada Bara yang Kembali Menyala

      Filosofi Elang, Terbang Tinggi dengan Visi, Bertahan Kuat dalam Badai

      Muhammadiyah Aktifkan Pos Pelayanan Gempa NTT Pertama di Manggarai Timur, Layani 3466 Orang Warga

      94 Mahasiswa Ikuti Ucap Janji Profesi Bidan UMP, Siap Terjun ke Lahan Praktik

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

        Peut-on changer la devise sur VipLuck avis après l’inscription ?

        Pistolo Casino Review: Quick‑Hit Slots and Rapid‑Play Action

        FafaBet9 – Quick‑Play Slots, Table Games and More

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Presiden Iran Sampaikan Duka Gempa NTT ke Prabowo, Siap Kirim Bantuan

          8.124 Warga Reok Mengungsi Usai Gempa M 7,7, Bantuan Belum Maksimal

          Karhutla Bromo: Kemenhut Pastikan Tak Ada Bara yang Kembali Menyala

          Filosofi Elang, Terbang Tinggi dengan Visi, Bertahan Kuat dalam Badai

          Muhammadiyah Aktifkan Pos Pelayanan Gempa NTT Pertama di Manggarai Timur, Layani 3466 Orang Warga

          94 Mahasiswa Ikuti Ucap Janji Profesi Bidan UMP, Siap Terjun ke Lahan Praktik

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Presiden Iran Sampaikan Duka Gempa NTT ke Prabowo, Siap Kirim Bantuan

            8.124 Warga Reok Mengungsi Usai Gempa M 7,7, Bantuan Belum Maksimal

            Karhutla Bromo: Kemenhut Pastikan Tak Ada Bara yang Kembali Menyala

            Filosofi Elang, Terbang Tinggi dengan Visi, Bertahan Kuat dalam Badai

            Muhammadiyah Aktifkan Pos Pelayanan Gempa NTT Pertama di Manggarai Timur, Layani 3466 Orang Warga

            94 Mahasiswa Ikuti Ucap Janji Profesi Bidan UMP, Siap Terjun ke Lahan Praktik

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

              Peut-on changer la devise sur VipLuck avis après l’inscription ?

              Pistolo Casino Review: Quick‑Hit Slots and Rapid‑Play Action

              FafaBet9 – Quick‑Play Slots, Table Games and More

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              PP Muhammadiyah Bersama Organisasi Profesi Beri Catatan Kritis Soal UU Kesehatan

              by
              08/02/2023
              in BeritaMu
              0
              PP Muhammadiyah Bersama Organisasi Profesi Beri Catatan Kritis Soal UU Kesehatan
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bersama Organisasi Profesi Beri Catatan Kritis Soal UU Kesehatan

              WartaTerkait

              Presiden Iran Sampaikan Duka Gempa NTT ke Prabowo, Siap Kirim Bantuan

              8.124 Warga Reok Mengungsi Usai Gempa M 7,7, Bantuan Belum Maksimal

              Karhutla Bromo: Kemenhut Pastikan Tak Ada Bara yang Kembali Menyala

              Filosofi Elang, Terbang Tinggi dengan Visi, Bertahan Kuat dalam Badai

              JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia serta Forum Peduli Kesehatan berikan catatan kritis berupa telaah secara seksama terkait keberadaan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta pada Selasa, 7 Februari 2023. Saat ini Rancangan Undang Undang Kesehatan tersebut masih menjadi pembahasan di Badan Legislasi DPR RI.

              Draf RUU Kesehatan telah masuk ke program legislasi nasional sejak bulan November 2022. Penyusunannya mengadopsi metode Omnibus Law yang ditandai semua urusan kesehatan di Negeri ini akan diatur dalam satu undang-undang  bahkan aturan-aturan yang bersinggungan dengan kesehatan di Indonesia.

              Kesehatan merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sehingga Pemerintah dan DPR merasa perlu untuk merancang UU tentang kesehatan. Agar tidak menyeleweng dari keempat alenia Pembukaan UUD 1945, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama seluruh organisasi profesi yang bergelut di bidang medis mengingatkan agar pemerintah secara jujur menempatkan bangunan filosofi bangsa tersebut difungsikan sebagai landasan politik hukum nasional demi kepentingan rakyat semesta, bukan untuk kepentingan kapitalisme liberal dan sekuler.

              Setelah melakukan telaah awal secara seksama terkait keberadaan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, PP Muhammadiyah memberikan catatan kritis atas RUU tersebut, di antaranya: Pertama, bahwa metode Omnibus dalam penyusunan RUU Kesehatan telah dipergunakan tanpa melibatkan peran aktif seluruh sektor yang terdampak pengaturan, hal ini mengulang pola pengaturan dengan metode Omnibus baik dalam bentuk PerPu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja maupun UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Mengingat kerangka dari RUU tentang Kesehatan   dibuat dengan pola Omnibus Law, mengabaikan partisipasi publik serta tidak bersifat partisipatif dan menyalahi prosedur pembentukan perundang-undangan maka dikhawatirkan berpotensi akan terjadi disharmoni dan konfliktual dengan aturan lain.

              Kedua, RUU Tentang Kesehatan merupakan bagian dari gerakan global liberalisasi di bidang kesehatan, sesuatu yang kalaupun dianggap sebagai hal yang tak dapat dihindari, tetap harus disikapi dengan berhati-hati dan tidak gegabah, agar tidak merugikan kepentingan bangsa dan masyarakat selaku konsumen di bidang kesehatan.

              Ketiga, RUU tentang Kesehatan yang turut mengubah UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi menunjukkan penerapan metode Omnibus yang tidak tepat dan salah arah, pemberian kewenangan terbatas pada Kemnterian di bidang pendidikan dan mengubah pola pengelolaan Jaminan Kesehatan semakin menunjukkan campur tangan Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan yang kembali ingin mengendalikan sektor kesehatan agar dapat melepaskan industri kesehatan kepada mekanisme pasar. RUU Tentang Kesehatan bisa memberikan dampak lanjut, antara lain dalam lingkup berlangsungnya praktik komodifikasi pendidikan sumberdaya manusia di bidang kesehatan di sekolah dan perguruan tinggi, tenaga kesehatan disiapkan untuk menjadi pekerja bagi pebisnis dan perusahaan dalam logic industrialisasi kesehatan, dan sekaligus dialpakan dengan misi humanis-profetisnya saat menjalankan profesi di bidang kesehatan.

              Keempat, Bahwa   RUU Tentang Kesehatan tersebut secara mendasar telah merubah filosofi bidang kesehatan, yang pada awalnya ditujukan sebagai layanan pemenuhan salah satu hak dasar kepada masyarakat (selaku konsumen bidang kesehatan) menjadi kegiatan industrialisasi dan komersialisasi yang berorientasi bisnis dan mencari keuntungan semata-mata.

              Kelima, RUU tentang Kesehatan menunjukkan arah pengaturan yang menempatkan pemerintahan sebagai aktor utama dalam pengelolaan bidang kesehatan dengan melakukan pengaturan yang bersifat delegasi blanko. Tidak kurang dari 56 aturan bersifat delegasi blanko dalam RUU Kesehatan yang dilarang penggunannya dalam UU tentang pembentukan UU.

              Keenam, RUU tentang Kesehatan berpotensi menghilangkan Independensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sebelumnya diatur dalam undang undang BPJS, BPJS bertanggung jawab kepada presiden kini pertangung jawabannya kepada presiden tetapi melalui kementerian kesehatan hal ini semakin mengindikasikan untuk menjadikan BPJS sebagai Instrumen birokrasi pemerintah. RUU tentang Kesehatan sebagaimana maksud mengubah pengaturan BPJS sebagai Badan Hukum Publik Independen. Perubahan ini memunculkan risiko pengelolaan dana BPJS tidak berjalan baik akibat ketidakmandirian lembaga tersebut dan berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pada akhirnya dana umat untuk jaminan kesehatan menjadi tidak optimal dan tidak bermanfaat bagi kesehatan umat.

              Ketujuh, RUU tentang Kesehatan   patut   diwaspadai sebagai bentuk melayani   kepentingan bisnis oligarki tertentu yang sudah lama menguasai jaringan bisnis bidang kesehatan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen bidang kesehatan. Pengaturan yang memberikan ruang besar kepada Menteri Kesehatan untuk dapat memberikan data kesehatan meskipun dengan alasan dan kewenangan khusus berpotensi dimanfaatkan oleh industri bisnis kesehatan memanfaatkan informasi tersebut bagi kepentingan industri obat dan peralatan kesehatan.

              Kedelapan, RUU tentang Kesehatan mencabut UU Kesehatan beserta 8 Undang – Undang diluar UU Kesehatan. Artinya RUU Kesehatan meliputi pengaturan profesi kesehatan. UU diluar UU Kesehatan diantaranya mengatur tentang Profesi, yakni Profesi Dokter dan Dokter Gigi, Profesi Kebidanan, Profesi Keperawatan dan Profesi Tenaga Kesehatan. Pengaturan tersebut terlihat dalam UU Praktik Kedokteran, UU Kebidanan, UU Keperawatan dan UU Tenaga Kesehatan. RUU Kesehatan melakukan pengaturan ulang tanpa keterlibatan organisasi profesi yang ada, secara komprehensif dan muatan aturan yang tidak mencerminkan kemandirian organisasi Profesi, menunjukkan pola pengaturan yang tidak partisipatif dan mengabaikan peran organisasi profesi.

              Kesembilan, RUU tentang Kesehatan yang tidak mengatur dengan baik muatan materi yang telah ada dalam UU Rumah Sakit memunculkan potensi pengaturan yang mengabaikan kepentingan masyarakat selaku konsumen kesehatan tidak terlayani dengan baik. RUU tentang Kesehatan dalam beberapa hal berpotensi menjadi ancaman terhadap optimalisasi peran dan aktualisasi kemampuan sumberdaya kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam negeri. dibukanya peluang kepada investor asing atau tenaga kesehatan asing untuk masuk ke Indonesia . Pengatutan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau noninvestasi, tanpa perlindungan terhadap tenaga profesi kesehatan yang cukup patut diubah melalui pengaturan ketentuan undang-undang profesi kesehatan tersendiri sebagaimana yang telah ada saat ini.

              Kesepuluh, RUU tentang Kesehatan pada akhirnya mengindikasikan adanya upaya pengkerdilan terhadap peran Profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang undang tersendiri hal ini dikhawatirkan akan menghilangkan independensi lembaga profesi dalam menjalankan tugasnya.

              Setelah memberikan beberapa catatan kritis terhadap RUU tentang Kesehatan tersebut, PP Muhammadiyah dan seluruh organisasi profesi mendorong pemerintah dan DPR untuk mengkaji lebih dalam muatan materi  RUU tentang Kesehatan dan mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dari Prolegnas 2023.

              Selain itu, melalui pengalaman beraktifitas di bidang kesehatan dan ketersediaan sumberdaya kepakaran yang dimiliki, Kami akan melakukan sophistikasi kajian tentang kesehatan yang lebih esensial dan sesuai dengan filosofi awalnya, yaitu pemenuhan hak dasar bidang kesehatan, dan tak terkecuali, sebagai organisasi dakwah (Muhammadiyah), memberikan nuansa humanis-profetis di dalamnya.

               

              –Read Moremuhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Vokasi UMM berangkatkan 112 peserta TC bekerja di Jepang

              Next Post

              Selain Merata, Amal Usaha Muhammadiyah  Harus Unggul dan Berkemajuan

              InfoLain

              BeritaMu

              Presiden Iran Sampaikan Duka Gempa NTT ke Prabowo, Siap Kirim Bantuan

              18/08/2026
              BeritaMu

              8.124 Warga Reok Mengungsi Usai Gempa M 7,7, Bantuan Belum Maksimal

              18/08/2026
              BeritaMu

              Karhutla Bromo: Kemenhut Pastikan Tak Ada Bara yang Kembali Menyala

              18/08/2026
              Next Post
              Selain Merata, Amal Usaha Muhammadiyah  Harus Unggul dan Berkemajuan

              Selain Merata, Amal Usaha Muhammadiyah  Harus Unggul dan Berkemajuan

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Presiden Iran Sampaikan Duka Gempa NTT ke Prabowo, Siap Kirim Bantuan

                18/08/2026

                8.124 Warga Reok Mengungsi Usai Gempa M 7,7, Bantuan Belum Maksimal

                18/08/2026

                Karhutla Bromo: Kemenhut Pastikan Tak Ada Bara yang Kembali Menyala

                18/08/2026

                Filosofi Elang, Terbang Tinggi dengan Visi, Bertahan Kuat dalam Badai

                18/08/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,128)
                • Hukum Islam (1,630)
                • Kabar PTMA (4,103)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Presiden Iran Sampaikan Duka Gempa NTT ke Prabowo, Siap Kirim Bantuan

                18/08/2026

                8.124 Warga Reok Mengungsi Usai Gempa M 7,7, Bantuan Belum Maksimal

                18/08/2026

                Karhutla Bromo: Kemenhut Pastikan Tak Ada Bara yang Kembali Menyala

                18/08/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In