• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

    Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

    Korban Tewas Gempa Venezuela Hampir 1.500 Orang, 50 Ribu Hilang, 774 Bangunan Ambruk

    Muhammadiyah Memasuki Abad Kedua: Jangan Biarkan Kaderisasi Kehilangan Ruhnya

    PKPM: Dosen FAI UMSU Perkuat Tata Kelola SDM Lazismu Langkat untuk Dorong Pertumbuhan ZIS

    PRM Medan Tenggara dan BKM Ibnu Hayyan PTKI Gelar Khitanan Massal

    Muhammadiyah dan Isu Lingkungan: Merawat Bumi sebagai Manifestasi Iman

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

      Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

      Korban Tewas Gempa Venezuela Hampir 1.500 Orang, 50 Ribu Hilang, 774 Bangunan Ambruk

      Muhammadiyah Memasuki Abad Kedua: Jangan Biarkan Kaderisasi Kehilangan Ruhnya

      PKPM: Dosen FAI UMSU Perkuat Tata Kelola SDM Lazismu Langkat untuk Dorong Pertumbuhan ZIS

      PRM Medan Tenggara dan BKM Ibnu Hayyan PTKI Gelar Khitanan Massal

      Muhammadiyah dan Isu Lingkungan: Merawat Bumi sebagai Manifestasi Iman

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Пин Ап Казино Официальный сайт | Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2026)

        Vodka онлайн казино – официальный сайт

        1xbet app en France : guide complet d’installation, bonus de bienvenue et sécurité

        Олимп Казино ᐉ Официальный сайт в Казахстане – Olimp Casino

        Los casinos online más populares de Chile

        Pinco Online Kazino (Пинко) 2026 – Qaydalar və Şərtlər üzrə Bələdçi

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

          Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

          Korban Tewas Gempa Venezuela Hampir 1.500 Orang, 50 Ribu Hilang, 774 Bangunan Ambruk

          Muhammadiyah Memasuki Abad Kedua: Jangan Biarkan Kaderisasi Kehilangan Ruhnya

          PKPM: Dosen FAI UMSU Perkuat Tata Kelola SDM Lazismu Langkat untuk Dorong Pertumbuhan ZIS

          PRM Medan Tenggara dan BKM Ibnu Hayyan PTKI Gelar Khitanan Massal

          Muhammadiyah dan Isu Lingkungan: Merawat Bumi sebagai Manifestasi Iman

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

            Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

            Korban Tewas Gempa Venezuela Hampir 1.500 Orang, 50 Ribu Hilang, 774 Bangunan Ambruk

            Muhammadiyah Memasuki Abad Kedua: Jangan Biarkan Kaderisasi Kehilangan Ruhnya

            PKPM: Dosen FAI UMSU Perkuat Tata Kelola SDM Lazismu Langkat untuk Dorong Pertumbuhan ZIS

            PRM Medan Tenggara dan BKM Ibnu Hayyan PTKI Gelar Khitanan Massal

            Muhammadiyah dan Isu Lingkungan: Merawat Bumi sebagai Manifestasi Iman

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Пин Ап Казино Официальный сайт | Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2026)

              Vodka онлайн казино – официальный сайт

              1xbet app en France : guide complet d’installation, bonus de bienvenue et sécurité

              Олимп Казино ᐉ Официальный сайт в Казахстане – Olimp Casino

              Los casinos online más populares de Chile

              Pinco Online Kazino (Пинко) 2026 – Qaydalar və Şərtlər üzrə Bələdçi

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              PP Muhammadiyah Bersama Organisasi Profesi Beri Catatan Kritis Soal UU Kesehatan

              by
              08/02/2023
              in BeritaMu
              0
              PP Muhammadiyah Bersama Organisasi Profesi Beri Catatan Kritis Soal UU Kesehatan
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bersama Organisasi Profesi Beri Catatan Kritis Soal UU Kesehatan

              WartaTerkait

              Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

              Korban Tewas Gempa Venezuela Hampir 1.500 Orang, 50 Ribu Hilang, 774 Bangunan Ambruk

              Muhammadiyah Memasuki Abad Kedua: Jangan Biarkan Kaderisasi Kehilangan Ruhnya

              PKPM: Dosen FAI UMSU Perkuat Tata Kelola SDM Lazismu Langkat untuk Dorong Pertumbuhan ZIS

              JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia serta Forum Peduli Kesehatan berikan catatan kritis berupa telaah secara seksama terkait keberadaan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta pada Selasa, 7 Februari 2023. Saat ini Rancangan Undang Undang Kesehatan tersebut masih menjadi pembahasan di Badan Legislasi DPR RI.

              Draf RUU Kesehatan telah masuk ke program legislasi nasional sejak bulan November 2022. Penyusunannya mengadopsi metode Omnibus Law yang ditandai semua urusan kesehatan di Negeri ini akan diatur dalam satu undang-undang  bahkan aturan-aturan yang bersinggungan dengan kesehatan di Indonesia.

              Kesehatan merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sehingga Pemerintah dan DPR merasa perlu untuk merancang UU tentang kesehatan. Agar tidak menyeleweng dari keempat alenia Pembukaan UUD 1945, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama seluruh organisasi profesi yang bergelut di bidang medis mengingatkan agar pemerintah secara jujur menempatkan bangunan filosofi bangsa tersebut difungsikan sebagai landasan politik hukum nasional demi kepentingan rakyat semesta, bukan untuk kepentingan kapitalisme liberal dan sekuler.

              Setelah melakukan telaah awal secara seksama terkait keberadaan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, PP Muhammadiyah memberikan catatan kritis atas RUU tersebut, di antaranya: Pertama, bahwa metode Omnibus dalam penyusunan RUU Kesehatan telah dipergunakan tanpa melibatkan peran aktif seluruh sektor yang terdampak pengaturan, hal ini mengulang pola pengaturan dengan metode Omnibus baik dalam bentuk PerPu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja maupun UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Mengingat kerangka dari RUU tentang Kesehatan   dibuat dengan pola Omnibus Law, mengabaikan partisipasi publik serta tidak bersifat partisipatif dan menyalahi prosedur pembentukan perundang-undangan maka dikhawatirkan berpotensi akan terjadi disharmoni dan konfliktual dengan aturan lain.

              Kedua, RUU Tentang Kesehatan merupakan bagian dari gerakan global liberalisasi di bidang kesehatan, sesuatu yang kalaupun dianggap sebagai hal yang tak dapat dihindari, tetap harus disikapi dengan berhati-hati dan tidak gegabah, agar tidak merugikan kepentingan bangsa dan masyarakat selaku konsumen di bidang kesehatan.

              Ketiga, RUU tentang Kesehatan yang turut mengubah UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi menunjukkan penerapan metode Omnibus yang tidak tepat dan salah arah, pemberian kewenangan terbatas pada Kemnterian di bidang pendidikan dan mengubah pola pengelolaan Jaminan Kesehatan semakin menunjukkan campur tangan Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan yang kembali ingin mengendalikan sektor kesehatan agar dapat melepaskan industri kesehatan kepada mekanisme pasar. RUU Tentang Kesehatan bisa memberikan dampak lanjut, antara lain dalam lingkup berlangsungnya praktik komodifikasi pendidikan sumberdaya manusia di bidang kesehatan di sekolah dan perguruan tinggi, tenaga kesehatan disiapkan untuk menjadi pekerja bagi pebisnis dan perusahaan dalam logic industrialisasi kesehatan, dan sekaligus dialpakan dengan misi humanis-profetisnya saat menjalankan profesi di bidang kesehatan.

              Keempat, Bahwa   RUU Tentang Kesehatan tersebut secara mendasar telah merubah filosofi bidang kesehatan, yang pada awalnya ditujukan sebagai layanan pemenuhan salah satu hak dasar kepada masyarakat (selaku konsumen bidang kesehatan) menjadi kegiatan industrialisasi dan komersialisasi yang berorientasi bisnis dan mencari keuntungan semata-mata.

              Kelima, RUU tentang Kesehatan menunjukkan arah pengaturan yang menempatkan pemerintahan sebagai aktor utama dalam pengelolaan bidang kesehatan dengan melakukan pengaturan yang bersifat delegasi blanko. Tidak kurang dari 56 aturan bersifat delegasi blanko dalam RUU Kesehatan yang dilarang penggunannya dalam UU tentang pembentukan UU.

              Keenam, RUU tentang Kesehatan berpotensi menghilangkan Independensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sebelumnya diatur dalam undang undang BPJS, BPJS bertanggung jawab kepada presiden kini pertangung jawabannya kepada presiden tetapi melalui kementerian kesehatan hal ini semakin mengindikasikan untuk menjadikan BPJS sebagai Instrumen birokrasi pemerintah. RUU tentang Kesehatan sebagaimana maksud mengubah pengaturan BPJS sebagai Badan Hukum Publik Independen. Perubahan ini memunculkan risiko pengelolaan dana BPJS tidak berjalan baik akibat ketidakmandirian lembaga tersebut dan berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pada akhirnya dana umat untuk jaminan kesehatan menjadi tidak optimal dan tidak bermanfaat bagi kesehatan umat.

              Ketujuh, RUU tentang Kesehatan   patut   diwaspadai sebagai bentuk melayani   kepentingan bisnis oligarki tertentu yang sudah lama menguasai jaringan bisnis bidang kesehatan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen bidang kesehatan. Pengaturan yang memberikan ruang besar kepada Menteri Kesehatan untuk dapat memberikan data kesehatan meskipun dengan alasan dan kewenangan khusus berpotensi dimanfaatkan oleh industri bisnis kesehatan memanfaatkan informasi tersebut bagi kepentingan industri obat dan peralatan kesehatan.

              Kedelapan, RUU tentang Kesehatan mencabut UU Kesehatan beserta 8 Undang – Undang diluar UU Kesehatan. Artinya RUU Kesehatan meliputi pengaturan profesi kesehatan. UU diluar UU Kesehatan diantaranya mengatur tentang Profesi, yakni Profesi Dokter dan Dokter Gigi, Profesi Kebidanan, Profesi Keperawatan dan Profesi Tenaga Kesehatan. Pengaturan tersebut terlihat dalam UU Praktik Kedokteran, UU Kebidanan, UU Keperawatan dan UU Tenaga Kesehatan. RUU Kesehatan melakukan pengaturan ulang tanpa keterlibatan organisasi profesi yang ada, secara komprehensif dan muatan aturan yang tidak mencerminkan kemandirian organisasi Profesi, menunjukkan pola pengaturan yang tidak partisipatif dan mengabaikan peran organisasi profesi.

              Kesembilan, RUU tentang Kesehatan yang tidak mengatur dengan baik muatan materi yang telah ada dalam UU Rumah Sakit memunculkan potensi pengaturan yang mengabaikan kepentingan masyarakat selaku konsumen kesehatan tidak terlayani dengan baik. RUU tentang Kesehatan dalam beberapa hal berpotensi menjadi ancaman terhadap optimalisasi peran dan aktualisasi kemampuan sumberdaya kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam negeri. dibukanya peluang kepada investor asing atau tenaga kesehatan asing untuk masuk ke Indonesia . Pengatutan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau noninvestasi, tanpa perlindungan terhadap tenaga profesi kesehatan yang cukup patut diubah melalui pengaturan ketentuan undang-undang profesi kesehatan tersendiri sebagaimana yang telah ada saat ini.

              Kesepuluh, RUU tentang Kesehatan pada akhirnya mengindikasikan adanya upaya pengkerdilan terhadap peran Profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang undang tersendiri hal ini dikhawatirkan akan menghilangkan independensi lembaga profesi dalam menjalankan tugasnya.

              Setelah memberikan beberapa catatan kritis terhadap RUU tentang Kesehatan tersebut, PP Muhammadiyah dan seluruh organisasi profesi mendorong pemerintah dan DPR untuk mengkaji lebih dalam muatan materi  RUU tentang Kesehatan dan mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dari Prolegnas 2023.

              Selain itu, melalui pengalaman beraktifitas di bidang kesehatan dan ketersediaan sumberdaya kepakaran yang dimiliki, Kami akan melakukan sophistikasi kajian tentang kesehatan yang lebih esensial dan sesuai dengan filosofi awalnya, yaitu pemenuhan hak dasar bidang kesehatan, dan tak terkecuali, sebagai organisasi dakwah (Muhammadiyah), memberikan nuansa humanis-profetis di dalamnya.

               

              –Read Moremuhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Vokasi UMM berangkatkan 112 peserta TC bekerja di Jepang

              Next Post

              Selain Merata, Amal Usaha Muhammadiyah  Harus Unggul dan Berkemajuan

              InfoLain

              Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi
              BeritaMu

              Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

              30/06/2026
              BeritaMu

              Korban Tewas Gempa Venezuela Hampir 1.500 Orang, 50 Ribu Hilang, 774 Bangunan Ambruk

              30/06/2026
              BeritaMu

              Muhammadiyah Memasuki Abad Kedua: Jangan Biarkan Kaderisasi Kehilangan Ruhnya

              30/06/2026
              Next Post
              Selain Merata, Amal Usaha Muhammadiyah  Harus Unggul dan Berkemajuan

              Selain Merata, Amal Usaha Muhammadiyah  Harus Unggul dan Berkemajuan

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

                Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

                30/06/2026

                Korban Tewas Gempa Venezuela Hampir 1.500 Orang, 50 Ribu Hilang, 774 Bangunan Ambruk

                30/06/2026

                Muhammadiyah Memasuki Abad Kedua: Jangan Biarkan Kaderisasi Kehilangan Ruhnya

                30/06/2026

                PKPM: Dosen FAI UMSU Perkuat Tata Kelola SDM Lazismu Langkat untuk Dorong Pertumbuhan ZIS

                30/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,600)
                • Hukum Islam (1,447)
                • Kabar PTMA (3,874)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

                Pengajian PRM Titi Papan, Ustadz Zailani Kupas tentang Masjid yang Diberkahi

                30/06/2026

                Korban Tewas Gempa Venezuela Hampir 1.500 Orang, 50 Ribu Hilang, 774 Bangunan Ambruk

                30/06/2026

                Muhammadiyah Memasuki Abad Kedua: Jangan Biarkan Kaderisasi Kehilangan Ruhnya

                30/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In