Penyusunan APBD bukan sekadar proses menyepakati angka pendapatan dan belanja, melainkan ujian keberanian politik dalam menentukan prioritas pembangunan. Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah dituntut semakin cermat mengelola setiap rupiah uang rakyat. Efisiensi bukan lagi pilihan administratif, melainkan keharusan agar anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, yang disampaikan pada 5 November 2026, memuat sejumlah catatan penting.
Mulai dari pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang relatif stagnan, dominasi belanja operasi, kecilnya porsi belanja modal, belum pastinya pemenuhan kewajiban belanja infrastruktur pelayanan publik, hingga risiko pembiayaan yang bertumpu pada perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Catatan tersebut perlu dibaca sebagai peringatan sekaligus momentum untuk memperbaiki kualitas kebijakan fiskal Jawa Timur.
Keterbatasan Fiskal Butuh Perubahan Cara Berpikir
Dalam laporan Banggar, pendapatan daerah APBD 2027 diproyeksikan sebesar Rp26,55 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp 27,64 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp1,09 triliun yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah.
PAD diproyeksikan mencapai Rp 17,69 triliun atau sekitar 66,6 persen dari total pendapatan. Secara nominal, struktur tersebut menunjukkan kapasitas fiskal Jawa Timur yang relatif kuat. Namun, Banggar mencatat bahwa pertumbuhan PAD hanya sekitar 0,2 persen dibandingkan P-APBD 2026.
Di sinilah persoalan mendasarnya. Ketika pertumbuhan pendapatan relatif terbatas, sementara kebutuhan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan penanggulangan bencana terus meningkat, pemerintah tidak dapat lagi mengandalkan pola penganggaran yang berjalan seperti biasa.
Keterbatasan fiskal harus mendorong perubahan cara berpikir: dari sekadar membagi anggaran menjadi memilih prioritas; dari memperbanyak kegiatan menjadi memastikan hasil; dan dari mengejar penyerapan menjadi mengukur manfaat.
Pemerintah provinsi perlu mengembangkan strategi peningkatan PAD melalui perluasan basis penerimaan, digitalisasi perpajakan, penertiban tunggakan, optimalisasi aset daerah, serta perbaikan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD).
Namun, intensifikasi pendapatan tidak boleh diterjemahkan secara sederhana sebagai upaya menambah beban pajak masyarakat.
Di tengah daya beli yang harus dijaga, peningkatan PAD semestinya lebih banyak bertumpu pada perbaikan administrasi, pengurangan kebocoran, kepatuhan wajib pajak, dan pengelolaan aset yang produktif.
Artikel APBD Jatim 2027: Belanja Rutin Membengkak, Infrastruktur dan Layanan Publik Terancam pertama kali tampil pada PWMU.CO.




