Paru-paru WNI dan ASEAN Dipaksa Menghirup Asap Di Dua Tahun Kepemimpinan Rezim Tirani “Oke Gas”
Oleh: M. Arifin Ilham (Kader IMM Kota Medan)
Sejarah panjang kemerdekaan Republik Indonesia ditorehkan oleh perjuangan tulus rakyat demi mewujudkan masa depan bangsa yang bebas dari segala bentuk penindasan. Namun, setelah puluhan tahun berdiri, sakralnya nilai kemerdekaan tersebut kini dinilai kian ternodai oleh intrik politik elite penguasa yang kerap mengabaikan aspirasi masyarakat. Tingginya beban pajak dan besarnya alokasi anggaran negara—yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur serta penyediaan fasilitas publik yang layak—justru rentan mengalami penyelewengan.
Di saat yang sama, pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) kerap dilakukan secara masif dan ugal-ugalan demi kepentingan oligarki dan modal asing, sementara program prioritas nasional yang digulirkan sering kali dinilai tak mendesak bagi kebutuhan mendasar masyarakat. Krisis Ekologi Karhutla yang Kian Meluas Satu di antara dampak paling nyata dari lemahnya komitmen tata kelola lingkungan adalah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan periode Januari hingga Juli 2026, luas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat telah mencapai 28.216,31 hektare—menjadikannya wilayah terdampak paling parah, disusul Provinsi Riau dengan total area terbakar mencapai 15.318,03 hektare. Dalam kurun waktu tersebut, puluhan desa di delapan kabupaten/kota di Kalimantan Barat, mulai dari Kubu Raya, Pontianak, Mempawah, Ketapang, Kayong Utara, Sambas, hingga Singkawang, hangus dilahap si jago merah.
Kondisi tersebut kian memprihatinkan hingga pertengahan Oktober 2026. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 15 Oktober 2026 mencatat sebanyak 7.670 titik panas (hotspot) masih melanda berbagai wilayah Indonesia. Wilayah terdampak luas meliputi Sumatera Selatan (108,50 Ha belum padam), Jambi (64,50 Ha belum padam), Kalimantan Selatan (7,50 Ha belum padam), serta Kalimantan Barat.
Tekanan Diplomasi Internasional dan Isu Kabut Asap Lintas Batas Eskalasi karhutla yang meluas tak hanya merugikan dalam negeri, tetapi juga memicu gelombang kritik keras dari negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara akibat dampak kabut asap lintas batas (transboundary haze).
• Malaysia melayangkan protes keras dan mempertimbangkan langkah hukum internasional hingga ke Mahkamah Internasional jika penanganan dianggap lambat, serta mendorong konsolidasi di tingkat ASEAN.
• Singapura, melalui National Environment Agency (NEA), telah menerbitkan pemberitahuan hukum resmi berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) yang mengancam denda berat terhadap sejumlah korporasi di Indonesia yang diduga memicu kebakaran.
• Brunei Darussalam sepakat membawa isu penanganan krisis udara ini ke forum diplomasi ASEAN setelah kualitas udara di wilayahnya memburuk hingga kategori sangat tidak sehat.
• Filipina bahkan merespons dampak asap ini dengan mewajibkan penggunaan masker bagi warga di kawasan Metro Manila.
Meski operasi penanggulangan bencana sempat melibatkan dukungan dari 10 negara sekutu— termasuk misi operasi pemadaman oleh Pasukan Bela Diri Jepang sejak akhir Agustus hingga akhir September 2026—penanganan mendasar terhadap akar masalah ekologis ini dinilai masih membutuhkan komitmen politik dan ketegangan regulasi yang jauh lebih tegas. Dampak Kesehatan Rakyat dan Ironi Korupsi Dana Bencana Krisis karhutla secara langsung memukul sektor kesehatan publik.
Data Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC) Kementerian Kesehatan RI merekam tak kurang dari 277.075 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tersebar di 63 kabupaten/kota pada 7 provinsi terdampak. Tragisnya, lebih dari 62.400 korban di antaranya merupakan balita rentang usia 0–5 tahun. Ironi ketatanegaraan semakin memuncak ketika di tengah penderitaan rakyat, praktik rasuah justru merambah dana kebencanaan. Pada 13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB terkait dugaan penyelewengan pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) periode 2024–2026 bernilai total Rp148 miliar.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka (berinisial BS, RE, GPS, GP, dan SNG). Panggilan Aksi: Pengawalan Kritis Mahasiswa Rangkaian realitas mendesak ini menuntut hadirnya daya kritis dari elemen sipil, terkhusus mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change).
Cadangan kepemimpinan bangsa dan kader-kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di seluruh pelosok negeri diimbau untuk tidak tinggal diam. Sikap kritis, penyampaian aspirasi yang konstruktif, serta pengawalan terhadap jalannya kebijakan publik merupakan bagian mendasar dari tanggung jawab moral kemahasiswaan demi menjaga arah perjalanan bangsa agar tetap berada pada koridor keadilan dan kemanusiaan. (***)






