Kabut Asap Selimuti Aceh Tengah, Sekolah Tingkat TK hingga SMP Terapkan Belajar dari Rumah
INFOMU.CO | Takengon – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah secara resmi mengeluarkan instruksi Pembelajaran Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya, mulai tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Langkah darurat tersebut dinilai krusial guna melindungi kesehatan dan keselamatan para peserta didik dari dampak buruk polusi udara.
Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Dr. Rasidah, M.Pd., di Takengon pada 16 Oktober 2026, poin-poin utama kebijakan tersebut meliputi:
Pemberlakuan BDR: Mulai hari Sabtu, 17 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan (TK s.d. SMP) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Durasi Pembelajaran: Sistem BDR ini berlaku hingga adanya pemberitahuan resmi lebih lanjut dari dinas terkait pemulihan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Peran Satuan Pendidikan: Para kepala sekolah diminta untuk bergerak cepat menginformasikan kebijakan ini kepada para guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid.
Keberlangsungan Proses Belajar: Sekolah diimbau agar tetap menjaga kualitas serta kelangsungan proses pembelajaran jarak jauh dengan senantiasa memperhatikan kondisi dan keselamatan anak didik.
Surat Resmi: Pengumuman tertulis resmi menyusul untuk melengkapi instruksi pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, untuk tingkat satuan pendidikan SLTA sederajat, kebijakan lanjutan diperkirakan akan menyesuaikan dengan arahan dan surat edaran resmi dari tingkat provinsi. (Syaifulh)





