
Dr. Junaidi,M.Si – (Dosen UIN Sumatera Utara Medan)
Dalam politik, angka sering lebih berkuasa daripada pidato. Selisih satu persen pada ambang batas parlemen menentukan apakah jutaan suara berubah menjadi kursi atau menguap begitu saja. Angka itu sedang dipertaruhkan sekarang. Komisi II DPR menjadwalkan pertemuan dengan partai-partai non-parlemen pada Jumat, 2 Oktober 2026, untuk menyerap aspirasi terkait RUU Pemilu. Sementara itu, partai-partai besar sudah lebih dulu bersepakat.
Kondisi ini bukan sekadar berita legislasi. Ia menyentuh pertanyaan lama: lewat pintu mana aspirasi umat masuk ke dalam kebijakan negara? Jika salah satu pintu itu dipersempit, apa yang mesti dilakukan oleh mereka yang mengaku berdakwah bagi kemaslahatan publik?
Peta pembahasan hari ini
Fakta-fakta terbarunya perlu dipahami dulu. Para ketua umum partai koalisi pemerintah bertemu pada Sabtu, 12 September 2026, dan menghasilkan konsensus soal ambang batas parlemen. Sekjen Gerindra menyebut koalisi sepakat pada angka 5 persen. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyatakan kesepakatan para ketua umum itu akan menjadi acuan utama Panja dalam menyusun draf. Ia juga menegaskan bahwa proses tidak boleh hanya berhenti pada kompromi antarpartai.
Angkanya belum final. PKB dan PDIP sama-sama mendorong 6 persen, dengan alasan penyederhanaan partai tanpa mengorbankan representasi, sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Di seberang, sebuah koalisi masyarakat sipil menilai 5 persen bertentangan dengan putusan MK karena membuang jutaan suara sah, dan mengusulkan opsi penghapusan ambang batas, ambang batas berbasis dapil, atau penurunan menjadi 1 persen. Jadwalnya pun bergeser. Target awal adalah pengesahan pada akhir 2026, tetapi kini pembahasan RUU direncanakan dimulai awal 2027, dengan Panja dibentuk tahun ini. Jadi arahnya jelas: ambang batas hampir pasti naik. Yang belum jelas adalah seberapa tinggi, dengan pembenaran apa, dan siapa yang menanggung akibatnya.
Luka 2024 dan nasib PPP
Untuk memahami mengapa isu ini terasa mendesak bagi kalangan Islam politik, kita perlu kembali ke Maret 2024. PPP meraih 3,87 persen suara sah nasional dan gagal melewati ambang 4 persen. Itu pertama kalinya PPP tidak masuk DPR, dan PPP menjadi satu-satunya partai petahana yang tidak kembali ke Senayan
Konteks sejarahnya penting. PPP lahir dari fusi partai-partai Islam pada era Orde Baru, dan capaian tertingginya adalah 10,72 persen pada Pemilu 1999. Artinya, yang tersingkir bukan partai sembarangan. Ia adalah wadah warisan politik Islam yang menyambung ke generasi partai-partai Islam awal republik.
PPP juga bukan satu-satunya. Partai Ummat mengumpulkan 0,42 persen dan PBB 0,32 persen, dan keduanya sama-sama tidak lolos. Jika seluruh suara partai yang gagal melewati ambang pada 2024 dijumlahkan, hasilnya sekitar 17 juta suara atau kira-kira 11 persen suara sah. Itu hitungan saya dari data KPU yang beredar, tetapi ordenya tidak jauh dari itu. Di balik angka itu ada jutaan orang yang datang ke TPS, menjatuhkan pilihan, lalu mendapati suaranya tidak diwakili siapa pun di parlemen.
Jangan salah alamat: “partai Islam” bukan blok tunggal
Di sini saya perlu berhati-hati agar tulisan ini tidak jatuh menjadi narasi keterzaliman yang mudah. Nasib “partai Islam” tidak bisa disamakan dengan nasib representasi umat.
Faktanya, PKB meraih 10,62 persen, PKS 8,42 persen, dan PAN 7,24 persen pada 2024, dan ketiganya lolos ke parlemen. Ketiganya berakar pada basis massa Islam, meskipun dengan corak yang berbeda: PKB dari kultur Nahdlatul Ulama, PAN dari lingkungan Muhammadiyah, PKS dari gerakan tarbiyah. Ada pula kader dan gagasan keislaman yang tersebar di partai-partai nasionalis. Aspirasi umat, dengan demikian, tidak bergantung pada satu label. Nu
Ironi yang menarik: PKB, partai berbasis massa Islam terbesar di parlemen, termasuk yang mendorong ambang batas lebih tinggi. Ini mengingatkan bahwa tidak ada kepentingan tunggal “Islam” dalam soal ini. Yang ada adalah kepentingan partai yang sudah nyaman di dalam dan kepentingan partai yang terancam di luar.
Cara membaca yang lebih jujur adalah membedakan dua hal. Yang pertama, partai berasas atau berlabel Islam yang kecil dan kini rentan tersingkir. Yang kedua, aspirasi keislaman yang sudah tersalurkan lewat partai-partai besar. Kenaikan ambang batas hampir pasti memukul yang pertama, sementara yang kedua relatif aman. Pertanyaan dakwah politiknya kemudian menjadi: apakah keberagaman saluran itu bernilai, atau cukup satu-dua saluran besar saja?
Gagasan lama Nurcholish Madjid, “Islam yes, partai Islam no”, sering dikutip untuk menolak kanalisasi Islam ke dalam satu partai. Ada benarnya. Tetapi gagasan itu adalah kritik terhadap sakralisasi partai, bukan pembenaran untuk menyempitkan ruang bagi ragam artikulasi politik umat. Menolak partai Islam sebagai sesuatu yang suci tidak sama dengan menerima penyingkiran aspirasi warga lewat rekayasa angka.
Ambang batas sebagai soal dakwah struktural
Dalam kajian dakwah, kita sering membedakan dakwah kultural dan dakwah struktural. Yang pertama bekerja lewat pengajian, pendidikan, dan pembinaan akhlak. Yang kedua bekerja lewat kebijakan, peraturan, dan desain kelembagaan. Selama ini energi umat banyak tercurah pada yang pertama. Padahal aturan main pemilu adalah persoalan struktural par excellence. Ia menentukan siapa yang boleh duduk di meja pengambil keputusan, dan karena itu menentukan isi undang-undang yang kelak mengatur pendidikan, keluarga, ekonomi, hingga zakat dan haji.
Prinsip amar ma’ruf nahi munkar tidak berhenti pada mimbar. Ketika ada proses legislasi yang berpotensi mengurangi keadilan representasi, mengawalnya adalah bagian dari kewajiban dakwah, sama seperti menegur korupsi atau kebijakan yang merugikan orang kecil.
Ada satu hal yang patut dikritik tanpa menuduh siapa pun. Rumusan awal ambang batas disepakati oleh ketua umum partai-partai yang sudah berada di parlemen dan berpotensi diuntungkan olehnya, lalu dijadikan acuan Komisi II. Dalam etika politik, ini persoalan benturan kepentingan klasik: pihak yang menikmati aturan sedang menulis ulang aturan. Tidak perlu berprasangka buruk untuk menyimpulkan bahwa mekanisme ini butuh pengawasan publik lebih ketat. Putusan MK yang mengoreksi ambang 4 persen pun menuntut perubahan yang berbasis alasan proporsionalitas, bukan sekadar kesepakatan elite.
Kritik ke dalam: tanggung jawab partai Islam sendiri
Adil pula bila kritik diarahkan ke dalam. Ambang batas bukan satu-satunya sebab PPP tumbang. Partai-partai Islam kecil menghadapi soal yang lebih dalam: konflik internal, identitas yang kabur di mata pemilih muda, ketergantungan pada figur, dan kegagalan menerjemahkan jaringan dakwah yang luas menjadi kepercayaan elektoral. Ada masjid dan pesantren di mana-mana, tetapi tidak otomatis ada suara di kotak pemilihan.
Jika pembelaan terhadap partai Islam hanya berbunyi “kami dizalimi sistem”, ia akan kehilangan daya. Publik yang berpikir kritis akan bertanya: apa yang sudah kalian perbaiki sendiri? Dakwah politik yang sehat harus punya keberanian bercermin sebelum menuntut.
Pada saat yang sama, sikap saling menyalahkan tidak boleh dipakai untuk membenarkan aturan yang timpang. Dua hal itu berjalan bersama: partai Islam wajib berbenah, dan pembentuk undang-undang wajib merancang aturan yang adil bagi semua peserta, termasuk yang kecil.
Tawaran jalan keluar
Ada beberapa hal yang menurut saya perlu dilakukan. Pertama, berargumen dengan bahasa publik. Alasan yang dipakai jangan “menyelamatkan partai Islam”, melainkan prinsip yang bisa diterima semua warga: proporsionalitas, tidak terbuangnya suara sah, dan kepatuhan pada putusan MK. Argumen berbasis keadilan prosedural lebih kuat dan lebih sulit dipatahkan daripada argumen berbasis identitas. Umat tidak butuh privilese, hanya kesetaraan.
Kedua, mengajukan desain alternatif, bukan hanya penolakan. Usulan seperti ambang batas berbasis dapil, rumusan konversi suara ke kursi yang menekan disproporsionalitas, atau penurunan ambang dan penerapan bertahap patut dikaji serius. Ormas dan lembaga keagamaan yang punya pakar kepemiluan seharusnya menyodorkan naskah usulan yang teknis dan terukur.
Ketiga, mengaktifkan dakwah struktural lewat forum yang sudah ada. Di forum-forum umat sudah ada peringatan bahwa ambang yang lebih tinggi merugikan partai Islam. Seorang guru besar UIN Jakarta menyampaikan hal itu di Kongres Umat Islam Indonesia VIII pada Juli lalu dan menyarankan MUI menolak kenaikan ambang. Peringatan semacam itu perlu ditindaklanjuti menjadi masukan tertulis dan kehadiran nyata dalam rapat dengar pendapat, bukan berhenti sebagai catatan di arsip kongres. MUI
Keempat, konsolidasi sukarela. Jika ambang batas tetap naik, partai-partai kecil berbasis Islam perlu jujur menimbang penggabungan, aliansi, atau reposisi. Ini soal strategi, bukan kekalahan. Sejarah PPP sendiri lahir dari fusi.
Penutup
Ketua Komisi II sendiri mengisyaratkan kenaikan dari angka empat persen dengan rumusan yang terdengar santai, yaitu naik sedikit dari 4 persen. Bagi partai yang selisih suaranya dari ambang hanya beberapa persepuluh, “sedikit” bisa berarti hidup atau mati. Di situlah letak kegentingannya: sesuatu yang tampak teknis membawa konsekuensi politik yang besar.
Nasib partai Islam pada akhirnya tidak ditentukan oleh angka di pasal UU saja, tetapi juga oleh apakah umat mau memperlakukan aturan pemilu sebagai medan dakwah yang serius. Dakwah yang hanya sibuk di mimbar akan mendapati bahwa keputusan-keputusan penting dibuat di ruang yang tidak pernah dijangkau ceramahnya. Dan dakwah yang hanya sibuk menuntut, tanpa membenahi diri, akan kehilangan simpati publik yang justru dibutuhkannya.
Mimbar dan kursi parlemen adalah dua ruang yang saling berkaitan. Menjaga keduanya tetap terbuka bagi ragam suara, dengan argumen yang jernih dan kepala yang dingin, adalah ujian dakwah politik kita hari ini. (***)







