• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, September 30, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    MPI PWM DKI Jakarta Gandeng Dua Agensi Luncurkan Sekolah Komunikasi Digital

    Pasar Vape Membesar, Indonesia Menghadapi Wabah Nikotin Generasi Baru

    Revisi UU Pemilu dan Nasib Partai Islam

    Revisi UU Pemilu dan Nasib Partai Islam

    Bersama Mengawal Dunia Maya, Bersama Mencerdaskan Bangsa

    Asa dan Mahakarya Adaptasi di Atas Aspal Lintas Sumatera

    Asa dan Mahakarya Adaptasi di Atas Aspal Lintas Sumatera

    Rakornas Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Unggul, Tingkatkan Daya Saing dan Jangan Terjebak di Zona Aman

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      MPI PWM DKI Jakarta Gandeng Dua Agensi Luncurkan Sekolah Komunikasi Digital

      Pasar Vape Membesar, Indonesia Menghadapi Wabah Nikotin Generasi Baru

      Revisi UU Pemilu dan Nasib Partai Islam

      Revisi UU Pemilu dan Nasib Partai Islam

      Bersama Mengawal Dunia Maya, Bersama Mencerdaskan Bangsa

      Asa dan Mahakarya Adaptasi di Atas Aspal Lintas Sumatera

      Asa dan Mahakarya Adaptasi di Atas Aspal Lintas Sumatera

      Rakornas Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Unggul, Tingkatkan Daya Saing dan Jangan Terjebak di Zona Aman

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          MPI PWM DKI Jakarta Gandeng Dua Agensi Luncurkan Sekolah Komunikasi Digital

          Pasar Vape Membesar, Indonesia Menghadapi Wabah Nikotin Generasi Baru

          Revisi UU Pemilu dan Nasib Partai Islam

          Revisi UU Pemilu dan Nasib Partai Islam

          Bersama Mengawal Dunia Maya, Bersama Mencerdaskan Bangsa

          Asa dan Mahakarya Adaptasi di Atas Aspal Lintas Sumatera

          Asa dan Mahakarya Adaptasi di Atas Aspal Lintas Sumatera

          Rakornas Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Unggul, Tingkatkan Daya Saing dan Jangan Terjebak di Zona Aman

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            MPI PWM DKI Jakarta Gandeng Dua Agensi Luncurkan Sekolah Komunikasi Digital

            Pasar Vape Membesar, Indonesia Menghadapi Wabah Nikotin Generasi Baru

            Revisi UU Pemilu dan Nasib Partai Islam

            Revisi UU Pemilu dan Nasib Partai Islam

            Bersama Mengawal Dunia Maya, Bersama Mencerdaskan Bangsa

            Asa dan Mahakarya Adaptasi di Atas Aspal Lintas Sumatera

            Asa dan Mahakarya Adaptasi di Atas Aspal Lintas Sumatera

            Rakornas Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Unggul, Tingkatkan Daya Saing dan Jangan Terjebak di Zona Aman

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Revisi UU Pemilu dan Nasib Partai Islam

              admin by admin
              30/09/2026
              in BeritaMu
              0
              Revisi UU Pemilu dan Nasib Partai Islam
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA
              Dr. Junaidi MSi
              Dr. Junaidi MSi

              Dr. Junaidi,M.Si – (Dosen UIN Sumatera Utara Medan)

              Dalam politik, angka sering lebih berkuasa daripada pidato. Selisih satu persen pada ambang batas parlemen menentukan apakah jutaan suara berubah menjadi kursi atau menguap begitu saja. Angka itu sedang dipertaruhkan sekarang. Komisi II DPR menjadwalkan pertemuan dengan partai-partai non-parlemen pada Jumat, 2 Oktober 2026, untuk menyerap aspirasi terkait RUU Pemilu. Sementara itu, partai-partai besar sudah lebih dulu bersepakat.

              WartaTerkait

              MPI PWM DKI Jakarta Gandeng Dua Agensi Luncurkan Sekolah Komunikasi Digital

              Pasar Vape Membesar, Indonesia Menghadapi Wabah Nikotin Generasi Baru

              Bersama Mengawal Dunia Maya, Bersama Mencerdaskan Bangsa

              Asa dan Mahakarya Adaptasi di Atas Aspal Lintas Sumatera

              Kondisi ini bukan sekadar berita legislasi. Ia menyentuh pertanyaan lama: lewat pintu mana aspirasi umat masuk ke dalam kebijakan negara? Jika salah satu pintu itu dipersempit, apa yang mesti dilakukan oleh mereka yang mengaku berdakwah bagi kemaslahatan publik?

               Peta pembahasan hari ini

              Fakta-fakta terbarunya perlu dipahami dulu. Para ketua umum partai koalisi pemerintah bertemu pada Sabtu, 12 September 2026, dan menghasilkan konsensus soal ambang batas parlemen. Sekjen Gerindra menyebut koalisi sepakat pada angka 5 persen. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyatakan kesepakatan para ketua umum itu akan menjadi acuan utama Panja dalam menyusun draf. Ia juga menegaskan bahwa proses tidak boleh hanya berhenti pada kompromi antarpartai.

              Angkanya belum final. PKB dan PDIP sama-sama mendorong 6 persen, dengan alasan penyederhanaan partai tanpa mengorbankan representasi, sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Di seberang, sebuah koalisi masyarakat sipil menilai 5 persen bertentangan dengan putusan MK karena membuang jutaan suara sah, dan mengusulkan opsi penghapusan ambang batas, ambang batas berbasis dapil, atau penurunan menjadi 1 persen. Jadwalnya pun bergeser. Target awal adalah pengesahan pada akhir 2026, tetapi kini pembahasan RUU direncanakan dimulai awal 2027, dengan Panja dibentuk tahun ini. Jadi arahnya jelas: ambang batas hampir pasti naik. Yang belum jelas adalah seberapa tinggi, dengan pembenaran apa, dan siapa yang menanggung akibatnya.

               Luka 2024 dan nasib PPP

              Untuk memahami mengapa isu ini terasa mendesak bagi kalangan Islam politik, kita perlu kembali ke Maret 2024. PPP meraih 3,87 persen suara sah nasional dan gagal melewati ambang 4 persen. Itu pertama kalinya PPP tidak masuk DPR, dan PPP menjadi satu-satunya partai petahana yang tidak kembali ke Senayan

              Konteks sejarahnya penting. PPP lahir dari fusi partai-partai Islam pada era Orde Baru, dan capaian tertingginya adalah 10,72 persen pada Pemilu 1999. Artinya, yang tersingkir bukan partai sembarangan. Ia adalah wadah warisan politik Islam yang menyambung ke generasi partai-partai Islam awal republik.

              PPP juga bukan satu-satunya. Partai Ummat mengumpulkan 0,42 persen dan PBB 0,32 persen, dan keduanya sama-sama tidak lolos. Jika seluruh suara partai yang gagal melewati ambang pada 2024 dijumlahkan, hasilnya sekitar 17 juta suara atau kira-kira 11 persen suara sah. Itu hitungan saya dari data KPU yang beredar, tetapi ordenya tidak jauh dari itu. Di balik angka itu ada jutaan orang yang datang ke TPS, menjatuhkan pilihan, lalu mendapati suaranya tidak diwakili siapa pun di parlemen.

               Jangan salah alamat: “partai Islam” bukan blok tunggal

              Di sini saya perlu berhati-hati agar tulisan ini tidak jatuh menjadi narasi keterzaliman yang mudah. Nasib “partai Islam” tidak bisa disamakan dengan nasib representasi umat.

              Faktanya, PKB meraih 10,62 persen, PKS 8,42 persen, dan PAN 7,24 persen pada 2024, dan ketiganya lolos ke parlemen. Ketiganya berakar pada basis massa Islam, meskipun dengan corak yang berbeda: PKB dari kultur Nahdlatul Ulama, PAN dari lingkungan Muhammadiyah, PKS dari gerakan tarbiyah. Ada pula kader dan gagasan keislaman yang tersebar di partai-partai nasionalis. Aspirasi umat, dengan demikian, tidak bergantung pada satu label. Nu

              Ironi yang menarik: PKB, partai berbasis massa Islam terbesar di parlemen, termasuk yang mendorong ambang batas lebih tinggi. Ini mengingatkan bahwa tidak ada kepentingan tunggal “Islam” dalam soal ini. Yang ada adalah kepentingan partai yang sudah nyaman di dalam dan kepentingan partai yang terancam di luar.

              Cara membaca yang lebih jujur adalah membedakan dua hal. Yang pertama, partai berasas atau berlabel Islam yang kecil dan kini rentan tersingkir. Yang kedua, aspirasi keislaman yang sudah tersalurkan lewat partai-partai besar. Kenaikan ambang batas hampir pasti memukul yang pertama, sementara yang kedua relatif aman. Pertanyaan dakwah politiknya kemudian menjadi: apakah keberagaman saluran itu bernilai, atau cukup satu-dua saluran besar saja?

              Gagasan lama Nurcholish Madjid, “Islam yes, partai Islam no”, sering dikutip untuk menolak kanalisasi Islam ke dalam satu partai. Ada benarnya. Tetapi gagasan itu adalah kritik terhadap sakralisasi partai, bukan pembenaran untuk menyempitkan ruang bagi ragam artikulasi politik umat. Menolak partai Islam sebagai sesuatu yang suci tidak sama dengan menerima penyingkiran aspirasi warga lewat rekayasa angka.

               Ambang batas sebagai soal dakwah struktural

              Dalam kajian dakwah, kita sering membedakan dakwah kultural dan dakwah struktural. Yang pertama bekerja lewat pengajian, pendidikan, dan pembinaan akhlak. Yang kedua bekerja lewat kebijakan, peraturan, dan desain kelembagaan. Selama ini energi umat banyak tercurah pada yang pertama. Padahal aturan main pemilu adalah persoalan struktural par excellence. Ia menentukan siapa yang boleh duduk di meja pengambil keputusan, dan karena itu menentukan isi undang-undang yang kelak mengatur pendidikan, keluarga, ekonomi, hingga zakat dan haji.

              Prinsip amar ma’ruf nahi munkar tidak berhenti pada mimbar. Ketika ada proses legislasi yang berpotensi mengurangi keadilan representasi, mengawalnya adalah bagian dari kewajiban dakwah, sama seperti menegur korupsi atau kebijakan yang merugikan orang kecil.

              Ada satu hal yang patut dikritik tanpa menuduh siapa pun. Rumusan awal ambang batas disepakati oleh ketua umum partai-partai yang sudah berada di parlemen dan berpotensi diuntungkan olehnya, lalu dijadikan acuan Komisi II. Dalam etika politik, ini persoalan benturan kepentingan klasik: pihak yang menikmati aturan sedang menulis ulang aturan. Tidak perlu berprasangka buruk untuk menyimpulkan bahwa mekanisme ini butuh pengawasan publik lebih ketat. Putusan MK yang mengoreksi ambang 4 persen pun menuntut perubahan yang berbasis alasan proporsionalitas, bukan sekadar kesepakatan elite.

               Kritik ke dalam: tanggung jawab partai Islam sendiri

              Adil pula bila kritik diarahkan ke dalam. Ambang batas bukan satu-satunya sebab PPP tumbang. Partai-partai Islam kecil menghadapi soal yang lebih dalam: konflik internal, identitas yang kabur di mata pemilih muda, ketergantungan pada figur, dan kegagalan menerjemahkan jaringan dakwah yang luas menjadi kepercayaan elektoral. Ada masjid dan pesantren di mana-mana, tetapi tidak otomatis ada suara di kotak pemilihan.

              Jika pembelaan terhadap partai Islam hanya berbunyi “kami dizalimi sistem”, ia akan kehilangan daya. Publik yang berpikir kritis akan bertanya: apa yang sudah kalian perbaiki sendiri? Dakwah politik yang sehat harus punya keberanian bercermin sebelum menuntut.

              Pada saat yang sama, sikap saling menyalahkan tidak boleh dipakai untuk membenarkan aturan yang timpang. Dua hal itu berjalan bersama: partai Islam wajib berbenah, dan pembentuk undang-undang wajib merancang aturan yang adil bagi semua peserta, termasuk yang kecil.

               Tawaran jalan keluar

              Ada beberapa hal yang menurut saya perlu dilakukan. Pertama, berargumen dengan bahasa publik. Alasan yang dipakai jangan “menyelamatkan partai Islam”, melainkan prinsip yang bisa diterima semua warga: proporsionalitas, tidak terbuangnya suara sah, dan kepatuhan pada putusan MK. Argumen berbasis keadilan prosedural lebih kuat dan lebih sulit dipatahkan daripada argumen berbasis identitas. Umat tidak butuh privilese, hanya kesetaraan.

              Kedua, mengajukan desain alternatif, bukan hanya penolakan. Usulan seperti ambang batas berbasis dapil, rumusan konversi suara ke kursi yang menekan disproporsionalitas, atau penurunan ambang dan penerapan bertahap patut dikaji serius. Ormas dan lembaga keagamaan yang punya pakar kepemiluan seharusnya menyodorkan naskah usulan yang teknis dan terukur.

              Ketiga, mengaktifkan dakwah struktural lewat forum yang sudah ada. Di forum-forum umat sudah ada peringatan bahwa ambang yang lebih tinggi merugikan partai Islam. Seorang guru besar UIN Jakarta menyampaikan hal itu di Kongres Umat Islam Indonesia VIII pada Juli lalu dan menyarankan MUI menolak kenaikan ambang. Peringatan semacam itu perlu ditindaklanjuti menjadi masukan tertulis dan kehadiran nyata dalam rapat dengar pendapat, bukan berhenti sebagai catatan di arsip kongres. MUI

              Keempat, konsolidasi sukarela. Jika ambang batas tetap naik, partai-partai kecil berbasis Islam perlu jujur menimbang penggabungan, aliansi, atau reposisi. Ini soal strategi, bukan kekalahan. Sejarah PPP sendiri lahir dari fusi.

              Penutup

              Ketua Komisi II sendiri mengisyaratkan kenaikan dari angka empat persen dengan rumusan yang terdengar santai, yaitu naik sedikit dari 4 persen. Bagi partai yang selisih suaranya dari ambang hanya beberapa persepuluh, “sedikit” bisa berarti hidup atau mati. Di situlah letak kegentingannya: sesuatu yang tampak teknis membawa konsekuensi politik yang besar.

              Nasib partai Islam pada akhirnya tidak ditentukan oleh angka di pasal UU saja, tetapi juga oleh apakah umat mau memperlakukan aturan pemilu sebagai medan dakwah yang serius. Dakwah yang hanya sibuk di mimbar akan mendapati bahwa keputusan-keputusan penting dibuat di ruang yang tidak pernah dijangkau ceramahnya. Dan dakwah yang hanya sibuk menuntut, tanpa membenahi diri, akan kehilangan simpati publik yang justru dibutuhkannya.

              Mimbar dan kursi parlemen adalah dua ruang yang saling berkaitan. Menjaga keduanya tetap terbuka bagi ragam suara, dengan argumen yang jernih dan kepala yang dingin, adalah ujian dakwah politik kita hari ini. (***)

               

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Bersama Mengawal Dunia Maya, Bersama Mencerdaskan Bangsa

              Next Post

              Pasar Vape Membesar, Indonesia Menghadapi Wabah Nikotin Generasi Baru

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              MPI PWM DKI Jakarta Gandeng Dua Agensi Luncurkan Sekolah Komunikasi Digital

              30/09/2026
              BeritaMu

              Pasar Vape Membesar, Indonesia Menghadapi Wabah Nikotin Generasi Baru

              30/09/2026
              BeritaMu

              Bersama Mengawal Dunia Maya, Bersama Mencerdaskan Bangsa

              30/09/2026
              Next Post

              Pasar Vape Membesar, Indonesia Menghadapi Wabah Nikotin Generasi Baru

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                MPI PWM DKI Jakarta Gandeng Dua Agensi Luncurkan Sekolah Komunikasi Digital

                30/09/2026

                Pasar Vape Membesar, Indonesia Menghadapi Wabah Nikotin Generasi Baru

                30/09/2026
                Revisi UU Pemilu dan Nasib Partai Islam

                Revisi UU Pemilu dan Nasib Partai Islam

                30/09/2026

                Bersama Mengawal Dunia Maya, Bersama Mencerdaskan Bangsa

                30/09/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,635)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,258)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                MPI PWM DKI Jakarta Gandeng Dua Agensi Luncurkan Sekolah Komunikasi Digital

                30/09/2026

                Pasar Vape Membesar, Indonesia Menghadapi Wabah Nikotin Generasi Baru

                30/09/2026
                Revisi UU Pemilu dan Nasib Partai Islam

                Revisi UU Pemilu dan Nasib Partai Islam

                30/09/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In