• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

    FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

    Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

    Demonstrasi dan Tersumbatnya Aspirasi dalam Demokrasi Kita

    Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Bersama Tim KKN MAS Hadirkan Inovasi Eco Signage di Kota Batu

    Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

    Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

      FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

      Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

      Demonstrasi dan Tersumbatnya Aspirasi dalam Demokrasi Kita

      Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Bersama Tim KKN MAS Hadirkan Inovasi Eco Signage di Kota Batu

      Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

      Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

          FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

          Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

          Demonstrasi dan Tersumbatnya Aspirasi dalam Demokrasi Kita

          Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Bersama Tim KKN MAS Hadirkan Inovasi Eco Signage di Kota Batu

          Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

          Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

            FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

            Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

            Demonstrasi dan Tersumbatnya Aspirasi dalam Demokrasi Kita

            Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Bersama Tim KKN MAS Hadirkan Inovasi Eco Signage di Kota Batu

            Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

            Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Ketika Vasal Tidak Menyoal Struktur Penghisapan

              admin by admin
              27/08/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Ketika Vasal Tidak Menyoal Struktur Penghisapan

              Oleh Shohibul Anshor Siregar

              WartaTerkait

              Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

              FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

              Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

              Demonstrasi dan Tersumbatnya Aspirasi dalam Demokrasi Kita

               

              Kasus-kasus pencurian seperti korupsi agaknya tidak pernah menjadi isu fundamental dalam gerakan sosial. Gerakan sosial seperti revolusi, gerakan anti-kolonial, atau gerakan sipil sentiasa beralas pada isu keadilan: distribusi yang ditimpangkan melalui struktur yang mendominasi, atau perampasan ruang hidup. Tak pernah ia bersandar pada keberatan atas kebocoran administrasi atau efisiensi pencatatan fiskal.

              Baru-baru ini, isu utama adalah ditahan dan dikuranginya hak vasal oleh Capitol. Data APBN 2026 memperlihatkan Transfer ke Daerah (TKD) ditetapkan Rp693 triliun, turun 24,6 persen dari pagu sebelumnya yang mencapai Rp919,8 triliun. Dana Bagi Hasil (DBH) bahkan anjlok hingga 69,5 persen. Porsi TKD terhadap total belanja negara menyusut dari sekitar 25,4 persen menjadi hanya sekitar 18 persen, sementara belanja pemerintah pusat justru meningkat. Dampaknya langsung terasa: banyak daerah kesulitan membayar tunjangan tambahan penghasilan aparatur, menjaga belanja operasional, dan menjalankan program dasar. Beberapa provinsi kehilangan lebih dari Rp1 triliun. Penahanan ini membuat vasal payah bergerak. Tertekan secara fiskal. Vasal-vasal lalu marah. Ada yang ancam Capitol, ada yang banting berhala, ada yang menggelar aksi massa, ada yang bersenjata. Semua gerakan itu berhubungkait dengan penolakan terhadap vasal supaya menyetor lebih banyak—baca: dikurangi transfer ke vasal—guna panggung Capitol tetap semarak.

              Persoalannya ada pada pemusatan kapital dari vasal oleh Capitol yang memang dilakukan bukan untuk diratakan. Sedari mula sistem institusionalnya dikonstruksi secara sistematis untuk menghasilkan pemusatan atau penghisapan. Studi-studi fiskal menunjukkan bahwa DBH justru cenderung memperbesar ketimpangan antardaerah karena basis sumber daya alam dan pajak yang sangat timpang secara spasial. Daerah kaya sumber daya sering mengalami paradoks: pertumbuhan ekonomi tinggi, namun kemiskinan dan ketimpangan tetap menganga, sementara surplus besar mengalir ke pusat dan korporasi. Dengan gelimang hasil pemusatan, Capitol terus bersolek sembari satu-dua tetes diturunkan ke bawah jika hatinya sedang senang. Jargon pemberantasan pencurian pun umum dijadikan sebagai distraksi teknokratik.

              Dengan skema begitu, korupsi tak korupsi bukanlah soal. Tak dikorupsi pun anggaran itu tetap terhisap dan terkonsentrasi di luar vasal. Masalah utamanya adalah penghisapan, sentralisasi, bukan sekadar kebocoran anggaran di jalur distribusi. Isu fundamentalnya adalah ketidakadilan struktural dalam pemusatan dan distribusi sumber daya yang timpang. Persoalan korupsi adalah sekunder dibandingkan desain institusional yang menentukan ke mana hasil hisapan mengalir.

              Lebih jauh, menelantarkan vasal di dalam sistem itu sendiri merupakan bentuk kolonialitas yang sangat berbahaya. Ia bukan sekadar kelalaian administratif atau ketidakadilan fiskal biasa. Ia adalah reproduksi relasi kolonial di dalam tubuh bangsa: pusat mengekstrak surplus, menentukan aturan main, lalu membiarkan pinggiran bertahan dalam ketergantungan dan kekurangan. Vasal dijadikan sumber daya yang terus diperas, namun tidak pernah diberi kedaulatan sejati atas hasil kerjanya sendiri. Ketika transfer dikurangi, infrastruktur ditelantarkan, atau ruang hidup dirampas atas nama “kepentingan nasional”, yang terjadi bukan hanya ketimpangan, melainkan pemeliharaan struktur yang menempatkan sebagian warga sebagai subjek yang boleh dihisap tanpa batas. Kolonialitas internal semacam ini berbahaya karena ia menormalisasi penghisapan, mematikan imajinasi politik tentang kesetaraan, dan mengubah kemarahan menjadi sekadar tawar-menawar jatah—bukan perlawanan terhadap tatanan yang menjadikan penghisapan sebagai mekanisme normal.

              Hal yang sama tampak dalam gelombang unjuk rasa mahasiswa belakangan ini. Dua tuntutan yang paling nyaring—pembubaran DPR dan pengesahan UU Perampasan Aset—justru memperlihatkan bagaimana kemarahan mudah berhenti di lapisan institusional tanpa menyentuh struktur penghisapan dan kolonialitas itu sendiri. Tuntutan ini berulang dari gelombang 2025 hingga 2026, termasuk dalam dokumen 17+8 Tuntutan Rakyat dan aksi-aksi BEM serta aliansi mahasiswa.
              Tuntutan pembubaran DPR terdengar radikal. Namun DPR hari ini bukanlah lembaga yang berdiri sendiri. Ia diisi oleh kader-kader partai yang beroperasi mirip perusahaan, saling kolaboratif dengan oligarki ekonomi, dan saling menjaga sirkulasi kekuasaan. Data KPK mencatat 371 politisi (anggota DPR/DPRD) terjerat kasus korupsi sepanjang 2004–2025, atau sekitar 19 persen dari total pelaku yang ditindak. Analisis independen menunjukkan sebagian besar anggota DPR memiliki afiliasi bisnis langsung maupun melalui jaringan keluarga. Membubarkan satu gedung dan satu periode keanggotaan tidak otomatis membongkar relasi yang menghasilkan anggota-anggota itu. Selama sistem kepartaian tetap menjadi kendaraan oligarki, selama pembiayaan politik bergantung pada modal besar, dan selama aturan main pemilu memfasilitasi reproduksi elite yang sama, “pembubaran” hanya akan diganti dengan wajah baru dari mesin yang sama. Gerakan yang berhenti pada pembubaran lembaga tanpa menyoal desain oligarkis dan kolonialitas di baliknya sesungguhnya masih berada di dalam logika yang ingin dilawan.

              Begitu pula tuntutan pengesahan UU Perampasan Aset. Secara normatif, ide merampas aset hasil kejahatan terasa meyakinkan. Pemerintah dan DPR kini menargetkan pengesahan paling lambat Desember 2026. Namun pengalaman menunjukkan bahwa lembaga superbody seperti KPK pun tidak pernah berjalan efektif ketika berhadapan dengan jejaring kekuasaan yang lebih dalam. Pasca revisi UU KPK 2019, kinerja penindakan mengalami pelemahan signifikan; jumlah operasi tangkap tangan menurun tajam, dan impunitas terhadap kasus-kasus besar tetap bertahan. Undang-undang, seberapa pun ketat rumusannya, tetap menjadi macan kertas tanpa integritas penegak dan tanpa perubahan relasi kuasa yang menopang impunitas. Meminta UU baru sambil meninggalkan pertanyaan tentang siapa yang mengendalikan aparat, siapa yang membiayai politik, dan bagaimana surplus ekonomi terus dipusatkan dari vasal, hanya akan menambah satu lagi instrumen hukum yang bisa dilumpuhkan atau diseleksi penerapannya. Korupsi memang perlu dilawan, tetapi melawannya semata-mata melalui produk legislasi baru tanpa menyentuh struktur penghisapan dan kolonialitas internal adalah bentuk lain dari distraksi teknokratik.

              Baik kemarahan vasal atas pengurangan transfer maupun tuntutan mahasiswa atas pembubaran DPR dan UU Perampasan Aset memiliki potensi yang sama: menjadi pintu masuk menuju kritik struktural, atau justru menjadi penutup yang mengunci gerakan di level permukaan. Ruang untuk menghubungkan keduanya ada, tetapi menuntut pergeseran sadar.

              Pertama, dari tuntutan kuantitas atau lembaga ke tuntutan desain. Bukan hanya “berapa transfer yang kami dapat” atau “bubarkan DPR”, melainkan “siapa yang menentukan formula fiskal, siapa yang menguasai sumber daya, dan mengapa surplus harus melewati pusat serta partai-partai oligarkis terlebih dahulu”. Ini berarti menolak kolonialitas yang menelantarkan vasal sebagai kondisi yang wajar.

              Kedua, dari identitas homogen—baik vasal maupun “rakyat”—ke pembedaan kelas dan kepentingan di dalamnya. Elite lokal yang marah karena jatah kontraknya berkurang, atau politisi yang tiba-tiba mendukung pembubaran DPR, bukan otomatis sekutu. Gerakan yang gagal membedakan ini mudah dibajak.

              Ketiga, dari protes episodik ke pengorganisasian yang menghubungkan isu fiskal, legislatif, dan hukum dengan penguasaan sumber daya alam, infrastruktur, dan sirkulasi modal politik. Transfer, DPR, dan UU hanyalah saluran. Yang lebih dalam adalah relasi kuasa kolonial yang menentukan arah aliran nilai dan menelantarkan vasal sebagai bagian inheren dari sistem.

              Sejarah gerakan yang berhasil menunjukkan bahwa perlawanan pajak, perlawanan lembaga, atau tuntutan hukum baru hanya menjadi berarti ketika digeser menjadi pertanyaan atas seluruh tatanan ekstraktif dan kolonial. Sebaliknya, ketika gerakan tetap terperangkap dalam logika “berikan bagian kami” atau “ganti lembaga ini”, ia justru memperkuat struktur yang ingin dilawan. Capitol dan oligarki bisa meredam kemarahan dengan menaikkan sedikit transfer, mengganti wajah di parlemen, atau mengesahkan satu undang-undang baru—sementara desain penghisapan dan penelantaran vasal tetap utuh.

              Agar kemarahan tidak berhenti di permukaan, beberapa langkah konkret perlu didorong. Pertama, Reformasi radikal formula TKD dan DBH agar lebih berpihak pada pemerataan dan memberi insentif bagi daerah miskin sumber daya, sekaligus meningkatkan share daerah penghasil terhadap nilai tambah sumber daya alamnya, termasuk melalui mekanisme progressive resource rent tax.

              Kedua, Desentralisasi fiskal yang sejati: memperluas kewenangan daerah atas perizinan dan pengelolaan sumber daya, disertai pengawasan publik yang ketat agar tidak diganti oleh oligarki lokal.

              Ketiga, Reformasi sistem kepartaian dan pembiayaan politik: batasi sumbangan korporasi, wajibkan transparansi penuh, dan perkuat kaderisasi berbasis integritas, bukan modal.

              Keempat, Penguatan lembaga antikorupsi harus disertai perubahan relasi kuasa yang lebih luas—bukan sekadar UU baru—termasuk pemulihan independensi KPK dan penegakan tanpa seleksi.

              Kelima, Gerakan sosial perlu membangun platform jangka panjang yang menghubungkan tuntutan fiskal, legislatif, dan hukum dengan agenda penguasaan sumber daya, reforma agraria, dan penolakan kolonialitas internal, serta membedakan secara tegas antara kepentingan rakyat dan elite lokal maupun nasional.

              Dengan demikian, persoalan utamanya bukan apakah vasal dan mahasiswa boleh marah. Mereka berhak marah. Persoalannya adalah apakah kemarahan itu berhenti sebagai tuntutan atas jatah atau lembaga, atau digeser menjadi pertanyaan atas struktur yang menjadikan penghisapan dan kolonialitas internal sebagai mekanisme normal sejak semula. Hanya yang kedua yang mampu mengubah ketidakadilan struktural menjadi isu fundamental, bukan sekadar gangguan administratif atau institusional di jalur distribusi.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Dua Tuntutan AMPB dalam Aksi 27 Agustus di DPR, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

              Next Post

              Dunia Digital Mengubah Cara Berinteraksi, Nilai Islam Tetap harus Menjadi Pedoman

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

              28/08/2026
              BeritaMu

              FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

              28/08/2026
              BeritaMu

              Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

              28/08/2026
              Next Post

              Dunia Digital Mengubah Cara Berinteraksi, Nilai Islam Tetap harus Menjadi Pedoman

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

                28/08/2026

                FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

                28/08/2026

                Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

                28/08/2026

                Demonstrasi dan Tersumbatnya Aspirasi dalam Demokrasi Kita

                28/08/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,250)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,139)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

                28/08/2026

                FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

                28/08/2026

                Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

                28/08/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In