• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

    FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

    Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

    Demonstrasi dan Tersumbatnya Aspirasi dalam Demokrasi Kita

    Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Bersama Tim KKN MAS Hadirkan Inovasi Eco Signage di Kota Batu

    Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

    Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

      FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

      Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

      Demonstrasi dan Tersumbatnya Aspirasi dalam Demokrasi Kita

      Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Bersama Tim KKN MAS Hadirkan Inovasi Eco Signage di Kota Batu

      Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

      Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

          FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

          Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

          Demonstrasi dan Tersumbatnya Aspirasi dalam Demokrasi Kita

          Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Bersama Tim KKN MAS Hadirkan Inovasi Eco Signage di Kota Batu

          Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

          Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

            FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

            Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

            Demonstrasi dan Tersumbatnya Aspirasi dalam Demokrasi Kita

            Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Bersama Tim KKN MAS Hadirkan Inovasi Eco Signage di Kota Batu

            Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

            Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik

              admin by admin
              28/08/2026
              in BeritaMu
              0
              Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik
              Oleh : Shohibul Anshor Siregar

               

              WartaTerkait

              Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

              FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

              Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

              Demonstrasi dan Tersumbatnya Aspirasi dalam Demokrasi Kita

              Tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belakangan ini menggema dengan nada yang begitu garang di panggung politik nasional. Di ruang publik, regulasi ini dikampanyekan sebagai peluru perak (silver bullet) yang akan memiskinkan koruptor secara instan dan memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture). Secara normatif, gagasan menyasar langsung urat nadi ekonomi para pelaku kejahatan memang terasa meyakinkan. Namun, membaca teks hukum tanpa membedah konteks relasi kuasa di belakangnya adalah sebuah kecerobohan akademis. Kegarangan narasi ini berisiko besar berakhir sebagai macan kertas berikutnya jika struktur sosial-politik yang menopang impunitas tetap dibiarkan utuh.

              Sejarah kontemporer penegakan hukum di Indonesia menyajikan pelajaran pahit mengenai bagaimana teks regulasi yang progresif selalu bertekuk lutut di hadapan jejaring kekuasaan yang lebih dalam. Kita tidak boleh lupa pada nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai lembaga superbody yang pernah memiliki legitimasi publik luar biasa dan taji hukum yang tajam, efektivitas KPK nyatanya runtuh seketika bukan karena kekurangan pasal, melainkan ketika relasi kuasa oligarkis bersepakat untuk menjinakkan lembaga tersebut melalui revisi undang-undang dan intervensi struktural. Kasus KPK menjadi bukti empiris bahwa sekuat apa pun arsitektur kelembagaan atau seketat apa pun rumusan hukum dibuat, ia akan dengan mudah diamputasi ketika mulai mengancam episentrum kekuasaan yang mengendalikannya.

              Kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset akan bernasib sama—atau bahkan sejak awal didesain mandul—kian terkonfirmasi jika kita melihat dinamika pembahasan drafnya yang berlangsung dalam lanskap politik hari ini. Koalisi masyarakat sipil kerap menyoroti bagaimana pembahasan RUU ini rawan ditunggangi kepentingan elite, di mana klausul-klausul krusial seperti peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) disinyalir sengaja diamputasi atau dipersempit ruang lingkupnya. Instrumen illicit enrichment sejatinya adalah roh dari undang-undang ini untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak seimbang dengan LHKPN mereka. Ketika klausul ini dilemahkan, undang-undang ini kehilangan daya hantamnya dan bertransformasi menjadi regulasi domestik biasa yang tumpul ke atas.

              Ketimpangan struktural ini terlihat jelas dalam refleksi beberapa mega-korupsi mutakhir di Indonesia, khususnya di sektor ekstraktif seperti pertambangan komoditas timah dan konflik agraria skala masif di perkebunan kelapa sawit. Pada kasus-kasus tersebut, kita melihat jurang yang menganga lebar antara total kerugian ekologis dan perekonomian negara dengan realisasi aset yang berhasil disita dan dipulihkan. Pemulihan aset (asset recovery) di Indonesia menghadapi tiga kelemahan struktural laten: fragmentasi kewenangan antar-lembaga penegak hukum, ego sektoral dalam pengelolaan barang sitaan, dan budaya hukum yang masih gagap beralih dari pemidanaan badan (in personam) ke pengejaran aset (in rem). Menambahkan undang-undang baru di atas fondasi institusional yang masih korup dan terfragmentasi ini tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan hanya menciptakan tumpang tindih birokrasi baru.

              Lebih jauh lagi, korupsi di Indonesia bukanlah sekadar deviasi perilaku individu penegak hukum, melainkan sebuah instrumen struktural dari sistem penghisapan dan kolonialitas internal yang telah mengakar. Di bawah sistem ini, kekayaan alam dikeruk habis-habisan dari daerah-daerah vasal yang kaya sumber daya, dialirkan melalui kanal-kanal politik formal, lalu disentralisasi untuk membiayai ongkos politik elite di pusat yang mahalnya tidak masuk akal. Meminta produk legislasi baru tanpa berani menggugat siapa yang mendanai partai politik, siapa yang mengontrol sirkulasi aparat, dan bagaimana surplus ekonomi dipusatkan secara tidak adil adalah bentuk nyata dari distraksi teknokratik. Ini adalah upaya mereduksi krisis sistemik yang bersifat politis-ekonomis menjadi sekadar persoalan administratif-prosedural.

              Pada akhirnya, pesimisme publik terhadap efektivitas UU Perampasan Aset berakar pada realitas empiris yang paling mendasar: penghormatan terhadap supremasi hukum di negara ini berada pada titik nadir. Jangankan sebuah undang-undang yang hierarkinya berada di bawah, konstitusi tertinggi seperti UUD 1945 saja kerap diakali, ditekuk, dan tidak dihormati oleh para pemangku kebijakan demi memuluskan syahwat kekuasaan jangka pendek atau melanggengkan dinasti politik. Jika hukum tertinggi saja bisa dikompromikan tanpa beban moral, konon lagi sebuah undang-undang baru yang pembahasannya dilakukan di ruang-ruang remang. Tanpa adanya radikalisasi gerakan sipil untuk mendisrupsi relasi kuasa yang menopang impunitas, UU Perampasan Aset hanya akan menjadi instrumen tebang pilih berikutnya—gagah dalam teks akademis, tetapi impoten di bawah kendali jejaring kekuasaan. (***)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              DPL Menyapa dari Negeri Jiran, Mahasiswa FAI UMSU Didorong Jadi Duta Islam Berkemajuan

              Next Post

              Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Bersama Tim KKN MAS Hadirkan Inovasi Eco Signage di Kota Batu

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

              28/08/2026
              BeritaMu

              FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

              28/08/2026
              BeritaMu

              Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

              28/08/2026
              Next Post

              Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Bersama Tim KKN MAS Hadirkan Inovasi Eco Signage di Kota Batu

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

                28/08/2026

                FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

                28/08/2026

                Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

                28/08/2026

                Demonstrasi dan Tersumbatnya Aspirasi dalam Demokrasi Kita

                28/08/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,250)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,139)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Refleksi Milad ke-38, STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapteng Gelar Raker Strategis di Berastagi

                28/08/2026

                FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM, Rektor Siap Dampingi

                28/08/2026

                Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

                28/08/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In