Dua Tuntutan AMPB dalam Aksi 27 Agustus di DPR, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan
INFOMU.CO, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8). Massa AMPB yang berasal dari Pati, Jawa Tengah, sebelumnya telah berada di Jakarta selama beberapa hari.
Aksi tersebut disebut akan berlangsung secara damai dengan membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta meminta penerapan hukuman maksimal bagi pelaku korupsi.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan kedatangan massa dari Pati ke Jakarta bukan untuk membuat kericuhan. Mereka ingin menyampaikan aspirasi sekaligus mendukung gerakan masyarakat di wilayah Jabodetabek yang mengangkat isu pemberantasan korupsi.
“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” ujar Botok di Jakarta, Rabu (26/8), dikutip dari Antara.
Botok juga menegaskan AMPB tidak membawa tuntutan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, massa justru berharap pemerintahan saat ini dapat berjalan semakin baik.
“Tidak ada lengserkan Prabowo-Gibran. Kita mendukung pemerintahan Prabowo agar lebih baik,” katanya.
Ia menjelaskan, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Pati terkait pemberantasan korupsi. AMPB sebelumnya telah menyuarakan tuntutan serupa di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, AMPB meminta DPRD Kabupaten Pati mendorong DPR RI dan pemerintah segera menyelesaikan serta mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ketika mengetahui adanya aksi dengan tuntutan serupa di Jakarta, AMPB kemudian memutuskan ikut hadir untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR RI. Mereka berharap masukan dari masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kita datang ke DPR RI untuk memberi masukan agar segera disahkan RUU tersebut,” ujar Botok.
AMPB memastikan aksi dipusatkan di depan Gedung DPR RI. Massa juga tidak berencana memperluas aksi ke lokasi lain dan mengimbau seluruh peserta tetap menyampaikan aspirasi secara tertib.
“Kita aksi fokus di depan DPR RI dan kita fokus kepada dua tuntutan itu,” katanya.
Ketua DPR Siap Terima Aspirasi Massa
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi 27 Agustus.
Puan mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan masukan kepada DPR. Ia memastikan pihaknya siap menerima perwakilan massa yang ingin berdialog di gedung parlemen.
“Partisipasi dari masyarakat jika ingin menyatakan masukannya, kemudian menyatakan aspirasinya, tentu saja akan kami terima di gedung DPR,” kata Puan seusai menghadiri acara bedah buku di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (26/8).
Meski membuka ruang dialog, Puan mengingatkan peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kericuhan.
Ia menambahkan, pimpinan DPR dalam beberapa waktu terakhir secara bergantian telah menerima berbagai kelompok masyarakat untuk mendengarkan aspirasi mereka.
Karena itu, Puan menyebut peluang pimpinan DPR bertemu langsung dengan peserta aksi AMPB juga tetap terbuka.
“Ya pimpinan DPR bisa saja menemui peserta aksi demo. Hari ini pun pimpinan DPR juga bertemu dengan perwakilan-perwakilan dari masyarakat yang ingin bertemu,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Dengan dua tuntutan utama yang dibawa, AMPB berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera mendapatkan kepastian dan upaya pemberantasan korupsi semakin diperkuat.




