Delapan Negara Mengutuk Israel Atas Penutupan Kompleks Al Aqsa, Termasuk Indonesia
Negara-negara Arab dan Islam, mengutuk keras zionis Israel yang membatasi kebebasan beribadah di Yerusalem. Pembatasan ini termasuk melarang umat Islam mengakses Masjid Al-Aqsa dan umat Kristen ke Gereja Makam Kudus.
Para menteri menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional. Termasuk, hukum humaniter internasional, serta pelanggaran terhadap hak untuk mengakses tempat ibadah.
Mereka menegaskan kembali penolakan terhadap pembatasan Israel yang menargetkan umat Muslim dan Kristen untuk beribadah. Pernyataan tersebut menekankan perlunya menghormati status sejarah dan hukum Yerusalem beserta situs-situs sucinya. Para menteri juga menambahkan bahwa Israel, sebagai pihak penjajah, tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem.
Mereka memperingatkan risiko yang ditimbulkan langkah-langkah tersebut terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional. Para menteri menegaskan kembali bahwa Masjid Al-Aqsa adalah tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Muslim. Selain itu, bahwa Departemen Wakaf Yerusalem di bawah Kementerian Wakaf Yordania adalah otoritas hukum yang bertanggung jawab atas pengelolaannya serta pengaturan akses.
Mereka menyerukan kepada zionis Israel untuk segera membuka kembali Masjid Al-Aqsa, menghapus pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi para jemaah. Para menteri juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas guna memaksa Israel mengakhiri pelanggaran dan praktik ilegal terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen. (tabligh)




