Mengapa Ijtihad Kontemporer Tidak Lagi Bertumpu pada Satu Mujtahid?
INFOMU.CO | Yogyakarta – Perjalanan panjang tradisi ijtihad dalam Islam menunjukkan bahwa metode pengambilan hukum terus mengalami perkembangan seiring perubahan zaman.
Dari model ijtihad individual para imam mazhab hingga pendekatan kolektif yang berkembang pada era modern, seluruhnya lahir sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat pada masanya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, M. Khaeruddin Hamsin, dalam Pengajian Tarjih, Rabu (1/7), ketika mengulas implementasi Manhaj Tarjih dalam kaitannya dengan tingkatan mujtahid dan perkembangan ijtihad kontemporer.
Menurutnya, tradisi ijtihad klasik dibangun di atas fondasi penguasaan mendalam terhadap Al-Qur’an, hadis, bahasa Arab, ushul fikih, serta sanad keilmuan yang kuat. Pada masa itu, seorang ulama mampu melakukan ijtihad secara mandiri karena menguasai hampir seluruh perangkat ilmu yang diperlukan.
Ia menjelaskan bahwa para sahabat seperti Umar bin Khattab, Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Mas’ud merupakan contoh ulama yang banyak melakukan ijtihad secara individual berdasarkan kapasitas keilmuan yang dimiliki.
Tradisi tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai mazhab fikih yang diwariskan melalui hubungan guru dan murid sehingga melahirkan sanad keilmuan yang terus berkesinambungan.
“Ulama klasik selalu membangun karya ilmiahnya berdasarkan karya para gurunya. Ada yang mensyarah, mengikhtisar, atau mengembangkan karya sebelumnya. Dari sanalah lahir sanad keilmuan dan kemudian berkembang menjadi mazhab,” jelasnya.
Khaeruddin memaparkan bahwa dalam tradisi klasik terdapat beberapa tingkatan mujtahid. Tingkatan tertinggi adalah mujtahid mutlak mustaqil, yakni ulama yang mampu membangun metodologi ijtihad secara mandiri tanpa bergantung kepada imam lain.
Ia menyebut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sebagai contoh tokoh yang memenuhi kategori tersebut karena memiliki metodologi sendiri dalam menggali hukum Islam.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa para imam mazhab tetap memiliki hubungan intelektual yang erat. Imam Syafi’i, misalnya, merupakan murid Imam Malik, kemudian memperdalam fikih Hanafi melalui Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, sekaligus menjadi guru Imam Ahmad bin Hanbal.
“Sanad keilmuan mereka saling terhubung. Mereka berdialog, berdiskusi, bahkan berbeda pendapat dalam beberapa persoalan, tetapi semuanya dilakukan dalam tradisi ilmiah,” katanya.
Ia mencontohkan dialog antara Imam Malik dan Imam Syafi’i mengenai konsep rezeki maupun perdebatan metodologis terkait praktik penduduk Madinah (‘amal ahl al-Madinah). Menurutnya, perbedaan tersebut justru menunjukkan dinamika intelektual dalam tradisi Islam, bukan pertentangan yang bersifat personal.
Selain mujtahid mutlak, Khaeruddin menjelaskan adanya tingkatan mujtahid yang tetap mengikuti metodologi imam mazhab tertentu, meskipun mampu menghasilkan pendapat baru berdasarkan prinsip-prinsip mazhab tersebut. Di bawahnya terdapat mujtahid fatwa dan mujtahid takhrij yang bertugas memilih pendapat paling kuat atau mengembangkan hukum terhadap persoalan baru berdasarkan kaidah mazhab.
Namun, menurutnya, perkembangan zaman telah mengubah kebutuhan umat. Persoalan kontemporer tidak lagi cukup diselesaikan dengan pendekatan individual sebagaimana pada masa lalu.
Ia mengutip pandangan ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Muhammad Abu Zahrah yang menegaskan bahwa ijtihad modern harus mempertemukan tiga unsur sekaligus, yaitu nash syariat, realitas kehidupan, dan kemaslahatan masyarakat.
“Ijtihad kontemporer bukan sekadar memahami teks, tetapi bagaimana teks itu berdialog dengan realitas sehingga melahirkan kemaslahatan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seorang mujtahid masa kini juga dituntut memahami fiqh al-waqi’ atau realitas sosial serta maqashid syariah agar keputusan hukum benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks Muhammadiyah, konsep tersebut diwujudkan melalui ijtihad jamā‘i yang melibatkan banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu. Karena itu, menurut Khaeruddin, Muhammadiyah tidak lagi mengenal tingkatan mujtahid secara individual sebagaimana klasifikasi klasik.
Sebaliknya, kemampuan-kemampuan yang dahulu dipersyaratkan bagi seorang mujtahid kini dipenuhi secara kolektif dalam sebuah lembaga.
Ia menjelaskan bahwa Majelis Tarjih tidak hanya melibatkan ahli fikih, tafsir, dan hadis, tetapi juga mengundang pakar kedokteran, psikologi, ekonomi, lingkungan, pertanian, teknologi, hingga bidang-bidang lain sesuai kebutuhan pembahasan.
Pendekatan tersebut, katanya, memungkinkan keputusan keagamaan tetap berakar pada Al-Qur’an dan hadis, sekaligus mampu menjawab persoalan nyata masyarakat modern.
Khaeruddin juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak menolak warisan mazhab klasik. Sebaliknya, seluruh khazanah keilmuan para ulama terdahulu tetap dijadikan rujukan penting, namun tidak diterima secara kaku.
Ia mencontohkan konsep ijtihad intiqa’i yang dikembangkan Yusuf al-Qaradawi, yaitu memilih pendapat paling maslahat dari berbagai mazhab sesuai kebutuhan zaman. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan praktik tarjih yang berkembang di Muhammadiyah.
“Warisan ulama klasik sangat berharga, tetapi kita juga harus melihat kemaslahatan yang dihadapi masyarakat saat ini,” ujarnya.
Melalui pendekatan tersebut, Muhammadiyah berupaya menjaga kesinambungan tradisi keilmuan Islam sekaligus memastikan bahwa hasil ijtihad tetap relevan dengan tantangan kehidupan modern yang terus berubah.
Menurut Khaeruddin, semangat kembali kepada Al-Qur’an dan hadis tidak berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui integrasi ilmu agama dengan seluruh cabang ilmu pengetahuan sehingga Islam mampu terus menghadirkan solusi bagi kehidupan umat manusia. (muhammadiyah.or.id)






